Page 49 - 7. Majalah REI EDISI JULI 2024
P. 49
GAGASAN
gungjawab terhadap utang tertanggung
sampai masa kreditnya selesai. Bagaimana
dengan penanggung yang telah meninggal
dunia? Kewajiban penanggung sebagai pen-
jamin tertanggung tetap melekat, namun
kewajiban penanggungan berpindah kepada
para ahli warisnya.
Apabila debitor tidak dapat membayar
utangnya kepada bank, maka para ahli waris
yang bertanggungjawab untuk membayar
utang tertanggung tersebut, ketentuan ini
diatur dalam Pasal 1826 KUHPerdata. Pemberi
personal guarantee yang telah meninggal
dunia akan mewariskan semua hak (aktiva) dan
kewajiban (pasiva), hal ini sesuai dengan asas
hukum pewarisan. Artinya hak dan kewajiban
penanggung berdasarkan perjanjian penang-
gungan akan beralih kepada ahli waris pe-
nanggung, apabila penanggung pewaris
memiliki lebih dari 1 (satu) ahli waris maka
Kredit modal kerja dimaksudkan sebagai Personal guarantee ini penting bagi bank, kewajibannya akan dibagi kepada masing-
dukungan kredit dalam rangka membiayai karena bank berkepentingan untuk memas- masing ahli waris sebesar haknya dalam pe-
persediaan usaha. Sedangkan kredit investasi tikan atau mengikat debitor guna melunasi warisan.
dimaksudkan untuk membantu pembiayaan kewajibannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1100
barang modal dalam rangka rehabilitasi, Dengan adanya personal guarantee ini, KUHPerdata, peralihan ini hanya akan terjadi
modernisasi, perluasan usaha khusus terkait maka bank memiliki perlindungan tambahan ketika ahli waris menerima warisan dari pe-
investasi. dalam hal debitor mengalami kesulitan untuk nanggung. Namun jika ahli waris menolak
Dalam praktek bank, personal guarantee membayar kreditnya. menerima warisan dari pewaris maka pen-
adalah jaminan penanggungan perseorang- Jaminan personal guarantee seringkali jaminan ini tidak dapat dituntut kepada ahli
an dari pengurus dan/atau pemegang saham diperlukan dalam tranksasi kredit yang me- waris pewaris. Mekanisme penolakan warisan
atas kredit yang diberikan bank kepada miliki risiko tinggi atau peminjamnya belum dari pewaris ini diatur dalam mekanisme hu-
sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pelaksanaan memiliki rekam jejak kredit yang baik. kum tersendiri yang relatif jarang diketahui
pemberian personal guarantee ini dilakukan oleh masyarakat awam.
dengan penandatanganan Akta Personal Gu- Berdampak kepada Ahli Waris
arantee atau Akta Borgtocht. Pemberi personal guarantee bertang- Penutup
Pemberi personal guarantee penting me-
mahami akibat hukum jaminan pribadi yang
“Pemberi personal guarantee penting memahami diberikannya kepada bank. Akibat hukum
akibat hukum jaminan pribadi yang diberikannya yang ditimbulkannya bukan hanya terhadap
diri pribadi tetapi juga terhadap para ahli waris.
kepada bank. Akibat hukum yang ditimbulkannya
Pemberi personal guarantee dapat diminta
bukan hanya terhadap diri pribadi tetapi juga pertanggungjawaban oleh bank untuk me-
nyelesaikan kewajiban debitor dengan me-
terhadap para ahli waris.”
ngajukannya sebagai Termohon Pailit.
Disamping itu, apabila pemberi personal
guarantee meninggal dunia maka demi hu-
kum terjadi peralihan hak dan kewajiban
pemberi personal guarantee kepada ahli
waris. Akibat-akibat hukum ini tentu saja
akan menjadi persoalan serius terlebih saat
ahli waris dibebani kewajiban menanggung
pembayaran utang debitor. n
*). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
dzakywanandamumtazk@gmail.com
RealEstat Indonesia | Edisi 211, Juli 2024 | 49