Page 12 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 12
SLIDE 12
MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH UNTUK RUMAH PNS/ MBR
Berdasarkan UU no 20 tahun 2011 tentang rumah susun pemanfaatan Tanah Pemda
untuk pembanguanan Rumah susun hanya dapat dipergukan bangun rumah susun umum
dan rumah susun khusus.
Penggunanaan tanah dilakukan melalui cara sewa selama 60 tahun. Terhadap unit
sarusun yang akan dimiliki oleh PNS dan MBR hanya dapat diterbitkan SKBG sarusun
tidak dapat diterbitkan SHM sarusun.
SKBG Sarusun dapat dijaminkan melalui lembaga fidusia dan dapat dilakukan peralihan hak
sesuai ketentuan PUU
Maharani