Page 16 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 16

DIREKTORAT	JENDERAL	BINA	KONSTRUKSI
         KEMENTERIAN	PEKERJAAN	UMUM	DAN
         PERUMAHAN	RAKYAT
                                          UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI







        Pembinaan Jasa Konstruksi PEMERINTAH PUSAT:

        a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
        b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi yang bersifat

             strategis, lintas negara, lintas provinsi, dan/atau berdampak pada kepentingan

             nasional;
        c. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan pengembangan

             Jasa Konstruksi nasional;
        d. pengembangan kerja sama dengan pemerintah Daerah provinsi dalam

             menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7; dan
        e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat



        Pembinaan yang Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, sebagai wakil

        Pemerintah Pusat untuk Provinsi sebagai otonom untuk provinsi, kab/kota



        Pembinaan Jasa Konstruksi Kab/kota:

        a. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah
             kabupaten/kota; dan

        b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di

             wilayah kabupaten/kota
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21