Page 20 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 20

DIREKTORAT	JENDERAL	BINA	KONSTRUKSI
         KEMENTERIAN	PEKERJAAN	UMUM	DAN
         PERUMAHAN	RAKYAT
                            PERATURAN PEMERINTAH NO 30 TAHUN 2000 DAN USULAN SUBSTANSI RPP




                                                                          USULAN	SUBSTANSI	RPP	PEMBINAAN	DAN
                      PP	NO	30	TAHUN	2000
                                                                                      PARTISIPASI	MASYARAKAT


                                                                         a. Tanggung jawab, kewenangan, dan

                                                                               Pembinaan

                                                                         b. Perlu              pengaturan               mekanisme
                                                                               koordinasi          pelaksanaan             tanggung

                                                                               jawab yang dilakukan Menteri PUPR
       Bentuk             Pembinaan:                Pengaturan,

       Pemberdayaan, dan Pengawasan                                            dengan Menteri terkait
                                                                         c. Perlunya             mekanisme             pengawasan

                                                                               (pihak yg diawasi, pembagian sesuai

                                                                               kewenangan masing-masing)

                                                                         d. Baik di dalam mengeri maupun luar
                                                                               negeri (untuk bangunan perwakilan RI)


       Pihak        yang       dibina:        penyedia          jasa, Pihak           yang       dibina:        penyedia          jasa,

       pengguna jasa, dan masyarakat                                     pengguna jasa, dan masyarakat


       Penyelenggaraan                  pembinaan                jasa Penyelenggaraan                     pembinaan                jasa

       konstruksi dapat didekonsentrasikan atau konstruksi yang dapat didekonsentrasikan

       ditugas-pembantuankan                                kepada atau              ditugas-pembantuankan                    kepada
       Pemerintah Daerah                                                 Pemerintah Daerah
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24