Page 38 - 10. Majalah REI Edisi Oktober 2023
P. 38

REGULASI


              MENGAWAL RENCANA PUNGUTAN PAJAK


             WISATAWAN ASING DI BALI



           PEMERINTAH PROVINSI BALI BERENCANA MEMBERLAKUKAN PAJAK WISATA KEPADA WISATAWAN MANCANEGARA (WISMAN) YANG
           BERKUNJUNG KE PULAU DEWATA MULAI FEBRUARI 2024. BIAYA YANG DIKENAKAN SEBESAR US$10 ATAU RP150 RIBU. SAAT INI,
           ATURAN PELAKSANA TERKAIT PAJAK WISATA TERSEBUT MASIH TERUS DIMATANGKAN.


                ungutan pajak wisata di Bali diterapkan berdasarkan amanat   Menparekraf Sandiaga mengatakan pihaknya akan all out
                dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi   menjaga narasi bahwa pariwisata Bali sudah on the track menuju
                Bali. Selanjutnya  telah  dikeluarkan  pula  Perda Provinsi  Bali   pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan ber-
          PNomor 6  Tahun 2023 tentang Pungutan bagi  Wisatawan   kelanjutan.
           Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.   Tren kunjungan wisatawan asing ke Pulau Dewata terus menun-
           Merujuk sumber Euronews Travel, tiga dari empat destinasi di Eropa   jukkan grafik peningkatan pasca pandemi Covid-19.
           juga sudah menerapkan aturan pajak serupa.              Pada Juli 2023, tercatat 541.353 wisatawan mancanegara meng-
              Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga   unjungi Bali. Angka tersebut meningkat dari jumlah kunjungan pada
           Uno mengatakan pengenaan pajak turis berkaitan dengan upaya   Juni 2023 sebanyak 541.353 wisatawan atau meningkat sebesar
           konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan   31,21 persen. Turis asing asal Australia masih mendominasi, disusul
           promosi pariwisata Bali. Jika aturan tersebut sudah diterapkan, peme-  India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, China, Malaysia, Korea Se-
           rintah berkomitmen melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak   latan, Jerman, dan Rusia.
           memunculkan narasi negatif di tengah pemulihan sektor pariwisata   Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster (saat masih menjabat)
           di Indonesia termasuk di Bali.                       menjelaskan bahwa pajak  turis  akan diberlakukan bagi
              “Penyebaran informasi dan sosialisasi terkait pungutan pajak   mereka yang masuk ke Bali, baik secara langsung dari
           untuk wisatawan mancanegara di Bali ini harus dilakukan dengan   luar negeri maupun melalui wilayah lain di Indonesia.
           baik dan terus-menerus sehingga dapat terpublikasikan dengan   Pembayaran pajak hanya berlaku satu kali selama
           baik,” kata Sandiaga Uno saat “The Weekly Brief With Sandi Uno” di   berwisata di Bali. Pembayaran wajib dilakukan secara
           Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, awal September lalu.  nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elek-
              Belakangan, isu pungutan pajak wisata sempat ramai diperbin-  tronik.
           cangkan bahkan menimbulkan perdebatan di antara masyarakat,
           khususnya pegiat pariwisata dan wisatawan asing.


































           38      |     Edisi 202,  O kto ber 2023   |   Real Estat   Indonesia
           38   |  Edisi 202, Oktober 2023  |  RealEstat Indonesia
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43