Page 13 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 13

Kesimpulan dan saran


                                                                                                                                                                                                                                             SLIDE 13















                  Tanah pemda dapat dihibahkan untuk pembangunan perumahan( rumah  umum atau rumah khusus ) dan
                  dapat disewa selama 60 tahun untuk pembangunan rumah susun umum atau rumah susun khusus




                  Untuk rumah tapak , setelah mendapat persetujuan hibdah dari Gubernur/ walikota, langsung diterbitkan sertipikat HPL , kemudian
                  disertipikatkan bidang-bidang tanah yang akan dimiliki oleh PNS/PMR



                  Untuk rumah susun, setelah sertipkat HPL terbit, dapat dimohon SKBG Sarusun






                  Sertipikat rumah tapak dan Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung dapat dijaminkan dan dialihkan





                  Tidak dapat diterbitkan SHM Sarusun karena tanahnya bukan tanah bersama






                  Saran : inventarisasi dan identifikasi tanah pemda, untuk disertipikatkan



                  HPL, lakukan kerjasama dengan pengembang perumahan

























                                                                                                       The Power of PowerPoint  |  http://thepopp.com
   8   9   10   11   12   13   14