Page 36 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 36
REGULASI
Pajak Hiburan Memberatkan,
Pemerintah Guyur Insentif
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
DAERAH (UU HKPD) YANG DISAHKAN PADA 5 JANUARI 2024 MENUAI PROTES BANYAK PIHAK. PEMERINTAH DIMINTA BERSIKAP
ARIF KARENA SEKTOR PARIWISATA SEDANG DALAM TAHAP PEMULIHAN.
engacu kepada Pasal 58 UU HKPD terkait Pajak Barang atas inisiatif pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pari-
dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan pajak hiburan paling wisata. Menurutnya, semakin tinggi tarif pajak, maka akan menurunkan
rendah sebesar 40%-75%. Tarif PBJT ini diberlakukan minat investor di sektor pariwisata.
Muntuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, pijat refleksi Dia menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten
dan mandi uap/spa. Besaran tarif pajak selanjutnya ditentukan oleh dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan
masing-masing pemerintah daerah. kebijakan insentif fiskal melalui Perkada. Labuan Bajo juga sudah me-
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga ngeluarkan insentif dan mudah-mudahan segera disusul oleh daerah
Salahuddin Uno mengaku sangat memahami aspirasi para pelaku lainnya.
usaha pariwisata dan siap menampung masukan mereka. Kementerian Sandiaga juga mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifi-
bahkan menyiapkan helpdesk khusus untuk membantu pengusaha di kasi industri hiburan. “Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk
bidang pariwisata yang terdampak. hiburan, itu yang kita harapkan,” tegas Menparekraf.
“Kementerian akan membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif berjanji akan menyiapkan insentif fiskal terkait keberatan atas tingginya
yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi pajak hiburan. Dia menjelaskan pada Pasal 101 UU HKPD pemerintah
kreatif khususnya di bidang hiburan,” jelasnya di Jakarta, baru-baru ini. telah membuka pemberian insentif fiskal dalam mendukung kemudahan
Sandiaga mengatakan, karena ketentuan ini sudah masuk ke dalam berinvestasi berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau
ranah hukum maka yang bisa dilakukan Kemenparekraf adalah menyua- penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.
rakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak “Penerapan insentif fiskal ini dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah
termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40%, tetapi disisi lain dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di
ada insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha Aceh), sehingga beberapa daerah tetap bisa meneruskan tarif pajak yang
sehingga secara keseluruhan tidak terlalu membebani. ada, sedangkan daerah yang berbasis pariwisata dapat menetapkan tarif
Menparekraf Sandiaga mendukung usulan Kemenko Perekonomian sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” ungkap Airlangga.
36 | Edisi 206, F ebruari 202 4 | Real Estat Indonesia
36 | Edisi 206, Februari 2024 | RealEstat Indonesia