Page 36 - 1. Majalah REI Edisi JANUARI 2024
P. 36

GAGASAN


             Waspadai Sengketa Tanah




                     dalam Bisnis Properti



                                  OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)

                                             engketa tanah masih marak saja. Menarik   perselisihan  tanah  antara orang perseorangan,
                                             untuk dicermati data yang diperoleh dari   kelompok, golongan, organisasi, badan hukum,
                                             Kementerian Agraria dan  Tata Ruang/Ba-  atau lembaga yang mempunyai kecenderungan
                                        Sdan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat   atau sudah berdampak luas. Sedangkan Perkara
                                        Webinar Nasional Penanganan Sengketa Konflik   Pertanahan adalah perselisihan tanah yang pena-
                                        dan Perkara Pertanahan, Pencapaian, Kendala dan   nganan dan penyelesaiannya melalui lembaga per-
                                        Tantangan pada Kamis, 14 September 2023 lalu.   adilan
                                        Disebutkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2015-  Dalam praktek banyak faktor yang menyebab-
                                        2023, terdapat 45.194 kasus pertanahan, dan yang   kan munculnya sengketa tanah pada bisnis pro-
                                        dapat diselesaikan hanya 18.898 kasus pertanahan.   perti. Sengketa tanah ini dapat ditelusuri dari
                                        Sehingga masih terdapat 26.302 kasus pertanahan   hubungan hukum yang berlangsung dalam siklus
                                        atau 58,2% yang belum dapat diselesaikan.  investasi bisnis properti mulai dari proses perijinan
                                           Data itu menjadi warning bagi pelaku usaha   dan pembebasan lahan serta hak atas tanah,
                                        properti, perbankan serta konsumen properti. Pi-  pelaksanaan pembangunan, dukungan pembiaya-
                                        hak-pihak terkait perlu segera mengidentifikasi   an modal kerja sampai dengan pemasaran. Banyak
                                        faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya   pihak yang terkait mulai pemilik tanah, instansi-
                                        sengketa tanah.                        instansi pemerintah, pengembang, perbankan,
                                                                               konsumen properti serta pihak ketiga seperti kon-
                                        Sengketa Tanah                         traktor, supplier dan vendor.
                                           Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun   Memperhatikan permasalahan hukum dalam
                                        2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Ka-  bisnis properti, terdapat setidak-tidaknya 5 (lima)
                                        sus Pertanahan membedakan antara sengketa,   faktor  penyebab munculnya sengketa  tanah
                                        konflik dan perkara pertanahan. Sengketa Perta-  yang perlu diketahui. Pertama, pemilik tanah asal
                                        nahan adalah perselisihan tanah antara orang   merasa dirugikan atas pembebasan tanah yang
                                        perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang   dilakukan pengembang.  Kedua, adanya tagihan
                                        tidak berdampak luas. Konflik Pertanahan adalah   utang dari pihak ketiga seperti kontraktor, supplier
                                                                               dan  vendor  yang belum diselesaikan pengem-
                                                                               bang.  Ketiga, pengembang menjual tanah yang
                                                                               sudah diagunkan sebagai jaminan kredit dijual
                                                                               kepada konsumen tanpa penebusan kepada
                                                                               bank.  Keempat,  areal  tanah  yang  sudah  dikuasai
                                                                               pengembang masih merupakan lahan sawah
                                                                               yang dilindungi sehingga tidak boleh dibangun.
                                                                               Kelima, pengembang menjadikan bidang tanah
                                                                               yang menjadi jaminan kredit bank diagunkan lagi
                                                                               kepada bank lain.
                                                                                  Kelima faktor penyebab munculnya sengketa
                                                                               tanah masih kerap terjadi sampai saat ini. Pengem-
                                                                               bang belum melakukan legal audit dalam kegiatan
                                                                               pembebasan tanahnya. Pelaku usaha properti
                                                                               lebih cenderung untuk mempercayakan sepe-
                                                                               nuhnya  transaksi  pertanahan  kepada  Notaris/
                                                                               PPAT. Padahal sesuatu yang bisa dilakukan belum
                                                                               tentu legal atau  compliance pada aturan-aturan
                                                                               yang harus dipenuhi. Apabila langkah legal audit
                                                                               dilakukan sebelumnya maka pengembang akan
                                                                               dapat mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi
                                                               FOTO-FOTO: ISTIMEWA  menjadi sengketa tanah dikemudian hari.
           36   |  Edisi 205, Januari 2024  |  RealEstat Indonesia
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41