Page 17 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 17

DIREKTORAT	JENDERAL	BINA	KONSTRUKSI
         KEMENTERIAN	PEKERJAAN	UMUM	DAN
         PERUMAHAN	RAKYAT
                                          UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI



                                                               PELAPORAN


                                                                         Bupati          dan         walikota          melaporkan
       Gubernur melaporkan penyelenggaraan                               penyelenggaraan                  sub-urusan              Jasa
       sub-urusan           Jasa        Konstruksi          kepada

       Menteri yang menjadi satu kesatuan yang                           Konstruksi kepada gubernur yang menjadi
                                                                         satu kesatuan yang tidak terpisahkan
       tidak        terpisahkan            dengan          laporan

       penyelenggaraan                Pemerintah            Daerah       dengan             laporan            penyelenggaraan
                                                                         Pemerintah
                                                                                                                 kabupaten/kota
                                                                                                Daerah
       provinsi         sesuai         dengan          ketentuan         sesuai        dengan          ketentuan          peraturan
       peraturan perundang-undangan
                                                                         perundang-undangan



                                                             PENGAWASAN



       Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Pemerintah                                         Pusat         juga        melakukan
       Daerah           sesuai                kewenangannya pengawasan terhadap penyelenggaraan

       melakukan pengawasan meliputi:                                    Jasa Konstruksi pada:
       a. tertib             penyelenggaraan                    Jasa a. bangunan                     perwakilan             Republik

            Konstruksi;                                                        Indonesia di luar negeri; dan
       b. tertib        usaha        dan       perizinan         tata b. bangunan perwakilan asing di wilayah

            bangunan; dan                                                      Indonesia
       c. tertib         pemanfaatan              dan       kinerja

            Penyedia                    Jasa                 dalam

            menyelenggarakan Jasa Konstruksi.
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22