Page 21 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 21
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT PERATURAN PEMERINTAH NO 30 TAHUN 2000 DAN USULAN SUBSTANSI RPP
USULAN SUBSTANSI RPP PEMBINAAN
PP NO 30 TAHUN 2000
DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten, dan Pemerintah Kota Kabupaten, dan Pemerintah Kota
menyelenggarakan pembinaan jasa menyelenggarakan pembinaan jasa
konstruksi untuk melaksanakan tugas konstruksi untuk melaksanakan tugas
otonomi daerah otonomi daerah
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan Pembentukan organisasi yang akan
jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan tugasnya
oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk
oleh Gubernur, unit kerja yang ditunjuk
oleh Bupati/Walikota, dan Lembaga
bertugas:
a. menyusun rencana dan program
pelaksanaan pembinaan;
b. melaksanakan pembinaan;
c. melakukan pemantauan (monitoring)
dan evaluasi;
d. menyusun laporan
pertanggungjawaban
Rencana dan program pembinaan jasa Perlu pengaturan mengenai mekanisme
konstruksi disusun dengan pemberian masukan dari masyarakat
memperhatikan masukan dari masyarakat dalam perumusan kebijakan