Page 9 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 9
TOPIK UTAMA
Dikhawatirkan banyak diantara mereka
yang akhirnya terpaksa menjual rumah atau
tanahnya dan pindah ke pinggiran kota. Ter-
lebih, tarif PBB baru itu belum membedakan
antara tarif untuk perseorangan (non-bisnis)
dan bisnis.
“Bahkan untuk dunia usaha, kenaikan
tarif pajak lebih dari 66% itu sulit ditolerir.
Karena saat ini kenaikan di atas 10% saja
sudah meresahkan pelaku usaha properti,
karena tanah tersebut dibeli dengan dana
sendiri untuk dikembangkan dan kemudian
diserahkan kepada pemilik rumah dan peme-
rintah daerah terkait fasos/fasum,” jelas CEO
Buana Kassiti Group itu.
Apalagi, mayoritas pengembang saat
ini masih kesulitan untuk menyelesaikan
restrukturisasi utang mereka di bank akibat Ketua Umum DPP REI Joko Suranto (kiri) dan Wakil Ketua Umum DPP REI Ikang Fawzi.
dampak pandemi. Oleh karena itu, REI
mengusulkan agar diterapkan kebijakan tarif (DPP) NJOP dihitung berkisar 20% sampai tarif PBB bukan saja kepada calon pembeli
PBB untuk pengembang yang mempertim- dengan 100%. Sementara penetapan NJOP properti tetapi juga pemilik yang sudah me-
bangkan antara lain luas lahan, periode ditetapkan berdasarkan harga rata-rata tran- miliki aset properti.
pengembangan, serta pengembangan in- saksi yang terjadi atau nilai NJOP sekitar jika “Kalau dinaikkan pengaruhnya memang
frastruktur kawasan. di kawasan itu belum terjadi transaksi jual beli lebih banyak ke property owner, bukan ke
“Kami mengusulkan agar kebijakan PBB oleh Penilai Pajak sesuai PMK No 234 Tahun property buyer. Memang akan berpengaruh
untuk pengembang dengan kebijakan DPP 2022. pada minat beli masyarakat karena beban
NJOP 20% dan tarif 0,1% hanya untuk lahan pajaknya nanti bakal tinggi, tetapi tidak terlalu
yang masih belum dikembangkan dan belum Diprotes Masyarakat berpengaruh banyak pada penjualan rumah
diserahkan kepada pemiliknya. Sedangkan Pengamat Properti, Anton Sitorus ber- atau properti,” jelasnya.
untuk lahan yang sudah diserahkan, maka pendapat, tarif baru PBB sebaiknya ditunda. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI
pemerintah daerah dapat menerapkan tarif Pasalnya, saat ini di beberapa daerah sudah Jakarta telah menetapkan tarif PBB di Jakarta
normal,” ujar Joko Suranto. menerapkan UU HKPD dan terjadi banyak naik dari 0,1% hingga 0,3% menjadi sebesar
Dia meyakini, dengan kebijakan terse- sekali keluhan masyarakat terkait tarif PBB 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan
but sektor properti mampu memberikan yang naik signifikan. Lonjakannya bahkan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang
kontribusi yang lebih besar terhadap per- sampai 2-3 kali lipat, sehingga sangat mem- Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
ekonomian daerah termasuk meningkatkan beratkan. Di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,
pendapatan asli daerah (PAD) dan penyera- “Kenaikan tarif PBB jelas berpengaruh besaran tarif PBB ditetapkan naik hampir
pan tenaga kerja. signifikan ya, karena dari 0,3% naik jadi 0,5% 200%-300%, sehingga dikeluhkan masya-
UU HKPD menyebutkan bahwa penye- atau hampir 2 kali lipat. Harapannya (tarif rakat. Sedangkan di Kota Balikpapan, kenai-
suaian tarif PBB dilakukan 3 tahun sekali oleh baru) dapat ditunda,” ungkapnya. kan tarif PBB mulai diberlakukan untuk per-
pemerintah daerah. Dasar Pengenaan Pajak Menurut Anton, pengaruh kenaikan kantoran dan bisnis secara progresif. (Rinaldi)
“Kami mengusulkan agar
kebijakan PBB untuk
pengembang dengan
kebijakan DPP NJOP
20% dan tarif 0,1%
hanya untuk lahan yang
masih belum dikembangkan
dan belum diserahkan
kepada pemiliknya.”
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
RealEstat Indonesia | Edisi 206, Februari 2024 | 9