Page 37 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 37
REGULASI
AGUS PANDE WIDURA
WAKIL KETUA UMUM DPP REI
Insentif fiskal ini diharapkan bisa menjadi Ajukan Keberatan Semakin banyak wisatawan yang datang ke Bali,
solusi bagi pengusaha atas tingginya batas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok maka semakin besar pula pemasukan untuk
bawah pajak hiburan seperti diatur dalam Bagus Pemayun mengungkap pihaknya telah daerah,” sebutnya.
UU HKPD. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Terkait pemberian insentif fiskal seperti
menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam industri pariwisata di Bali termasuk Bali Spa diatur dalam Pasal 101 UU HKPD, Agus Pande
Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Association. mendesak kepala daerah terutama di Bali untuk
Januari 2024 kepada gubernur/bupati/walikota, “Bahwa wajib pajak bisa menyampaikan menggunakan instrumen kebijakan insentif ter-
sehingga kepala daerah memiliki kewenangan keberatan. Kita sampaikan kepada mereka agar sebut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
untuk melakukan pengurangan tarif PBJT. bersurat ke pemerintah kabupaten/kota se-Bali Sementara itu, Gabungan Industri Pariwi-
Kepala daerah dapat mengurangi tarif karena ada ruang untuk (keberatan) itu. Kita sata Indonesia (GIPI) telah melakukan penga-
PBJT hiburan sehingga tarif dapat kembali ke minta surat tembusannya disampaikan juga juan yudisial (judicial review) ke Mahkamah
tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal itu kepada gubernur (Pj Gubernur Bali) sehingga Konstitusi (MK) berkaitan dengan pajak hiburan.
cukup ditetapkan dengan Perkada (peraturan dapat diambil jalan keluar atas keberatan peng- Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani
kepala daerah). usaha,” sebutnya. menegaskan langkah hukum tersebut dilaku-
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indo- kan sebagai bentuk penolakan terhadap UU
Karnavian, juga menegaskan terbuka peluang nesia (REI) bidang Pariwisata, Agus Pande HKPD khususnya pembatalan atas Pasal 58
bagi kepala daerah untuk memberikan insentif Widura mengatakan, sektor pariwisata teru- ayat 2 yang menetapkan kenaikan tarif PBJT
fiskal kepada pengusaha diskotek, karaoke, tama di Bali saat ini sedang dalam proses pe- untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pem- mulihan pascapandemi Covid-19. Dengan kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang di-
berian insentif fiskal telah diatur dalam Pasal adanya kenaikan pajak hiburan tersebut, dikha- patok paling rendah sebesar 40%.
101 UU HKPD. watirkan akan menganggu pemulihan ekonomi “Kami menerima banyak sekali masukan
“Hal ini juga ditindaklanjuti dengan Pasal masyarakat di daerah tersebut, mengingat dari pengusaha dan masyarakat yang bergerak
99 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35/2023 hampir 70% perekonomian di Pulau Dewata di sektor pariwisata. Intinya kami menolak
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan bergantung kepada sektor pariwisata. dan meminta pembatalan tarif PBJT sebesar
Retribusi Daerah. Dalam beleid itu insentif fiskal “Sektor pariwisata selama ini menjadi an- paling rendah 40% tersebut,” ungkap Hariyadi
dapat diberikan atas permohonan dari wajib dalan pemasukan asli daerah-daerah di Bali. Sukamdani. (Rinaldi)
pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia
Kurniawati Christyana menyebutkan memang
ada beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang
dikenakan pajak sebesar 40%-75% yaitu bar,
kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi
uap/spa. Menurutnya, urgensi kenaikan tarif
ini adalah untuk kepentingan instrumen fiskal.
“Dalam hal ini pajak tidak hanya mencari
pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi juga
berfungsi regulatory melakukan pengendalian,”
sebutnya.
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
37
RealEstat Indonesia | Edisi 206, Februari 2024 | 37
|
|
4
ebruari 202
Edisi 206,
Indonesia
F
Estat
Real