Page 10 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 10
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
TAHAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
PERENCANAAN
1. Penyiapan rencana penyusunan PP berdasarkan delegasi UU yang memuat
Daftar Judul dan Pokok Materi
2. Penyampaian Daftar Rencana Penyusunan PP kepada K/L terkait
3. Rapat Koordinasi Antar K/L untuk Finalisasi Daftar Rencana Penyusunan PP
4. Daftar Rencana Penyusunan PP (Prolegnas atau Izin Prakarsa)
PENYUSUNAN
1. Penyiapan substansi RPP (konsepsi, pokok materi atau hal lain sebagai gambaran
materi RPP)
2. Pembentukan Panitia antar K/L (termasuk tim ahli, praktisi atau akademisi)
3. Rapat Panitia antar K/L untuk memperoleh masukan terhadap RPP
4. Perumusan akhir RPP dengan paraf persetujuan Panitia antar K/L
5. Permohonan harmonisasi RPP kepada Menteri Kumham dengan lampiran Penjelasan
urugensi dan pokok pikiran; Keputusan Panitia Antar K/L; RPP yang diparaf; izin
prakarsa jika ada
6. Harmonisasi oleh Kementerian Kumham yang kemudian disampaikan kepada
Kementerian PUPR
7. Penyampaian RPP yang sudah dilakukan harmonisasi kepada Presiden