Page 34 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 34
TATA RUANG
Terkesan Kejar Tayang,
RUU DKJ Penuh Polemik
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DAERAH KHUSUS JAKARTA (RUU-DKJ) TERUS MENUAI KONTROVERSI. POLEMIK
DI MASYARAKAT SEMAKIN KENCANG TERUTAMA MENYANGKUT KETENTUAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAKARTA YANG DITUNJUK ATAU DIANGKAT OLEH PRESIDEN RI.
P asal 10 ayat (2) RUU DKJ berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur karta, tetapi memerlukan gotong royong, kerjasama dan dukungan dari
kota-kota sekitarnya yang masuk di dalam kawasan aglomerasi.
ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan
memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.
“Untuk mengelola kewenangan kawasan sebesar Jabodetabekpun-
Meski dikritik banyak pihak, namun RUU DKJ telah disahkan
menjadi usul inisiatif DPR RI dan segera dibahas bersama pemerintah jur perlu effort yang besar, sementara Wakil Presiden RI memiliki urusan
yang cukup banyak, sehingga fokusnya akan terbagi. Lebih tepat jika
untuk menjadi undang-undang (UU). pengelolaan kawasan aglomerasi ini diserahkan kepada kementerian
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta ikut menolak khusus perkotaan yang terbiasa mengurusi masalah di kota-kota metro-
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya dipilih oleh Presiden. politan termasuk Jabodetabekpunjur,” tegasnya.
Pemilihan langsung dinilai lebih menyuarakan aspirasi rakyat dan men- Adhamaski menilai sinkronisasi pembangunan kawasan aglome-
jadi bagian dari cara mengevaluasi capaian-capaian pembangunan lima rasi tidak terbatas kepada sinkronisasi dokumen perencanaan pemba-
tahunan untuk tujuan jangka panjang. ngunan dan rencana tata ruang, tetapi menjadi lebih luas karena menca-
Ketua IAP DKI Jakarta, Adhamaski Pangeran mengatakan RUU DKJ kup sinkronisasi prioritas, program, pendanaan, hingga kerangka waktu
memiliki peran penting untuk menentukan posisi Jakarta selepas tidak (timeline) di setiap pemerintah daerah.
lagi menjadi ibu kota negara. Posisi Jakarta akan seperti apa? Menjadi Selain itu dibutuhkan perluasan kewenangan kepada pemerintahan
provinsi biasa seperti provinsi yang lain atau daerah khusus (kawasan di Jakarta yang disertai dengan kepastian dukungan anggaran yang
otorita)? Kalau menjadi seperti provinsi lainnya, tegas Adhamaski, maka memadai dari pemerintah pusat. Setiap pemerintah daerah di kawasan
kepala daerah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat. aglomerasi juga harus mengalokasikan dana untuk pembangunan ka-
“Kemudian wilayahnya bagaimana, apakah masih seperti sebatas wasan aglomerasi.
sekarang atau meluas misalnya meliputi Jabodetabekpunjur menjadi “Terakhir, IAP DKI Jakarta mengusulkan peninjauan kembali terhadap
satu provinsi tersendiri, Itu semua perlu masukan dari berbagai elemen status Tim Koordinasi Jabodetabekpunjur yang dipimpin Menteri ATR/
masyarakat,” ujarnya pada Urban Dialogue “Kupas Tuntas RUU Daerah BPN sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 22 Tahun 2020 tentang Tim
Khusus Jakarta” secara daring, baru-baru ini. Koordinasi Jabodetabekpunjur pasca pengesahan UU DKJ nantinya
IAP DKI Jakarta juga mengkritisi penunjukkan Wakil Presiden sebagai terutama di poin sinkronisasi pembangunan dan pembentukan Dewan
Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekpunjur karena kawasan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekpunjur,” kata Adhamaski.
aglomerasi ini membutuhkan kesetaraan kewenangan. Tidak hanya Ja-
34 | Edisi 206, Februari 2024 | RealEstat Indonesia