Page 5 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 5
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN Identifikasi Rancangan Peraturan (1)
PERUMAHAN RAKYAT
PP Substansi Pasal
Jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, Pasal 18, Pasal
PP mengenai Usaha Jasa Konstruksi perubahan atas klasifikasi, dan layanan usaha, 25, Pasal 102
1
(diusulkan tambahan substansi terkait kompetensi kerja konstruksi?) dan usaha rantai pasok. Segmentasi pasar
serta kriteria risiko, teknologi dan biaya.
Kondisi tertentu mengenai pemilihan langsung Pasal 42 ayat (6),
Pasal 45, Pasal
penyedia jasa Kontrak kerja konstruksi. 51, Pasal 65 ayat
2 PP mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kewajiban dan pertanggungjawaban penyedia (5), Pasal 67 ayat
(2), Pasal 88 ayat
jasa atas kegagalan bangunan. Ganti rugi (7), Pasal 102
kegagalan bangunan. Penyelesaian sengketa
Tanggung jawab Kewenangan pemerintah Pasal 10, Pasal
3 PP mengenai Pembinaan dan Partisipasi Masyarakat jasa Konstruksi pusat dan daerah. Pembinaan. Pengaduan, 82, Pasal 85 ayat
(4), Pasal 102
gugatan dan ganti rugi
PERPRES
Usaha dan perjanjian penyediaan bangunan. Pasal 36 ayat (5),
4 Perpres mengenai Penyediaan bangunan (Usaha dan perjanjian) Pasal 38 ayat (4),
Pasal 58 ayat (7),
Pasal 102
5 Perpres mengenai Penjaminan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Jaminan Pemilihan Penyedia Jasa Pasal 57 ayat (6),
Pasal 102
Perpres mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi yang Penyelenggaraan Usaha Jasa konstruksi yang Pasal 38 ayat (4),
6 dikerjakan sendiri dan Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dikerjakan sendiri Pasal 102
(Pasal 38)
5