Page 11 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 11
SLIDE 11
MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH UNTUK RUMAH PNS/ MBR
Penggunaan tanah tanah pemda untuk membangun rumah MBR pilihan strategis melalui :
1. permohonan persetujuan kepada Gubernur/ pupati/ walikota untuk pemindahtanganan aset Daerah dengan cara hibah kepada Koperasi Korpri atau
Pengembang ( yang dalam akta hibah disebutkan peruntukan tanah untuk rumah PNS ) .
2. Setelah mendapatkan persetujuan , Pemprov dapat menghibahkan kepada Koperasi Korpri untuk PNS atau kepada pengembang untuk MBR ,
3. Koperasi Korpri, atau pengembang memohon hak atas tanah dengan stautus HGB dengan jangka waktu 30 tahun ,
4. Kemudian diatas HGB dibangun 2000 unit rumah MBR untuk PNS, atau rumah MBR untuk umum, dan diterbitkan sertipikat pecahan sebanyak 2000
buku hak atas nama koperasi korpri atau pengembang , serta sertipikat hak pakai selama dipakai untuk fasum dan fasos ,
5. Kemudian koperasi atau pengembang menjual rumah –rumah tersebut berdasarkan harga bangunannya saja, karena tanahnya adalah tanah hibah dari
aset pemprov dengan akta jual beli PPAT.
6. Kemudian berdasarkan akta jual beli , HGB masing-masing bidang atas nama pemgembang atau kopri dilakukan balik nama ke atas nama-masing-maisng
PNS /MBR.
7. HBG atas nama masing-masing PNS/ MBR dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik .
Maharani