Page 5 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 5
SLIDE 5
MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH UNTUK RUMAH PNS/ MBR
Mengingat tanah yang akan dibangun untuk rumah PNS / rumah MBR tersebut nantinya
akan menjadi hak milik atas tanah atas nama masing-masing PNS/ MBR , maka
alternatif strategis adalah dengan cara pemindahtanganan tanah aset pemerintah
daerah dan ini hanya dilakukan untuk pembangunan rumah umum ( rumah MBR , baik
non PNS atau PNS ) dan rumah khusus . Kemudian dicantumkan pada ayat (2), bahwa
pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan
Perundang-undangan dimaksud tentunya yang mengatur tentang pemindahtanganan
tanah Pemda, maka mari kita certami UU nomor 1 Tahun 2004 serta peraturan
pelaksanaannya, yaitu PP nomor 27 Tahun 2014 .
Maharani