ANGGOTA ASOSIASI

REI adalah asosiasi perusahaan atas dasar kesamaan usaha, kegiatan dan profesi di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya dengan ruang lingkup nasional. 

REI hadir di seluruh daerah di Indonesia yang diwadahi oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) di 36 provinsi se-Indonesia, ditambah 1 (satu) DPD REI Khusus Batam yang masuk dalam Provinsi Kepri. 

REI belum memiliki representasi di 2 (dua) provinsi terbaru hasil pemekaran dari Provinsi Papua yakni Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya (hasil pemekaran Provinsi Papua Barat).

Organisasi REI disusun secara vertikal, terdiri dari:

  1. Organisasi Tingkat Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
  2. Organisasi Tingkat Daerah, berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa bersangkutan, dan atau di Ibukota daerah yang bersifat khusus lainnya.

Struktur kepengurusan organisasi terdiri dari:

  1. Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP, untuk organisasi tingkat Nasional.
  2. Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD, untuk organisasi tingkat Daerah.