Page 5 - Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
P. 5

DIREKTORAT	JENDERAL	BINA	KONSTRUKSI
         KEMENTERIAN	PEKERJAAN	UMUM	DAN	                                          Identifikasi Rancangan Peraturan (1)
         PERUMAHAN	RAKYAT

                                           PP                                                        Substansi                        Pasal

                                                                                  Jenis,	sifat,	klasifikasi,	layanan usaha,	       Pasal 18,	Pasal
         PP	mengenai Usaha Jasa Konstruksi                                        perubahan atas klasifikasi, dan layanan usaha,	  25,	Pasal 102
    1
         (diusulkan tambahan substansi terkait kompetensi kerja konstruksi?)      dan usaha rantai pasok.	Segmentasi pasar
                                                                                  serta kriteria risiko,	teknologi dan biaya.

                                                                                  Kondisi tertentu mengenai pemilihan langsung     Pasal 42	ayat (6),
                                                                                                                                   Pasal 45,	Pasal
                                                                                  penyedia jasa Kontrak kerja konstruksi.	         51,	Pasal 65	ayat
    2    PP	mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                              Kewajiban dan pertanggungjawaban penyedia        (5),	Pasal 67	ayat
                                                                                                                                   (2),	Pasal 88	ayat
                                                                                  jasa atas kegagalan bangunan.	Ganti rugi         (7),	Pasal 102
                                                                                  kegagalan bangunan.	Penyelesaian sengketa

                                                                                  Tanggung jawab Kewenangan pemerintah             Pasal 10,	Pasal
    3    PP	mengenai Pembinaan dan Partisipasi	Masyarakat jasa Konstruksi         pusat dan daerah.	Pembinaan.	Pengaduan,	         82,	Pasal 85	ayat
                                                                                                                                   (4),	Pasal 102
                                                                                  gugatan dan ganti rugi
                                        PERPRES

                                                                                  Usaha	dan perjanjian penyediaan bangunan.        Pasal 36	ayat (5),
    4    Perpres mengenai Penyediaan bangunan (Usaha	dan perjanjian)                                                               Pasal 38	ayat (4),
                                                                                                                                   Pasal 58	ayat (7),
                                                                                                                                   Pasal 102
    5    Perpres mengenai Penjaminan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi              Jaminan Pemilihan Penyedia Jasa                  Pasal 57	ayat (6),
                                                                                                                                   Pasal 102
         Perpres mengenai Penyelenggaraan Usaha	Jasa Konstruksi yang	             Penyelenggaraan Usaha	Jasa konstruksi yang	      Pasal 38	ayat (4),
    6    dikerjakan sendiri dan Penyelenggaraan Usaha	Penyediaan Bangunan         dikerjakan sendiri                               Pasal 102
         (Pasal 38)













                                                                                                                                           5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10