Page 9 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 9

TOPIK UTAMA

                 Dikhawatirkan banyak diantara mereka
              yang akhirnya terpaksa menjual rumah atau
              tanahnya dan pindah ke pinggiran kota. Ter-
              lebih, tarif PBB baru itu belum membedakan
              antara tarif untuk perseorangan (non-bisnis)
              dan bisnis.
                 “Bahkan untuk dunia usaha, kenaikan
              tarif  pajak  lebih  dari  66%  itu  sulit  ditolerir.
              Karena saat ini kenaikan di atas 10% saja
              sudah meresahkan pelaku usaha properti,
              karena tanah tersebut  dibeli dengan dana
              sendiri untuk dikembangkan dan kemudian
              diserahkan kepada pemilik rumah dan peme-
              rintah daerah terkait fasos/fasum,” jelas CEO
              Buana Kassiti Group itu.
                 Apalagi, mayoritas pengembang saat
              ini masih kesulitan untuk menyelesaikan
              restrukturisasi utang mereka di bank akibat   Ketua Umum DPP REI Joko Suranto (kiri) dan Wakil Ketua Umum DPP REI Ikang Fawzi.
              dampak pandemi. Oleh karena itu, REI
              mengusulkan agar diterapkan kebijakan tarif   (DPP) NJOP dihitung berkisar 20% sampai   tarif PBB bukan saja kepada calon pembeli
              PBB untuk pengembang yang mempertim-  dengan 100%. Sementara penetapan NJOP   properti tetapi juga pemilik yang sudah me-
              bangkan antara lain luas lahan, periode   ditetapkan berdasarkan harga rata-rata tran-  miliki aset properti.
              pengembangan, serta pengembangan in-  saksi yang terjadi atau nilai NJOP sekitar jika   “Kalau dinaikkan pengaruhnya memang
              frastruktur kawasan.               di kawasan itu belum terjadi transaksi jual beli   lebih banyak ke  property owner, bukan ke
                 “Kami mengusulkan agar kebijakan PBB   oleh Penilai Pajak sesuai PMK No 234 Tahun   property buyer. Memang akan berpengaruh
              untuk pengembang dengan kebijakan DPP   2022.                         pada minat beli masyarakat karena beban
              NJOP 20% dan tarif 0,1% hanya untuk lahan                             pajaknya nanti bakal tinggi, tetapi tidak terlalu
              yang masih belum dikembangkan dan belum   Diprotes Masyarakat         berpengaruh banyak pada penjualan rumah
              diserahkan kepada pemiliknya. Sedangkan   Pengamat Properti, Anton Sitorus ber-  atau properti,” jelasnya.
              untuk lahan yang sudah diserahkan, maka   pendapat, tarif baru PBB sebaiknya ditunda.   Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI
              pemerintah daerah dapat menerapkan tarif   Pasalnya, saat ini di beberapa daerah sudah   Jakarta telah menetapkan tarif PBB di Jakarta
              normal,” ujar Joko Suranto.        menerapkan UU HKPD dan terjadi banyak   naik dari 0,1% hingga 0,3% menjadi sebesar
                 Dia meyakini, dengan kebijakan terse-  sekali keluhan masyarakat terkait tarif PBB   0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan
              but sektor properti mampu memberikan   yang naik signifikan. Lonjakannya bahkan   Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang
              kontribusi yang lebih besar terhadap per-  sampai 2-3 kali lipat, sehingga sangat mem-  Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
              ekonomian daerah termasuk meningkatkan   beratkan.                       Di Kabupaten Lamongan, Jawa  Timur,
              pendapatan asli daerah (PAD) dan penyera-  “Kenaikan tarif PBB jelas berpengaruh   besaran tarif PBB ditetapkan naik hampir
              pan tenaga kerja.                  signifikan ya, karena dari 0,3% naik jadi 0,5%   200%-300%, sehingga dikeluhkan masya-
                 UU HKPD menyebutkan bahwa penye-  atau hampir 2 kali lipat. Harapannya (tarif   rakat. Sedangkan di Kota Balikpapan, kenai-
              suaian tarif PBB dilakukan 3 tahun sekali oleh   baru) dapat ditunda,” ungkapnya.  kan tarif PBB mulai diberlakukan untuk per-
              pemerintah daerah. Dasar Pengenaan Pajak   Menurut Anton, pengaruh kenaikan   kantoran dan bisnis secara progresif. (Rinaldi)

                                                                                   “Kami mengusulkan agar
                                                                                   kebijakan PBB untuk
                                                                                   pengembang dengan
                                                                                   kebijakan DPP NJOP
                                                                                   20% dan tarif 0,1%

                                                                                   hanya untuk lahan yang
                                                                                   masih belum dikembangkan
                                                                                   dan belum diserahkan
                                                                                   kepada pemiliknya.”

                                                                  FOTO-FOTO: ISTIMEWA
                                                                                        RealEstat Indonesia  |  Edisi 206, Februari 2024   |   9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14