Page 7 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 7
SLIDE 7
MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH UNTUK RUMAH PNS/ MBR
Selanjutnya dalam Pasal 46 ayat (3) diatur bahwa Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:
a. Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam
dokumen penganggaran;
c. Diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. Diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Mencermati muatan Pasal 45 tersebut , pilihanan yang tepat bagi pemindahtanganan tanah pemprov untuk rumah
PNS adalah “ cara hibah “ , dan jika kita memilih cara hibah maka sesuai Pasal 46 tidak memerlukan persetujuan
DPRD
Maharani