Page 17 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 17
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
PELAPORAN
Bupati dan walikota melaporkan
Gubernur melaporkan penyelenggaraan penyelenggaraan sub-urusan Jasa
sub-urusan Jasa Konstruksi kepada
Menteri yang menjadi satu kesatuan yang Konstruksi kepada gubernur yang menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan
tidak terpisahkan dengan laporan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan laporan penyelenggaraan
Pemerintah
kabupaten/kota
Daerah
provinsi sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan
peraturan perundang-undangan
perundang-undangan
PENGAWASAN
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Pemerintah Pusat juga melakukan
Daerah sesuai kewenangannya pengawasan terhadap penyelenggaraan
melakukan pengawasan meliputi: Jasa Konstruksi pada:
a. tertib penyelenggaraan Jasa a. bangunan perwakilan Republik
Konstruksi; Indonesia di luar negeri; dan
b. tertib usaha dan perizinan tata b. bangunan perwakilan asing di wilayah
bangunan; dan Indonesia
c. tertib pemanfaatan dan kinerja
Penyedia Jasa dalam
menyelenggarakan Jasa Konstruksi.