Page 16 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 16
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Pembinaan Jasa Konstruksi PEMERINTAH PUSAT:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi yang bersifat
strategis, lintas negara, lintas provinsi, dan/atau berdampak pada kepentingan
nasional;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan pengembangan
Jasa Konstruksi nasional;
d. pengembangan kerja sama dengan pemerintah Daerah provinsi dalam
menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7; dan
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat
Pembinaan yang Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk Provinsi sebagai otonom untuk provinsi, kab/kota
Pembinaan Jasa Konstruksi Kab/kota:
a. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah
kabupaten/kota; dan
b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di
wilayah kabupaten/kota