Page 8 - 1. Majalah REI Edisi FEBRUARI 2024
P. 8
TOPIK UTAMA
TUNDA TARIF BARU PBB!
MEMASUKI TAHUN 2024, PEMERINTAH MENETAPKAN TARIF BARU UNTUK PAJAK YANG BERKAITAN SEKTOR PROPERTI DAN
PARIWISATA. KENAIKAN TARIF TERSEBUT DINILAI KONTRAPRODUKTIF DENGAN UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENDORONG
PEMULIHAN SEKTOR PROPERTI.
emerintah telah mengesahkan pemberlakuan Undang-Un- peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada)
dang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan sebagai aturan teknis dari UU HKPD. Apalagi tahun ini ada pemilihan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) umum (Pemilu), sehingga kepala daerah dan DPRD dipastikan fokus
Ppada 5 Januari 2024. Meski ditujukan untuk mengharmonisasi untuk menyambut perhelatan politik tersebut.
pengelolaan desentralisasi fiskal pusat dan daerah, namun aturan baru Kenaikan tarif PBB diatur dalam UU HKPD yakni Pasal 41. Disebut-
perpajakan ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat kan, tarif baru PBB ditetapkan sebesar paling tinggi 0,5% atau naik
yang sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19. dari sebelumnya paling tinggi 0,3%. Besaran pajak selanjutnya akan
Beberapa poin kebijakan di dalam UU HKPD yang dipastikan akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. PBB adalah pajak
membebani masyarakat dan pelaku usaha adalah melonjaknya tarif terhadap lahan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfa-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tarif pajak hiburan untuk aktivitas atkan oleh orang pribadi atau badan.
pariwisata. Jika tidak ditunda, maka beleid ini berpotensi menurunkan Sementara itu, pajak hiburan ditetapkan paling rendah 40%-
minat investasi baru termasuk minat masyarakat untuk membeli ru- 75%. Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 58 UU HKPD terkait Pajak
mah atau properti. Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif PBJT ini diberlakukan untuk
“Kami berbicara atas pertimbangan kepentingan umum yang diskotek, karaoke, kelab malam, bar, pijat refleksi dan mandi uap/
luas bahwa saat ini perekonomian masyarakat dan aktivitas di sektor spa. Besaran tarif pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing
pariwisata belum pulih sepenuhnya setelah pandemi lalu. Oleh karena pemerintah daerah.
itu, REI meminta kenaikan kedua tarif pajak baru ini ditunda, untuk Joko Suranto menambahkan kenaikan tarif tertinggi PBB
selanjutnya dikaji ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder ter- dari 0,3% menjadi 0,5% atau meningkat sekitar 66,67% akan
masuk menyusun formula insentifnya,” tegas Ketua DPP Realestat membuat banyak masyarakat khususnya di kelompok tertentu se-
Indonesia (REI), Joko Suranto di Jakarta, baru-baru ini. perti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masyarakat ber-
Selain ekonomi masyarakat yang masih sulit, penundaan kenai- penghasilan tidak tetap, pensiunan dan orang lanjut usia di perko-
kan tarif kedua pajak tersebut juga didasari oleh kendala sumber daya taan kesulitan untuk membayar PBB.
manusia. Menurutnya, tidak semua daerah bisa segera membuat
8 | Edisi 206, Februari 2024 | RealEstat Indonesia