Tujuan REI adalah meningkatkan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan dan pengembangan pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya, secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan sebagai bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
REI berfungsi sebagai wadah penghimpun potensi, penggerak dan pengarah peran serta perusahaan realestat untuk menyatukan tekad, sikap dan gerak dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan dan pengembangan pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat Iainnya.
Wadah pembinaan dan pengembangan perusahaan realestat dan perusahaan lainnya yang sejenis, seperti: pembangunan dan pengelolaan perkantoran/ pergudangan, kawasan industri, kawasan wisata/rekreasi, penilal, keagenan, pialang, manajemen properti, pengembangan promosi, penyuluhan realestat.
Wahana perjuangan, penyalur aspirasi dan komunikasi sosial sesama perusahaan realestat dan atau dengan organisasi kemasyarakatan Iainnya, baik di dalam maupun ke luar negeri, organisasi sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemenintah serta instansi terkait lainnya
Tugas pokok REI adalah memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh REI sebagai organisasi profesi di bidang pembangunan dan pengeiolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya.
Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme di kalangan perusahaan yang menjalankan usaha dan kegiatan:
Mengusahakan/memperoleh tanah dan masyarakat dan atau dan Pemerintah, mematangkan tanah dan melakukan pembangunan di atas tanah tersebut.
Mengelola, menyewakan, menjual tanah matang dan atau bangunan seperti perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, industrial estat, agro estat dan tempattempat rekreasi kepada pihak lain.
Dan usaha-usaha lain yang sah yang masih berhubungan dengan bidang realestat antara lain: penilai, keagenan, pialang, manajemen properti, pengembangan promosi, penyuluhan realestat.
Memperjuangkan pengembangan iklim usaha yang baik di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya.
Membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama sesama Anggota REI dan atau dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah serta instansi terkait lainnya.
Menggerakkan dan mengarahkan peran serta perusahaan realestat dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.