ANGGARAN DASAR

Administrator | Kamis, 08 Oktober 2015 - 14:05:37 WIB | dibaca: 14375 pembaca

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA (REI)
Nomor : VI Tahun 1995

tentang:

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (REI)

 

MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PENGUSAHA REAL ESTATE INDONESIA (REI)

Menimbang:

Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi maupun perkembangan dunia usaha realestat, perlu meninjau dan menetapkan kembali bentuk, sifat, tujuan, fungsi, dan tugas pokok organisasi REI

Bahwa untuk lebih menegaskan sifat REI sebagai asosiasi perusahaan, maka nama organisasi REI perlu diubah, sekaligus mengubah perkataan real estate menjadi realestat seiring dengan dikobarkannya kembali semangat kebangsaan melalui peresmian penggunaan Bahasa Indonesia pada nama kawasan perumahan dan permukiman dalam rangka memperingati 50 Tahun RI

Bahwa oleh karena itu perlu menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga REI
 
Mengingat :

Anggaran Dasar REI

Anggaran Rumah Tangga REI

Keputusan Musyawarab Nasional REI No. II Tahun 1995 tentang Peraturan Tata Tertib MUNAS Ke-8 REI
 
Memperhatikan :

Rancangan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diajukan oleh DPP-REI

Hasil Komisi A MUNAS Ke-8 REI yang disanipaikan kepada Sidang Paripurna MUNAS Ke-8 REI tanggal 14 Desember 1995

Musyawarah dalam Sidang Paripurna Musyawarah Nasional REI pada tanggal 14 Desember 1995
 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASTONAL PERSATUAN PENGUSAHA REAL ESTATE INDONES!A TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA REI.

Pertama: Nama organisasi Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) diubah menjadi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia(REI).

Kedua: Menetapkan perubahan Anggaran Dasar. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sehingga selengkapnya sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ketiga: Menetapkan Perubahan Anggaaran Rumah Tangga Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sehingga selengkapnya sebagaimana tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat: Dengan berlakunya Keputusan ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga REI yang ditetapkan oleh MUNAS REI Ke-6 Tahun 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :14 Desember 1995

 

MUSYAWARAH NASIONAL KE-8 REI
MAJELIS PIMPINAN MUNAS,
 
 
Ir. AGUSMAN EFFENDI

ARIFIN SURITIONO                                                                                                                                                 Ir. WENO AULIA

-         -
Sekretaris                                                                                                                                                                         Sekretaris
  
ETY SAHUBURUA. SH
Ir. VICTOR ANGSTRONG
-
-
Anggota
Anggota
LAMPIRAN I

Keputusan MUNAS ke-8 REI Nomor VI Tahun 1995

MUKADIMAH

Sadar dan yakin terhadap pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.

Didorong oleh rasa tanggung jawab untuk berperan-serta mewujudkan tujuan nasional yang dimaksud, serta mengingat akan kepentingan bersama, maka kami para pengusaha yang berusaha dalam bidang realestat di Indonesia merasa sangat perlu adanya suatu wadah yang menghimpun segenap perusahaan dalam bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, untuk mengisi pembangunan negara pada khususnya dan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara pada umumnya, yang dalam melaksanakan usahanya senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia, senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara, menempatkan dirinya sebagai pengusaha nasional yang bertanggungjawab, menghormati dan menghargai profesi usaha realestat dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran, serta memegang teguh disiplin dan solidaritas, serta saling menghormati, menghargai, dan saling membantu sesama pengusaha, menghindarkan diri dan persaingan yang tidak sehat, serta senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Kemudian dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa para pengusaha membentuk dan menggabungkan din dalam suatu organisasi yang diberi nama "PERSATUAN PENGUSAHA REALESTAT INDONESIA". yang kemudian diubah menjadi "PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA", dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

 

Setelah diubah dengan Keputusan MUNAS ke- 10 REI Nomor VI Tahun 2001

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA, disingkat REI.

REI didirikan pada tanggal 11 Pebruari 1972 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Organisasi tingkat pusat REI berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2

REI adalah organisasi asosiasi perusahaan-penisahaan atas dasar kesamaan usaha, kegiatan dan profesi di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestate Iainnya, berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional.

