Tentang Asosiasi
Sejarah Organisasi
REI berdiri pada 11 Februari 1972 di Jakarta. Saat itu ada sembilan perusahaan sebagai anggota perdana REI, dimana enam diantaranya berbendera Pemda DKI Jakarta.
Almarhum Ir. Ciputra ditunjuk sebagai Ketua Umum REI yang pertama. Pada saat itu, Pengurus REI meminta kesediaan Menteri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik, Ir. Sutami untuk meresmikan organisasi ini. Namun, beliau berhalangan. Akhirnya Pengurus REI dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin di City Hall, Gedung Pemerintah DKI Jakarta.
Pada 18 Maret 1972, Gubernur Ali Sadikin menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 638/A/K/BKD/72 yang isinya mengukuhkan pendirian REI yang berkedudukan di Jakarta. Tidak salah kalau kemudian mantan Wartawan Tempo Agung Firmansyah yang menulis buku “Seperempat Abad REI, 1972-1997” yang berkesempatan mendengar langsung cerita dari Ali Sadikin menyebutkan REI sejatinya lahir dari “rahim” Pemprov DKI Jakarta.
Selain mengukuhkan REI sebagai satu-satunya wadah bagi pengusaha realestat, Pemda DKI juga meletakkan dasar bagi tumbuhnya pembangunan perumahan skala realestat yang kemudian dalam banyak hal telah dituangkan dalam peraturan menteri. Selain itu Ali Sadikin juga mewajibkan perusahaan realestat yang hendak berusaha di Jakarta menjadi anggota REI.
Kini Organisasi REI telah memasuki usia emas ke-50. REI hadir mendukung setiap program yang dijalankan baik pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah. Pengembang anggota REI yang tersebar di 35 DPD di seluruh Indonesia memiliki peranan strategis dalam penyediaan perumahan dan permukiman, tidak terkecuali di segmen rumah bersubsidi. Bahkan, khusus di segmen ini, kontribusi REI merupakan yang terbesar berdasarkan data di SIRENG (Sistem Registrasi Pengembang).
Kiprah REI
REI adalah asosiasi perusahaan atas dasar kesamaan usaha, kegiatan dan profesi di bidang opembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya dengan ruang lingkup nasional. REI hadir di seluruh daerah di Indonesia yang diwadahi oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) di 36 provinsi se-Indonesia, ditambah 1 (satu) DPD REI Khusus Batam yang masuk dalam Provinsi Kepri. REI belum memiliki representasi di 2 (dua) provinsi terbaru hasil pemekaran dari Provinsi Papua yakni Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya (hasil pemekaran Provinsi Papua Barat).
Dalam aktivitas usahanya, anggota REI telah mengembangkan berbagai jenis produk properti mulai dari skala usaha kecil dan menengah hingga skala besar. Properti yang dikembangkan oleh developer anggota REI juga bermacam varian, mulai dari properti hunian tapak maupun vertikal, properti komersial seperti pusat perbelanjaan, ruko, hingga yang berskala kawasan kota mandiri.
Sebagian anggota REI juga turut berperan aktif dalam mengembangkan perumahan layak dan terjangkau baik yang difasilitasi pembiayaan subsidi maupun non-subsidi. Bahkan, berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), kini Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), capaian pembangunan rumah bersubsidi yang dibangun anggota REI adalah yang terbesar atau mayoritas.