Page 3 - Legalisasi Tanah Pemda bagi Rumah MBR
P. 3

SLIDE 3

          MENJAWAB PERSOALAN TANAH ASET PEMERINTAH DAERAH  UNTUK RUMAH PNS/ MBR













                                                                                                                                              UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan

                                                                                                                                              Dan Kawasan Permukiman telah mengatur









                                                                                                                                              Pasal             115          (1)        mengatur                  bahwa               pemanfaatan                      dan

                                                                                                                                              pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik


                                                                                                                                              daerah              bagi          pembangunan                         rumah,               perumahan,                    dan


                                                                                                                                              kawasan permukiman diperuntukkan bagi pembangunan

                                                                                                                                              rumah umum dan/atau rumah khusus.









                                                                                                                                              Selanjutnya pada ayat (2) diatur bahwa pelaksanaannya


                                                                                                                                              dilaksanakan                        sesuai               dengan                 ketentuan                    peraturan


                                                                                                                                              perundang-undangan.




















                                                                                                                                         Maharani
   1   2   3   4   5   6   7   8