Page 38 - 10. Majalah REI Edisi Oktober 2023
P. 38
REGULASI
MENGAWAL RENCANA PUNGUTAN PAJAK
WISATAWAN ASING DI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI BERENCANA MEMBERLAKUKAN PAJAK WISATA KEPADA WISATAWAN MANCANEGARA (WISMAN) YANG
BERKUNJUNG KE PULAU DEWATA MULAI FEBRUARI 2024. BIAYA YANG DIKENAKAN SEBESAR US$10 ATAU RP150 RIBU. SAAT INI,
ATURAN PELAKSANA TERKAIT PAJAK WISATA TERSEBUT MASIH TERUS DIMATANGKAN.
ungutan pajak wisata di Bali diterapkan berdasarkan amanat Menparekraf Sandiaga mengatakan pihaknya akan all out
dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi menjaga narasi bahwa pariwisata Bali sudah on the track menuju
Bali. Selanjutnya telah dikeluarkan pula Perda Provinsi Bali pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan ber-
PNomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan kelanjutan.
Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Tren kunjungan wisatawan asing ke Pulau Dewata terus menun-
Merujuk sumber Euronews Travel, tiga dari empat destinasi di Eropa jukkan grafik peningkatan pasca pandemi Covid-19.
juga sudah menerapkan aturan pajak serupa. Pada Juli 2023, tercatat 541.353 wisatawan mancanegara meng-
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga unjungi Bali. Angka tersebut meningkat dari jumlah kunjungan pada
Uno mengatakan pengenaan pajak turis berkaitan dengan upaya Juni 2023 sebanyak 541.353 wisatawan atau meningkat sebesar
konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan 31,21 persen. Turis asing asal Australia masih mendominasi, disusul
promosi pariwisata Bali. Jika aturan tersebut sudah diterapkan, peme- India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, China, Malaysia, Korea Se-
rintah berkomitmen melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak latan, Jerman, dan Rusia.
memunculkan narasi negatif di tengah pemulihan sektor pariwisata Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster (saat masih menjabat)
di Indonesia termasuk di Bali. menjelaskan bahwa pajak turis akan diberlakukan bagi
“Penyebaran informasi dan sosialisasi terkait pungutan pajak mereka yang masuk ke Bali, baik secara langsung dari
untuk wisatawan mancanegara di Bali ini harus dilakukan dengan luar negeri maupun melalui wilayah lain di Indonesia.
baik dan terus-menerus sehingga dapat terpublikasikan dengan Pembayaran pajak hanya berlaku satu kali selama
baik,” kata Sandiaga Uno saat “The Weekly Brief With Sandi Uno” di berwisata di Bali. Pembayaran wajib dilakukan secara
Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, awal September lalu. nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elek-
Belakangan, isu pungutan pajak wisata sempat ramai diperbin- tronik.
cangkan bahkan menimbulkan perdebatan di antara masyarakat,
khususnya pegiat pariwisata dan wisatawan asing.
38 | Edisi 202, O kto ber 2023 | Real Estat Indonesia
38 | Edisi 202, Oktober 2023 | RealEstat Indonesia