Page 13 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 13
Kesimpulan dan saran
SLIDE 13
Tanah pemda dapat dihibahkan untuk pembangunan perumahan( rumah umum atau rumah khusus ) dan
dapat disewa selama 60 tahun untuk pembangunan rumah susun umum atau rumah susun khusus
Untuk rumah tapak , setelah mendapat persetujuan hibdah dari Gubernur/ walikota, langsung diterbitkan sertipikat HPL , kemudian
disertipikatkan bidang-bidang tanah yang akan dimiliki oleh PNS/PMR
Untuk rumah susun, setelah sertipkat HPL terbit, dapat dimohon SKBG Sarusun
Sertipikat rumah tapak dan Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung dapat dijaminkan dan dialihkan
Tidak dapat diterbitkan SHM Sarusun karena tanahnya bukan tanah bersama
Saran : inventarisasi dan identifikasi tanah pemda, untuk disertipikatkan
HPL, lakukan kerjasama dengan pengembang perumahan
The Power of PowerPoint | http://thepopp.com