Page 14 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 14
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
PEMERINTAH PUSAT
Tanggung jawab: Untuk mencapai tujuan dalam masing-
a. Meningkatnya kemampuan dan masing tanggung jawab, Pemerintah
kapasitas usaha jasa kosntruksi Pusat diberi kewenangan
b. Terciptanya iklim usaha kondusif,
penyelenggaraan jasa konstruksi yang Untuk mencapai tujuan dalam masing-
transparan, persaingan sehat, masing tanggung jawab Pemerintah
kesetaraan pengguna dan penyedia Pusat, Gubernur selaku wakil Pemerintah
jasa Pusat diberi kewenangan
c. Terselenggaranya K4 Dalam melaksanakan kewenangan
d. Meningkatnya kompetensi, Pemerintah Pusat dapat melibatkan
profesionalitas, dan produktivitas masyarakat Jasa Konstruksi
tenaker konstruksi
e. Meningkatnya kualitas penggunaan Penyelenggaraan sebagian kewenangan
material, peralatan, danteknologi Pemerintah Pusat mengikutsertakan
konstruksi masyarakat Jasa Konstruksi yang
f. Meningkatnya partispasi masyarakat dilakukan melalui satu lembaga yang
g. Tersedianya sistem informasi dibiayai oleh APBN
terintegrasi
Tanggung jawab dilaksanakan Menteri
berkoordinasi dgn menteri teknis terkait