Page 9 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 9
SLIDE 9
MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH UNTUK RUMAH PNS/ MBR
Pasal 59 (1) Hibah barang milik negara/daerah dapat berupa :
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang
untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik
daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan
untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan
yang akan dihibahkan dilakukan oleh:
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas
kewenangannya.
(3) Hibah dilaksanakan oleh: pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
Maharani