Page 31 - 10. Majalah REI Edisi Oktober 2023
P. 31
KAWASAN INDUSTRI
Sebelumnya, Kemenperin juga telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri
Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang “Pengendalian dan
Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang pemantauan emisi oleh
Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Kemenperin sebenarnya
Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat,
dan Provinsi Banten. tidak masalah, karena upaya
Juru Bicara Kementerian Perindustrian penurunan emisi harus
Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan menjadi tanggungjawab kita
Kemenperin telah melakukan identifikasi
terkait permasalahan pengendalian emisi semua. Terlebih Pemerintah
gas buang di sektor industri ini dengan Indonesia sudah berko-
membentuk tim inspeksi pengendalian mitmen menaikkan target
untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa pengurangan emisi menjadi HYANTO WIHADHI
Barat. WAKIL KETUA UMUM DPP REI
“Dalam menjalankan tugasnya, tim 31,89% di tahun 2030.” BIDANG KAWASAN INDUSTRI
inspeksi telah melakukan langkah-langkah
identifikasi dan perencanaan terkait sistem
inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Ditegaskan, Kemenperin akan terus
hingga kunjungan ke lapangan,” jelasnya. Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata melakukan pendampingan kepada industri
Menurutnya, perusahaan industri dan cara pelaporan sebagaimana tercantum dan kawasan industri agar dapat memenuhi
perusahaan kawasan industri di wilayah dalam surat edaran Menperin tersebut. ketentuan yang sudah diatur dalam men-
Jabodetabek yang dalam proses pembang- Sementara itu, Kepala Pusat Data dan jaga aktivitas industrinya.
kitan energi, proses produksi, dan limbahnya Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin
mengeluarkan emisi gas buang atau gang- Wulan Aprilianti Permatasari menyebutkan Upaya Antisipasi
guan ke udara ambien wajib untuk melaksa- pelaporan pengendalian emisi melalui Terkait langkah-langkah Kemenperin
nakan pengendalian emisi gas buang, men- SIINas akan menghimpun data pemantauan dalam melakukan pengendalian emisi me-
jamin pemenuhan parameter emisi gas pada titik-titik kritis untuk perusahaan lalui pemasangan alat pemantau emisi, Real-
buang dan udara sesuai dengan ketentuan industri atau data pemantauan terhadap estat Indonesia (REI) memberikan duku-
peraturan perundang-undangan, serta me- perusahaan industri yang memiliki sumber ngan terhadap upaya antisipasi tersebut,
laporkan pengendalian emisi gas buang se- emisi gas buang untuk perusahaan kawasan sekaligus memberikan dukungan terhadap
cara berkala. industri. penerapan industri hijau.
Dalam pelaksanaannya, kata Febri “Hal ini untuk melakukan profiling indus- “Pengendalian dan pemantauan emi-
Hendri, industri melakukan pelaporan berka- tri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, si oleh Kemenperin sebenarnya tidak
la setiap satu kali dalam satu minggu pada dan upaya pengendalian emisi,” ungkapnya. masalah, karena upaya penurunan emisi
harus menjadi tanggungjawab kita semua.
Terlebih Pemerintah Indonesia sudah berko-
mitmen menaikkan target pengurangan
emisi menjadi 31,89% di tahun 2030,” kata
Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Kawasan
Industri, Hyanto Wihadhi yang dihubungi,
baru-baru ini
Meski pun, tegasnya, kualitas udara
yang memburuk di Jabodetabek akhir-
akhir ini tidak hanya disebabkan aktivitas
di dalam kawasan industri, tetapi banyak
faktor pemicunya. Oleh karena itu, menurut
Hyanto, pemerintah juga perlu meng-
evaluasi titik lokasi pemasangan alat pe-
ngendalian emisi tersebut tidak hanya dipa-
sang di kawasan industri saja, namun juga
sumber polusi lainnya yang berada di luar
kawasan industri.
“Dengan begitu pengawasan dan pe-
ngendalian emisi dapat lebih akurat dan
FOTO-FOTO: ISTIMEWA efektif,” pungkas Hyanto. (Teti Purwanti)
RealEstat Indonesia | Edisi 202, Oktober 2023 | 31