Page 6 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 6
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN Identifikasi Rancangan Peraturan (2)
PERUMAHAN RAKYAT
PERMEN Substansi Pasal
7 Permen mengenai Kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (4)
Permen mengenai Sertifikasi dan Registrasi Badan usaha jasa Sertifikasi dan registrasi badan usaha dan Pasal 30 ayat (7),
8 Konstruksi Nasional dan Akreditasi Asosiasi badan Usaha Jasa akreditasi asosiasi badan usaha. Registrasi Pasal 31 ayat (5)
Konstruksi Nasional pengalaman usaha.
Izin perwakilan, kerjasama operasi, penggunaan Pasal 35
9 Permen mengenai Badan usaha Jasa Konstruksi Asing
tenaga kerja lokal dan izin usaha
Permen mengenai Pengembangan usaha jasa konstruksi Pengembangan usaha berkelanjutan Pasal 37 ayat (4)
10
berkelanjutan
Permen mengenai pedoman Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Penilai ahli, dan kegagalan bangunan. Tata cara Pasal 64, Pasal 66
11 dan Keberlanjutan Konstruksi dan tata cara penilaian kegagalan pelaporan kegagalan bangunan ayat (2)
bangunan
Permen mengenai Klasifikasi dan Kualifikasi tenaga kerja Klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi Pasal 68 ayat (4)
12
konstruksi
Tata cara registrasi lembaga diklat kerja konstruksi Pasal 69 ayat (7)
13 Permen mengenai tata cara Registrasi Lembaga Diklat Konstruksi
Permen mengenai tata cara Akreditasi Asosiasi profesi jasa Tata cara akreditasi asosiasi profesi dan sertifikasi Pasal 71 ayat (6)
14 Konstruksi dan tata cara sertifikasi registrasi kompetensi kerja kompetensi kerja
konstruksi
Permen mengenai Registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar Registrasi dan pemberian tanda daftar Pasal 72 ayat (4)
15
pengalaman profesional pengalaman profesional
Permen mengenai tata cara registrasi tenaga kerja konstruksi Registrasi tenaga kerja asing Pasal 74 ayat (7)
16
asing
Sistem informasi yang terintegrasi yang berkaitan Pasal 83 ayat (6)
17 Permen mengenai Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi tanggung jawab, kewenangan, tugas pembinaan tugas
layanan masyarakat jasa konstruksi
Tugas sebagian kewenangan yang diserahkan, unsur Pasal 84 ayat (9)
Permen mengenai Partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi dan
18 lembaga, tata cara pembentukan lembaga dan 6
pembentukan Lembaga Masyarakat Jasa Konstruksi pembiayaan