Page 10 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 10
TOPIK UTAMA
TARIF PBB MELONJAK,
BPHTB TERDAMPAK?
KENAIKAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) yang berbeda.
BERPOTENSI MEMICU LONJAKAN BIAYA BEA PEROLEHAN Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto mene-
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) YANG HARUS gaskan, kenaikan tarif PBB menjadi kontradiktif dengan insentif yang
diberikan pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung
DIBAYARKAN OLEH MASYARAKAT. Pemerintah (PPN DTP). Pasalnya, di satu sisi pemerintah memberi
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan kemudahan untuk membeli properti, namun pajak tanah dan ba-
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ngunan yang dibayar masyarakat justru sangat mahal.
(UU HKPD) telah disahkan pada 5 Januari 2024 lalu. Pasal 41 “Tidak hanya PBB menjadi tinggi, tetapi juga akan berdampak
UUU HKPD menetapkan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan terhadap biaya BPHTB karena kedua pungutan ini saling terkait,”
(PBB) sebesar paling tinggi 0,5% atau naik dari sebelumnya paling ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
tinggi 0,3%. Besaran pajak akan ditentukan oleh masing-masing UU HKPD menetapkan tarif BPHTB tetap maksimal 5%. Padahal,
pemerintah daerah. sebelumnya sempat santer beredar tarif BPHTB akan diturunkan
Melonjaknya tarif PBB menjadi paling tinggi 0,5% berpotensi menjadi 2,5%. Pengurang minimal BPHTB juga telah disesuaikan
besar berpengaruh terhadap biaya BPHTB yang harus dibayarkan dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta. Sedang kebijakan pengurang da-
oleh masyarakat saat membeli rumah atau properti. BPHTB adalah pat diatur dalam peraturan teknis di masing-masing daerah.
pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau ba- Tetapi masa terhutang BPHTB berubah dari semula mengacu
ngunan, sehingga BPHTB menjadi salah satu biaya yang harus pada Akta Jual Beli (AJB) menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli
dibayar dalam setiap transaksi jual beli rumah atau properti. BPHTB (PPJB).
juga dipungut oleh pemerintah daerah. REI menilai, hal itu kurang tepat karena pada saat PPJB berbagai
PBB dan BPHTB adalah dua jenis pungutan yang pasti dikenakan hal masih bisa terjadi seperti pindah unit, batal atau dialihkan ke
dalam transaksi jual beli properti baik rumah maupun tanah. pembeli lain tanpa mengganti PPJB. Situasi ini akan mengakibatkan
Keduanya saling terkait, karena orang atau badan yang memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan turun, karena dasar pengenaan
hak atas tanah dan atau bangunan dapat pula ditunjuk sebagai wajib pajak BPHTB atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah saat PPJB di-
pajak PBB. Meski begitu, keduanya tergolong sebagai jenis pungutan buat, bukan nilai saat AJB.
10 | Edisi 206, Februari 2024 | RealEstat Indonesia