TOPIK UTAMA

Tapera Sudah Diujung Mata?

Administrator | Kamis, 20 September 2018 - 13:40:52 WIB | dibaca: 613 pembaca

F

Indonesia akhirnya secara resmi telah memiliki Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera setelah diresmikan oleh pemerintah dan DPR pada 23 Februari 2016. Proses Tapera menjadi UU sendiri merupakan pekerjaan yang cukup panjang karena digodok oleh dua masa periode DPR sejak 2004 lalu.

"Pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin dengan bertempat tinggal yang sehat,” tegas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo, dalam rapat pengesahan UU Tapera di Gedung DPR-RI saat itu.

Namun, lahirnya UU Tapera Nomor 4 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016, masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan teknis UU tersebut. UU Tapera mengamanatkan Badan Pengelola (BP) Tapera harus sudah beroperasi selambat-lambatnya dua tahun setelah UU Tapera diundangkan atau pada Maret 2018.

Saat ini, Kementerian PUPR sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun masih harus menunggu proses harmonisasi oleh Kemenkumham untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk ditetapkan.

“Dengan progress itu, pemerintah terus berupaya supaya Tapera dapat terlaksana sesuai amanat UU Tapera yakni paling lambat akhir Maret 2018,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti kepada Majalah RealEstat, baru-baru ini.

Pembentukan Tapera ditujukan untuk membantu pemerintah dalam penyediaan dana murah jangka panjang khususnya untuk meningkatkan program perumahan rakyat. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu memikirkan berapa alokasi dana APBN untuk sektor perumahan karena dana Tapera bisa dikumpulkan dari dan untuk masyarakat sendiri.

Indonesia memang masih membutuhkan dana besar untuk menuntaskan persoalan perumahan khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bagaimana tidak. Saat ini akumulasi kekurangan rumah (backlog) untuk MBR di Indonesia diperkirakan sudah mencapai sekitar 15 juta unit. Sedangkan kemampuan pemerintah dan swasta menyediakan rumah setiap di segmen ini setiap tahun faktanya tidak lebih dari 500 ribu unit per tahun. Di sisi lain untuk orang miskin dan sangat miskin ada sekitar 7,5 juta keluarga yang membutuhkan rumah layak huni.

Untuk menuntaskan angka backlog dan kebutuhan rumah bagi orang miskin dan sangat miskin ini, pemerintah menghadapi kendala alokasi dana. Menurut Lana, masih terdapat gap antara kebutuhan dan ketersediaan dana pembiayaan perumahan sebesar sekitar Rp 680 triliun. Sebuah angka yang besar sekali, sehingga dibutuhkan terobosan besar untuk dapat menyelesaikan masalah pembiayaan perumahan rakyat tersebut.

Potensi Dana
Lalu, sebenarnya berapa potensi dana yang dapat dihimpun Tapera? Banyak versi yang mengemuka, salah satunya berdasarkan simulasi yang pernah dilakukan Realestat Indonesia (REI). Disebutkan dengan asumsi peserta Tapera adalah separuh dari angkatan kerja di Indonesia, maka jumlah peserta diperkirakan mencapai 90 juta orang. Dengan membayar premi 3 persen dari penghasilan, maka setidaknya akan terkumpul dana hingga Rp 134 triliun.

Dalam hitungan Kementerian PUPR, dengan iuran yang ditarik sebesar 3 persen, maka potensi dana yang terkumpul bisa mencapai sebesar Rp 40 triliun selama dua tahun berjalannya program tersebut.

Pemerhati Kebijakan Publik, Chazali H. Situmorang mengatakan potensi dana Tapera sangat luar biasa dan diperkirakan mampu menuntaskan persoalan pembiayaan perumahan rakyat yang selama ini menjadi masalah besar. Menurut dia dengan iuran sebesar 3 persen dari gaji, dan besaran gaji bervariasi dari terendah 1 kali UMP dan terbesar 20 kali UMP, dikali sedikitnya 50 juta pekerja, maka dana yang terhimpun lebih dari memadai untuk merumahkan rakyat.

Kini, melihat sangat mendesaknya kehadiran Tapera dalam mendukung pembangunan perumahan rakyat, sepatutnya semua pihak mendorong Tapera dapat segera beroperasi. Semoga kini Tapera benar-benar sudah berada di ujung mata? RIN