Page 36 - 1. Majalah REI Edisi JANUARI 2024
P. 36
GAGASAN
Waspadai Sengketa Tanah
dalam Bisnis Properti
OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)
engketa tanah masih marak saja. Menarik perselisihan tanah antara orang perseorangan,
untuk dicermati data yang diperoleh dari kelompok, golongan, organisasi, badan hukum,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Ba- atau lembaga yang mempunyai kecenderungan
Sdan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat atau sudah berdampak luas. Sedangkan Perkara
Webinar Nasional Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan adalah perselisihan tanah yang pena-
dan Perkara Pertanahan, Pencapaian, Kendala dan nganan dan penyelesaiannya melalui lembaga per-
Tantangan pada Kamis, 14 September 2023 lalu. adilan
Disebutkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2015- Dalam praktek banyak faktor yang menyebab-
2023, terdapat 45.194 kasus pertanahan, dan yang kan munculnya sengketa tanah pada bisnis pro-
dapat diselesaikan hanya 18.898 kasus pertanahan. perti. Sengketa tanah ini dapat ditelusuri dari
Sehingga masih terdapat 26.302 kasus pertanahan hubungan hukum yang berlangsung dalam siklus
atau 58,2% yang belum dapat diselesaikan. investasi bisnis properti mulai dari proses perijinan
Data itu menjadi warning bagi pelaku usaha dan pembebasan lahan serta hak atas tanah,
properti, perbankan serta konsumen properti. Pi- pelaksanaan pembangunan, dukungan pembiaya-
hak-pihak terkait perlu segera mengidentifikasi an modal kerja sampai dengan pemasaran. Banyak
faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pihak yang terkait mulai pemilik tanah, instansi-
sengketa tanah. instansi pemerintah, pengembang, perbankan,
konsumen properti serta pihak ketiga seperti kon-
Sengketa Tanah traktor, supplier dan vendor.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun Memperhatikan permasalahan hukum dalam
2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Ka- bisnis properti, terdapat setidak-tidaknya 5 (lima)
sus Pertanahan membedakan antara sengketa, faktor penyebab munculnya sengketa tanah
konflik dan perkara pertanahan. Sengketa Perta- yang perlu diketahui. Pertama, pemilik tanah asal
nahan adalah perselisihan tanah antara orang merasa dirugikan atas pembebasan tanah yang
perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang dilakukan pengembang. Kedua, adanya tagihan
tidak berdampak luas. Konflik Pertanahan adalah utang dari pihak ketiga seperti kontraktor, supplier
dan vendor yang belum diselesaikan pengem-
bang. Ketiga, pengembang menjual tanah yang
sudah diagunkan sebagai jaminan kredit dijual
kepada konsumen tanpa penebusan kepada
bank. Keempat, areal tanah yang sudah dikuasai
pengembang masih merupakan lahan sawah
yang dilindungi sehingga tidak boleh dibangun.
Kelima, pengembang menjadikan bidang tanah
yang menjadi jaminan kredit bank diagunkan lagi
kepada bank lain.
Kelima faktor penyebab munculnya sengketa
tanah masih kerap terjadi sampai saat ini. Pengem-
bang belum melakukan legal audit dalam kegiatan
pembebasan tanahnya. Pelaku usaha properti
lebih cenderung untuk mempercayakan sepe-
nuhnya transaksi pertanahan kepada Notaris/
PPAT. Padahal sesuatu yang bisa dilakukan belum
tentu legal atau compliance pada aturan-aturan
yang harus dipenuhi. Apabila langkah legal audit
dilakukan sebelumnya maka pengembang akan
dapat mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi
FOTO-FOTO: ISTIMEWA menjadi sengketa tanah dikemudian hari.
36 | Edisi 205, Januari 2024 | RealEstat Indonesia