Page 11 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 11
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
TAHAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
PERENCANAAN
1. Penyiapan rencana penyusunan Perpres berdasarkan delegasi UU yang memuat
Daftar Judul dan Pokok Materi
2. Penyampaian Daftar Rencana Penyusunan Perpres kepada K/L terkait
3. Rapat Koordinasi Antar K/L untuk Finalisasi Daftar Rencana Penyusunan Perpres
4. Daftar Rencana Penyusunan Perpres
PENYUSUNAN
1. Penyiapan Rancangan Perpres (konsepsi, pokok materi atau hal lain sebagai
gambaran materi Rancangan Perpres)
2. Pembentukan Panitia antar K/L (termasuk tim ahli, praktisi atau akademisi)
3. Rapat Panitia antar K/L untuk memperoleh masukan terhadap Rancangan Perpres
4. Perumusan akhir Rancangan dengan paraf persetujuan Panitia antar K/L
5. Permohonan harmonisasi kepada Menteri Kumham dengan lampiran Penjelasan
urugensi dan pokok pikiran; Keputusan Panitia Antar K/L; Ranc Perpres yang diparaf;
izin prakarsa jika ada
6. Harmonisasi oleh Kementerian Kumham yang kemudian disampaikan kepada
Kementerian PUPR
7. Penyampaian Rancangan Perpres yang sudah dilakukan harmonisasi kepada
Presiden