Page 36 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 36

REGULASI





































              Pajak Hiburan Memberatkan,


            Pemerintah Guyur Insentif




           UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
           DAERAH (UU HKPD) YANG DISAHKAN PADA 5 JANUARI 2024 MENUAI PROTES BANYAK PIHAK. PEMERINTAH DIMINTA BERSIKAP
           ARIF KARENA SEKTOR PARIWISATA SEDANG DALAM TAHAP PEMULIHAN.

                    engacu kepada Pasal 58 UU HKPD terkait Pajak Barang   atas inisiatif pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pari-
                    dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan pajak hiburan paling   wisata. Menurutnya, semakin tinggi tarif pajak, maka akan menurunkan
                    rendah sebesar 40%-75%.  Tarif PBJT ini diberlakukan   minat investor di sektor pariwisata.
          Muntuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, pijat refleksi   Dia menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten
           dan mandi uap/spa. Besaran tarif pajak selanjutnya ditentukan oleh   dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan
           masing-masing pemerintah daerah.                     kebijakan insentif fiskal melalui Perkada. Labuan Bajo juga sudah me-
              Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif  (Menparekraf)  Sandiaga   ngeluarkan insentif dan mudah-mudahan segera disusul oleh daerah
           Salahuddin Uno mengaku sangat memahami aspirasi para pelaku   lainnya.
           usaha pariwisata dan siap menampung masukan mereka. Kementerian   Sandiaga juga mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifi-
           bahkan menyiapkan helpdesk khusus untuk membantu pengusaha di   kasi industri hiburan. “Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk
           bidang pariwisata yang terdampak.                    hiburan, itu yang kita harapkan,” tegas Menparekraf.
              “Kementerian akan membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk   Menteri Koordinator  bidang  Perekonomian, Airlangga  Hartarto
           menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif   berjanji akan menyiapkan insentif fiskal terkait keberatan atas tingginya
           yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi   pajak hiburan. Dia menjelaskan pada Pasal 101 UU HKPD pemerintah
           kreatif khususnya di bidang hiburan,” jelasnya di Jakarta, baru-baru ini.  telah membuka pemberian insentif fiskal dalam mendukung kemudahan
              Sandiaga mengatakan, karena ketentuan ini sudah masuk ke dalam   berinvestasi berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau
           ranah hukum maka yang bisa dilakukan Kemenparekraf adalah menyua-  penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.
           rakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak   “Penerapan insentif fiskal ini dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah
           termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40%, tetapi disisi lain   dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di
           ada insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha   Aceh), sehingga beberapa daerah tetap bisa meneruskan tarif pajak yang
           sehingga secara keseluruhan tidak terlalu membebani.  ada, sedangkan daerah yang berbasis pariwisata dapat menetapkan tarif
              Menparekraf Sandiaga mendukung usulan Kemenko Perekonomian   sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” ungkap Airlangga.

           36      |     Edisi 206,  F ebruari 202 4   |   Real Estat   Indonesia
           36   |  Edisi 206, Februari 2024  |  RealEstat Indonesia
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41