Page 10 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 10
SLIDE 10
MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH UNTUK RUMAH PNS/ MBR
Pasal 61 (1) Hibah barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengelola barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan kepada
gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan
data;
b. Gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota
dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan;
d. Proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46
ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
e. Pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan
gubernur/bupati/ walikota;
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.
Maharani