Page 31 - 10. Majalah REI Edisi Oktober 2023
P. 31

KAWASAN INDUSTRI

                 Sebelumnya, Kemenperin juga telah
              menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri
              Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang   “Pengendalian dan
              Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang   pemantauan emisi oleh
              Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah   Kemenperin sebenarnya
              Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat,
              dan Provinsi Banten.                  tidak masalah, karena upaya
                 Juru Bicara Kementerian Perindustrian   penurunan emisi harus
              Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan   menjadi tanggungjawab kita
              Kemenperin telah melakukan identifikasi
              terkait permasalahan pengendalian emisi   semua. Terlebih Pemerintah
              gas buang di sektor industri ini dengan   Indonesia sudah berko-
              membentuk  tim  inspeksi  pengendalian   mitmen menaikkan target
              untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa   pengurangan emisi menjadi        HYANTO WIHADHI
              Barat.                                                                     WAKIL KETUA UMUM DPP REI
                 “Dalam menjalankan tugasnya, tim   31,89% di tahun 2030.”               BIDANG KAWASAN INDUSTRI
              inspeksi telah melakukan  langkah-langkah
              identifikasi dan perencanaan terkait sistem
              inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring,   hari Kamis melalui portal Sistem Informasi   Ditegaskan,  Kemenperin akan  terus
              hingga kunjungan ke lapangan,” jelasnya.  Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata   melakukan pendampingan kepada industri
                 Menurutnya, perusahaan industri dan   cara  pelaporan  sebagaimana  tercantum   dan kawasan industri agar dapat memenuhi
              perusahaan kawasan industri di wilayah   dalam surat edaran Menperin tersebut.  ketentuan yang sudah diatur dalam men-
              Jabodetabek yang dalam proses pembang-  Sementara itu,  Kepala  Pusat  Data  dan   jaga aktivitas industrinya.
              kitan energi, proses produksi, dan limbahnya   Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin
              mengeluarkan emisi gas buang atau gang-  Wulan Aprilianti Permatasari menyebutkan   Upaya Antisipasi
              guan ke udara ambien wajib untuk melaksa-  pelaporan pengendalian emisi melalui   Terkait langkah-langkah Kemenperin
              nakan pengendalian emisi gas buang, men-  SIINas akan menghimpun data pemantauan   dalam melakukan pengendalian emisi me-
              jamin pemenuhan parameter emisi gas   pada titik-titik kritis untuk perusahaan   lalui pemasangan alat pemantau emisi, Real-
              buang dan udara sesuai dengan ketentuan   industri atau data pemantauan terhadap   estat Indonesia (REI) memberikan duku-
              peraturan perundang-undangan, serta me-  perusahaan industri yang memiliki sumber   ngan terhadap upaya antisipasi tersebut,
              laporkan pengendalian emisi gas buang se-  emisi gas buang untuk perusahaan kawasan   sekaligus memberikan dukungan terhadap
              cara berkala.                      industri.                           penerapan industri hijau.
                 Dalam pelaksanaannya, kata Febri   “Hal ini untuk melakukan profiling indus-  “Pengendalian  dan  pemantauan  emi-
              Hendri, industri melakukan pelaporan berka-  tri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi,   si oleh Kemenperin sebenarnya tidak
              la setiap satu kali dalam satu minggu pada   dan upaya pengendalian emisi,” ungkapnya.  masalah, karena upaya penurunan emisi
                                                                                     harus menjadi tanggungjawab kita semua.
                                                                                     Terlebih Pemerintah Indonesia sudah berko-
                                                                                     mitmen menaikkan target pengurangan
                                                                                     emisi menjadi 31,89% di tahun 2030,”  kata
                                                                                     Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Kawasan
                                                                                     Industri, Hyanto  Wihadhi yang dihubungi,
                                                                                     baru-baru ini
                                                                                        Meski pun, tegasnya, kualitas udara
                                                                                     yang memburuk di Jabodetabek akhir-
                                                                                     akhir ini tidak hanya disebabkan aktivitas
                                                                                     di  dalam  kawasan  industri,  tetapi  banyak
                                                                                     faktor pemicunya. Oleh karena itu, menurut
                                                                                     Hyanto, pemerintah juga perlu meng-
                                                                                     evaluasi titik lokasi pemasangan alat pe-
                                                                                     ngendalian emisi tersebut tidak hanya dipa-
                                                                                     sang di kawasan industri saja, namun juga
                                                                                     sumber polusi lainnya yang berada di luar
                                                                                     kawasan industri. 
                                                                                        “Dengan begitu pengawasan dan pe-
                                                                                     ngendalian emisi dapat lebih akurat dan
                                                                     FOTO-FOTO: ISTIMEWA  efektif,” pungkas Hyanto. (Teti Purwanti)


                                                                                       RealEstat Indonesia  |  Edisi 202, Oktober 2023   |   31
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36