Page 10 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 10

DIREKTORAT	JENDERAL	BINA	KONSTRUKSI
         KEMENTERIAN	PEKERJAAN	UMUM	DAN
         PERUMAHAN	RAKYAT



                          TAHAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH


              PERENCANAAN

              1. Penyiapan rencana penyusunan PP berdasarkan delegasi UU yang memuat

                    Daftar Judul dan Pokok Materi
              2. Penyampaian Daftar Rencana Penyusunan PP kepada K/L terkait
              3. Rapat Koordinasi Antar K/L untuk Finalisasi Daftar Rencana Penyusunan PP

              4. Daftar Rencana Penyusunan PP (Prolegnas atau Izin Prakarsa)


              PENYUSUNAN

              1. Penyiapan substansi RPP (konsepsi, pokok materi atau hal lain sebagai gambaran
                    materi RPP)

              2. Pembentukan Panitia antar K/L (termasuk tim ahli, praktisi atau akademisi)
              3. Rapat Panitia antar K/L untuk memperoleh masukan terhadap RPP

              4. Perumusan akhir RPP dengan paraf persetujuan Panitia antar K/L
              5. Permohonan harmonisasi RPP kepada Menteri Kumham dengan lampiran Penjelasan
                    urugensi dan pokok pikiran; Keputusan Panitia Antar K/L; RPP yang diparaf; izin

                    prakarsa jika ada
              6. Harmonisasi oleh Kementerian Kumham yang kemudian disampaikan kepada

                    Kementerian PUPR
              7. Penyampaian RPP yang sudah dilakukan harmonisasi kepada Presiden
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15