Page 11 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 11
TOPIK UTAMA
pengembang dapat segera melakukan pe-
ngurusan sertifikat, sehingga bisa mence-
gah timbulnya praktik mafia tanah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator
bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
mengungkapkan janji bahwa pembelian
rumah bagi MBR akan diberikan subsidi bia-
ya administrasi.
Usai rapat terbatas (ratas) dengan
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresiden-
an pada 24 Oktober 2023 dia menyebutkan
untuk mendorong sektor perumahan dan
konstruksi yang tengah mengalami penu-
runan Produk Domestik Bruto (PDB) masing-
masing 0,67% dan 2,7%, maka pemerintah
memutuskan program insentif bagi sektor
properti.
Untuk pembelian rumah kurang dari
Rp2 miliar akan diberikan PPNDTP sampai
Juni 2024. Sedangkan pembelian rumah
MBR dapat bantuan administratif sampai
akhir tahun 2024.
“Selain itu, pada saat PPJB, kendala yang “Perlu adanya kebijakan pembebasan “Biaya administrasi termasuk BPHTB dan
timbul adalah NJOP bangunan belum ada, BPHTB untuk rumah pertama. Dengan lain-lain itu kira-kira sekitar Rp13,3 juta, nah
karena fisik bangunan belum selesai, apalagi tujuan agar para pekerja yang tidak punya pemerintah akan kontribusi Rp4 juta sampai
untuk strata belum terbit PBB pecahan,” ujar rumah dan tinggal jauh dari tempat kerjanya tahun 2024,” ujar Airlangga.
CEO Buana Kassiti Group tersebut. dapat memiliki rumah sendiri di dekat lokasi Dengan adanya subsidi biaya adminis-
Dia menjelaskan, bisnis proses pengem- dia bekerja,” tegasnya. trasi ini, pemerintah berharap masalah ke-
bang adalah penjualan secara indent dengan Terakhir, REI menekankan perlunya senjangan atau backlog rumah dapat diatasi.
tujuan jika pasar tidak bisa menerima produk, pembebasan BPHTB untuk Sertifikat In- (Rinaldi)
maka bisa segera diganti atau disesuaikan duk Pengembang dengan tujuan agar
dengan kebutuhan pasar. Jika harus diba-
ngun dulu baru kemudian dijual, maka pro-
duk tidak bisa diserap pasar.
Karena itu, REI mengusulkan agar masa
terhutang dikembalikan menjadi saat
AJB. Karena ada kendala yang berpotensi
merugikan pemerintah daerah seperti
penjualan pengembang berupa rumah
indent yang belum ada bangunannya. Selain
itu adanya kasus tukar unit, peralihan subjek
(pembeli) dimana dalam kasus ini tidak akan
mengganti PPJB, karena ada konsekuensi
hukum jika PPJB diganti baru dan juga ada-
nya kasus batal.
Rumah MBR
Di sisi lain, kata Joko Suranto, REI
juga mendorong adanya pengecualian
BPHTB untuk rumah bagi masyarakat ber-
penghasilan rendah (MBR). Dikatakan, pem-
bebasan BPHTB untuk rumah MBR akan
mendukung program kepemilikan rumah
dalam rangka mengatasi backlog peruma-
han yang kini menyentuh angka 12,7 juta
unit. FOTO-FOTO: ISTIMEWA
RealEstat Indonesia | Edisi 206, Februari 2024 | 11