Page 9 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 9

SLIDE 9

          MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH  UNTUK RUMAH PNS/ MBR















                   Pasal 59 (1) Hibah barang milik negara/daerah dapat berupa :


                   a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang


                           untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik


                           daerah;


                   b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan



                           untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;


                   c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.


                   (2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan


                   yang akan dihibahkan dilakukan oleh:


                   b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas



                   kewenangannya.


                   (3) Hibah dilaksanakan oleh: pengelola barang setelah mendapat persetujuan


                   gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.















                                                                                                                                         Maharani
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14