Page 48 - 7. Majalah REI EDISI JULI 2024
P. 48

GAGASAN



             Tanggung Jawab Pemberi Personal


           Guarantee dalam Kredit Perbankan



                                  OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)

                                               alam satu kesempatan berbincang de-  orang penjamin atau penanggung adalah juga
                                               ngan pemilik perusahaan properti, dia   seorang debitor yang berkewajiban melunasi utang
                                               bertanya dan meminta tanggapan saya   debitor kepada kreditor atau para kreditornya
                                       Dterkait dengan persetujuan kredit bank   apabila debitor tidak membayar utang yang telah
                                        yang mensyaratkan pemberian  personal guaran-  jatuh waktu dan atau dapat ditagih. Oleh karena
                                        tee. Persyaratan ini sebenarnya relatif mudah di-  penjamin atau penanggung adalah debitor, maka
                                        penuhi, namun pengembang  tersebut  khawatir   penjamin atau penanggung dapat dinyatakan
                                        risikonya.                             pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37
                                           “Apa kira-kira akibat hukum yang bakal dihadapi   tahun 2004 Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                        dengan penandatanganan personal guarantee ini?,”   Utang dan Kepailitan.
                                        demikian dia bertanya. Ini pertanyaan menarik   Dalam hal debitor dinyatakan pailit dan utang
                                        dan penting untuk dipahami bagi pelaku usaha   itu dijamin oleh jaminan perorangan maka berlaku
                                        properti yang sedang membutuhkan  dukungan   ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata
                                        kredit bank guna menopang kebutuhan modal   yaitu segala harta kekayaan penanggung baik
                                        usahanya.                              yang berupa benda bergerak maupun benda
                                                                               tetap (benda tidak bergerak) baik yang sudah
                                        Hukum Personal Guarantee               ada maupun yang baru akan ada di kemudian
                                           Ketentuan hukum jaminan personal guarantee   hari menjadi jaminan atau agunan bagi perikatan
                                        diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Per-  yang dibuat dengan kreditor. Sehingga harta pe-
                                        data (KUHPerdata) Pasal 1820 sampai dengan   nanggung juga masuk dalam harta pailit sebab
                                        Pasal 1850. Pengertian  personal guarantee  atau   jika tidak, maka perjanjian yang dibuat antara
                                        penanggungan diatur dalam Pasal 1820 KUHPer-  kreditor dan penjamin itu tidak ada artinya sama
                                        data yang menyatakan penanggungan ialah suatu   sekali. Kebendaan milik debitor menjadi jaminan
                                        persetujuan di mana pihak ketiga demi kepenting-  bersama-sama untuk semua kreditor yang dibagi
                                        an kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi   menurut prinsip keseimbangan atau  “Pari Pasu
                                        perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi   Prorata Parte”.
                                        perikatannya.                             Harus dipahami bahwa perjanjian penanggu-
                                           Dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata, se-  ngan tidak akan pernah ada apabila perjanjian
                                                                               pokok yaitu perjanjian kredit belum ada. Perjanjian
                                                                               penanggungan itu harus mengikuti dari perjanjian
                                                                               pokok sebagai perjanjian obligatoir, sedangkan
                                                                               perjanjian penanggungan bersifat accesoir.
                                                                               Persyaratan Jaminan Kredit
                                                                                  Dalam praktek perbankan, penanggung atau
                                                                               pihak ketiga dapat berupa orang perseorangan dan
                                                                               dapat pula badan hukum. Mereka mengikatkan
                                                                               diri pada perjanjian pokok yang sudah disepakati
                                                                               antara bank sebagai kreditor untuk memenuhi
                                                                               prestasi debitor, apabila debitor lalai melaksanakan
                                                                               kewajibannya kepada bank.
                                                                                  Personal guarantee ini dikemas dalam bentuk
                                                                               perjanjian yang harus memenuhi syarat sahnya
                                                                               suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320
                                                                               KUHPerdata. Untuk jenis kredit produktif baik kredit
                                                                               modal kerja maupun kredit investasi, maka bank
                                                                               mensyaratkan jaminan penanggungan berupa per-
                                                               FOTO-FOTO: ISTIMEWA  sonal guarantee atau corporate guarantee.


           48   |  Edisi 211, Juli 2024  |  RealEstat Indonesia
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53