Page 10 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 10

SLIDE 10

          MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH  UNTUK RUMAH PNS/ MBR












                    Pasal 61 (1) Hibah barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


                    a. Pengelola barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan kepada



                            gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan


                            data;


                    b. Gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan


                            syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;


                    c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota



                            dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau


                            bangunan yang akan dihibahkan;


                    d. Proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46


                            ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);


                    e. Pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan



                            gubernur/bupati/ walikota;


                    f. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita


                            acara serah terima barang.









                                                                                                                                         Maharani
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14