Page 10 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 10

TOPIK UTAMA


































                   TARIF PBB MELONJAK,




                     BPHTB TERDAMPAK?






           KENAIKAN TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)         yang berbeda.
           BERPOTENSI MEMICU LONJAKAN BIAYA BEA PEROLEHAN          Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto mene-
           HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) YANG HARUS       gaskan, kenaikan tarif PBB menjadi kontradiktif dengan insentif yang
                                                                diberikan pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung
           DIBAYARKAN OLEH MASYARAKAT.                          Pemerintah (PPN DTP). Pasalnya, di satu sisi pemerintah memberi
                  ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan   kemudahan untuk membeli properti, namun pajak tanah dan ba-
                  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah   ngunan yang dibayar masyarakat justru sangat mahal.
                  (UU HKPD) telah disahkan pada 5 Januari 2024 lalu. Pasal 41   “Tidak hanya PBB menjadi tinggi, tetapi juga akan berdampak
          UUU HKPD menetapkan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan   terhadap biaya BPHTB karena  kedua  pungutan  ini  saling  terkait,”
           (PBB) sebesar paling tinggi 0,5% atau naik dari sebelumnya paling   ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
           tinggi  0,3%.  Besaran  pajak  akan  ditentukan  oleh  masing-masing   UU HKPD menetapkan tarif BPHTB tetap maksimal 5%. Padahal,
           pemerintah daerah.                                   sebelumnya sempat santer beredar tarif BPHTB akan diturunkan
              Melonjaknya tarif PBB menjadi paling tinggi 0,5% berpotensi   menjadi 2,5%. Pengurang minimal BPHTB  juga telah disesuaikan
           besar berpengaruh terhadap biaya BPHTB yang harus dibayarkan   dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta. Sedang kebijakan pengurang da-
           oleh masyarakat saat membeli rumah atau properti. BPHTB adalah   pat diatur dalam peraturan teknis di masing-masing daerah.
           pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau ba-  Tetapi masa terhutang BPHTB berubah dari semula mengacu
           ngunan, sehingga BPHTB menjadi salah satu biaya yang harus   pada Akta Jual Beli (AJB) menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli
           dibayar dalam setiap transaksi jual beli rumah atau properti. BPHTB   (PPJB).
           juga dipungut oleh pemerintah daerah.                   REI menilai, hal itu kurang tepat karena pada saat PPJB berbagai
              PBB dan BPHTB adalah dua jenis pungutan yang pasti dikenakan   hal masih bisa terjadi seperti pindah unit, batal atau dialihkan ke
           dalam transaksi jual beli properti baik rumah maupun tanah.   pembeli lain tanpa mengganti PPJB. Situasi ini akan mengakibatkan
           Keduanya saling terkait, karena orang atau badan yang memperoleh   Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan turun, karena dasar pengenaan
           hak atas tanah dan atau bangunan dapat pula ditunjuk sebagai wajib   pajak BPHTB atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah saat PPJB di-
           pajak PBB. Meski begitu, keduanya tergolong sebagai jenis pungutan   buat, bukan nilai saat AJB.

           10   |  Edisi 206, Februari 2024  |  RealEstat Indonesia
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15