Page 48 - 7. Majalah REI EDISI JULI 2024
P. 48
GAGASAN
Tanggung Jawab Pemberi Personal
Guarantee dalam Kredit Perbankan
OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)
alam satu kesempatan berbincang de- orang penjamin atau penanggung adalah juga
ngan pemilik perusahaan properti, dia seorang debitor yang berkewajiban melunasi utang
bertanya dan meminta tanggapan saya debitor kepada kreditor atau para kreditornya
Dterkait dengan persetujuan kredit bank apabila debitor tidak membayar utang yang telah
yang mensyaratkan pemberian personal guaran- jatuh waktu dan atau dapat ditagih. Oleh karena
tee. Persyaratan ini sebenarnya relatif mudah di- penjamin atau penanggung adalah debitor, maka
penuhi, namun pengembang tersebut khawatir penjamin atau penanggung dapat dinyatakan
risikonya. pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37
“Apa kira-kira akibat hukum yang bakal dihadapi tahun 2004 Penundaan Kewajiban Pembayaran
dengan penandatanganan personal guarantee ini?,” Utang dan Kepailitan.
demikian dia bertanya. Ini pertanyaan menarik Dalam hal debitor dinyatakan pailit dan utang
dan penting untuk dipahami bagi pelaku usaha itu dijamin oleh jaminan perorangan maka berlaku
properti yang sedang membutuhkan dukungan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata
kredit bank guna menopang kebutuhan modal yaitu segala harta kekayaan penanggung baik
usahanya. yang berupa benda bergerak maupun benda
tetap (benda tidak bergerak) baik yang sudah
Hukum Personal Guarantee ada maupun yang baru akan ada di kemudian
Ketentuan hukum jaminan personal guarantee hari menjadi jaminan atau agunan bagi perikatan
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Per- yang dibuat dengan kreditor. Sehingga harta pe-
data (KUHPerdata) Pasal 1820 sampai dengan nanggung juga masuk dalam harta pailit sebab
Pasal 1850. Pengertian personal guarantee atau jika tidak, maka perjanjian yang dibuat antara
penanggungan diatur dalam Pasal 1820 KUHPer- kreditor dan penjamin itu tidak ada artinya sama
data yang menyatakan penanggungan ialah suatu sekali. Kebendaan milik debitor menjadi jaminan
persetujuan di mana pihak ketiga demi kepenting- bersama-sama untuk semua kreditor yang dibagi
an kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi menurut prinsip keseimbangan atau “Pari Pasu
perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi Prorata Parte”.
perikatannya. Harus dipahami bahwa perjanjian penanggu-
Dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata, se- ngan tidak akan pernah ada apabila perjanjian
pokok yaitu perjanjian kredit belum ada. Perjanjian
penanggungan itu harus mengikuti dari perjanjian
pokok sebagai perjanjian obligatoir, sedangkan
perjanjian penanggungan bersifat accesoir.
Persyaratan Jaminan Kredit
Dalam praktek perbankan, penanggung atau
pihak ketiga dapat berupa orang perseorangan dan
dapat pula badan hukum. Mereka mengikatkan
diri pada perjanjian pokok yang sudah disepakati
antara bank sebagai kreditor untuk memenuhi
prestasi debitor, apabila debitor lalai melaksanakan
kewajibannya kepada bank.
Personal guarantee ini dikemas dalam bentuk
perjanjian yang harus memenuhi syarat sahnya
suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Untuk jenis kredit produktif baik kredit
modal kerja maupun kredit investasi, maka bank
mensyaratkan jaminan penanggungan berupa per-
FOTO-FOTO: ISTIMEWA sonal guarantee atau corporate guarantee.
48 | Edisi 211, Juli 2024 | RealEstat Indonesia