Page 5 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 5

SLIDE 5

          MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH  UNTUK RUMAH PNS/ MBR















                 Mengingat tanah yang akan dibangun untuk rumah PNS / rumah MBR tersebut nantinya



                 akan menjadi hak milik atas tanah atas nama masing-masing PNS/ MBR , maka



                 alternatif strategis adalah dengan cara pemindahtanganan tanah aset pemerintah




                 daerah dan ini hanya dilakukan untuk pembangunan rumah umum ( rumah MBR , baik



                 non PNS atau PNS ) dan rumah khusus . Kemudian dicantumkan pada ayat (2), bahwa



                 pelaksanaannya                                       sesuai                   ketentuan                          peraturan                         perundang-undangan.                                                         Peraturan



                 Perundang-undangan dimaksud tentunya yang mengatur tentang pemindahtanganan




                 tanah Pemda, maka mari kita certami UU nomor 1 Tahun 2004 serta peraturan



                 pelaksanaannya, yaitu PP nomor 27 Tahun 2014 .























                                                                                                                                         Maharani
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10