Page 3 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 3
SLIDE 3
MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH UNTUK RUMAH PNS/ MBR
UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan
Dan Kawasan Permukiman telah mengatur
Pasal 115 (1) mengatur bahwa pemanfaatan dan
pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik
daerah bagi pembangunan rumah, perumahan, dan
kawasan permukiman diperuntukkan bagi pembangunan
rumah umum dan/atau rumah khusus.
Selanjutnya pada ayat (2) diatur bahwa pelaksanaannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Maharani