Page 37 - 1. Majalah REI Edisi JANUARI 2024
P. 37
GAGASAN
“Sengketa tanah yang
tidak dapat termitigasi
dengan baik akan menjadi
masalah besar yang
dikonsumsi pihak
eksternal.
Kompleksitas permasalahan
hukum yang terjadi
mengakibatkan
munculnya risiko
reputasi, risiko finansial
dan risiko hukum.”
Pada sisi lain terdapat juga beberapa kea- kepercayaan pasar properti. Calon konsumen pengembang. Pembatalan itu dilakukan ka-
daan yang menggampangkan solusi saat properti yang mendapat informasi ini akan rena terdapat cacat administrasi dan/atau ca-
menghadapi kesulitan cash flow. Langkah mengurungkan niatnya untuk membeli atau cat yuridis dalam penerbitannya atau untuk
pengembang yang menjadikan obyek ja- mereka meminta pembatalan pembelian. melaksanakan putusan pengadilan yang telah
minan bank dijual kepada pihak lain tanpa Besar kemungkinan mereka menuntut pe- memperoleh kekuatan hukum tetap.
penebusan kewajiban kepada bank, apalagi ngembalian uang muka yang sudah dibayar- Parahnya lagi apabila sengketa utang yang
menjadikannya sebagai agunan pada pihak kannya kepada pengembang. terjadi diajukan pihak yang dirugikan sebagai
lain merupakan perbuatan melawan hukum. Ketidakpercayaan pasar properti akan pemohon untuk mempailitkan pengembang
Perbuatan melawan hukum itu bukan hanya berimbas kepada semakin sedikitnya omset kepada Pengadilan Niaga. Langkah ini benar-
dapat dimintakan pertanggungjawaban per- penjualan yang diperoleh pengembang. Uang benar menjadi momok yang menakutkan
data tetapi juga dapat dituntut secara pidana. muka konsumen yang menjadi sumber utama bagi pengembang properti saat ini. Nasib pe-
Kelima, faktor di atas menyebabkan kas perusahaan tidak bisa diharapkan lagi. rusahaan pengembang akan dipertaruhkan
munculnya kerugian dari para pihak. Mereka Cash flow keuangan perusahaan pastinya akan kelangsungan hidupnya. Bahkan risiko hukum
berusaha melakukan upaya pemulihan keru- terganggu, penyelesaian kewajiban kepada kepailitan dapat pula menyasar pengurus dan
gian dengan cara menyampaikan surat-surat bank dan pihak lain akan terkendala apabila pemegang saham perusahaan pengembang.
peringatan (somasi) yang ditujukan kepada tidak didukung dengan modal yang kuat. Bank
pengembang. Dalam praktek karena proyek dan pihak ketiga yang memiliki tagihan akan Penutup
perumahan itu didukung oleh kredit bank kecewa karena keadaan ini. Pengembang properti segera waspada
mereka juga menyampaikan surat-surat pe- Konsumen, bank dan pihak ketiga akan jangan sampai sengketa tanah itu tidak dapat
ringatan itu kepada bank bahkan kepada pi- terus meminta penyelesaian yang sudah diko- diselesaikan dengan baik sehingga menjadi
hak-pihak lain yang diyakini dapat membantu mitmen sebelumnya saat pengembang mela- konflik bahkan menjadi perkara di pengadilan.
penyelesaian permasalahan ini. kukan hubungan jual beli, pinjam meminjam Sengketa tanah yang tidak termitigasi de-
Dalam hal langkah-langkah non litigasi atau perjanjian kerjasama dengan mereka. ngan baik akan menjadi masalah besar yang
yang ditempuh tidak dapat menyelesaikan Mereka akan memulihkan kerugiannya de- dikonsumsi pihak eksternal. Kompleksitas
permasalahan, maka mereka menempuh ngan cara yang sama seperti yang diuraikan permasalahan hukum yang terjadi meng-
langkah-langkah litigasi. Mereka melakukan- sebelumnya baik langkah non litigasi maupun akibatkan munculnya risiko reputasi, risiko
nya dengan cara mengajukan gugatan langkah litigasi. finansial dan risiko hukum. Untuk mence-
secara perdata di Pengadilan Negeri atau Pengembang juga harus mewaspadai gah sengketa tanah maka pengembang
permohonan pembatalan sertipikat kepada bahwa langkah litigasi yang sangat berdam- perlu melakukan legal audit dalam kegiatan
Peradilan Tata Usaha Negara. pak besar kepada kelangsungan usaha de- pembebasan tanah. Semoga artikel ini ber-
veloper. Putusan pengadilan Negeri atau manfaat. n
Akibat Sengketa Tanah Pengadilan Tata Usaha Negara dapat meng-
Sengketa tanah yang muncul dapat akibatkan pengembang dihukum untuk
mengakibatkan kerugian pengembang pro- membayar sejumlah uang kepada pihak yang
perti dan pihak-pihak terkait lainnya. Potensi dirugikan dan atau mengakibatkan pemba- *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
kerugian yang langsung dirasakan adalah talan kepemilikan tanah yang sudah dikua- dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
rusaknya nama baik pengembang yang sudah sai. Putusan PTUN dapat mengakibatkan Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
sejak lama dipertahankan untuk memupuk pembatalan sertipikat yang sudah dimiliki dzakywanandamumtazk@gmail.com
RealEstat Indonesia | Edisi 205, Januari 2024 | 37