Page 11 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 11

DIREKTORAT	JENDERAL	BINA	KONSTRUKSI
         KEMENTERIAN	PEKERJAAN	UMUM	DAN
         PERUMAHAN	RAKYAT
                          TAHAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN





              PERENCANAAN
              1. Penyiapan rencana penyusunan Perpres  berdasarkan delegasi UU yang memuat

                   Daftar Judul dan Pokok Materi
              2. Penyampaian Daftar Rencana Penyusunan Perpres kepada K/L terkait

              3. Rapat Koordinasi Antar K/L untuk Finalisasi Daftar Rencana Penyusunan Perpres
              4. Daftar Rencana Penyusunan Perpres



             PENYUSUNAN

              1. Penyiapan Rancangan Perpres (konsepsi, pokok materi atau hal lain sebagai
                   gambaran materi Rancangan Perpres)

              2. Pembentukan Panitia antar K/L (termasuk tim ahli, praktisi atau akademisi)
              3. Rapat Panitia antar K/L untuk memperoleh masukan terhadap Rancangan Perpres

              4. Perumusan akhir Rancangan dengan paraf persetujuan Panitia antar K/L
              5. Permohonan harmonisasi kepada Menteri Kumham dengan lampiran Penjelasan
                   urugensi dan pokok pikiran; Keputusan Panitia Antar K/L; Ranc Perpres yang diparaf;

                   izin prakarsa jika ada
              6. Harmonisasi oleh Kementerian Kumham yang kemudian disampaikan kepada

                   Kementerian PUPR
              7. Penyampaian Rancangan Perpres yang sudah dilakukan harmonisasi kepada
                   Presiden
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16