 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Tujuan REI adalah meningkatkan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan dan pengembangan pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya, secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan sebagai bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
FUNGSI DAN TUGAS POKOK


Pasal 5

REI berfungsi sebagai:

Wadah penghimpun potensi, penggerak dan pengarah peran serta perusahaan realestat untuk menyatukan tekad, sikap dan gerak dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan dan pengembangan pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat Iainnya.

Wadah pembinaan dan pengembangan perusahaan realestat dan perusahaan lainnya yang sejenis, seperti: pembangunan dan pengelolaan perkantoran/ pergudangan, kawasan industri, kawasan wisata/rekreasi, penilal, keagenan, pialang, manajemen properti, pengembangan promosi, penyuluhan realestat.

Wahana perjuangan, penyalur aspirasi dan komunikasi sosial sesama perusahaan realestat dan atau dengan organisasi kemasyarakatan Iainnya, baik di dalam maupun ke luar negeri, organisasi sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemenintah serta instansi terkait lainnya.
Pasal 6

Tugas pokok REI adalah:

 

Memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh REI sebagai organisasi profesi di bidang pembangunan dan pengeiolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya.

Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme di kalangan perusahaan yang menjalankan usaha dan kegiatan:
Mengusahakan/memperoleh tanah dan masyarakat dan atau dan Pemerintah, mematangkan tanah dan melakukan pembangunan di atas tanah tersebut.

Mengelola, menyewakan, menjual tanah matang dan atau bangunan seperti perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, industrial estat, agro estat dan tempattempat rekreasi kepada pihak lain.

Dan usaha-usaha lain yang sah yang masih berhubungan dengan bidang realestat antara lain: penilai, keagenan, pialang, manajemen properti, pengembangan promosi, penyuluhan realestat.


Memperjuangkan pengembangan iklim usaha yang baik di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya.

Membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama sesama Anggota REI dan atau dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah serta instansi terkait lainnya.

Menggerakkan dan mengarahkan peran serta perusahaan realestat dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

BAB III A
LOGO DAN HYMNE

Pasal 6a

 

REI mempunyai Logo dan Hymne
Logo maupun Hymne REI ditetapkan oleh MUNAS REI.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota REI adalah Perusahaan dan atau Badan Usaha yang menjalankan usaha dan kegiatan di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat Iainnya, yang dengan sukarela mendaftarkan dii sebagai Anggota.

Anggota REI wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi REI, wajib aktif melaksanakan program organisasi.

Anggota REI mempunyai hak bicara, hak memberikan suara, hak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
Pasal 8

Selain Anggota Biasa yang dimaksud dalam Pasal 7, REI mempunyai Anggota Luar Biasa.

Yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa ialah asosiasi perusahaan dan atau pengusaha yang dibentuk di Indonesia atas dasar kesamaan usaha, kegiatan dan profesi yang bersifat mendukung usaha dan kegiatan di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman.

Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dan hak usul.
Pasal 9

Anggota REI berhenti karena:

Mengundurkan diri dari keanggotaan REI;
Mengundurkan diri dan, atau tidak lagi bergerak dalam bidang usaha realestat;
Diberhentikan sebagai Anggota REI dalam nangka tindakan disiplin organisasi.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10

Organisasi REI disusun secara vertikal, terdiri dari:

Organisasi Tingkat Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
Organisasi Tingkat Daerah, berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Khusus/Daerah Istimewa bensangkutan, dan atau di Ibukota daerah yang bersifat khusus lainnya.
Pasal 11

Struktur kepengurusan organisasi terdiri dari:

Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP, untuk organisasi tingkat Nasional.
Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD, untuk organisasi tingkat Daerah.
Pasal 12

Susunan DPP REI terdiri dan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, masing-masing dengan wakilnya, dan beberapa Anggota DPP.

Susunan DPD REI terdiri dan Ketua, Sekretaris, Bendahara, masing-masing dengan wakilnya, dan beberapa Anggota DPD.

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, masingmasing dengan wakilnya di DPP menipakan Dewan Pengurus Harian Pusat.

Ketua, Sekretaris, Bendahana, masing-masing dengan wakilnya di DPD merupakan Dewan Pengurus Harian Daerah.

Kepengurusan DPP maupun DPD bersifat kolektif.

Pasal 13

DPP adalah pemegang dan penyelenggara kepengurusan tertinggi organisasi.

DPP berkewajiban:
Menyelenggarakan kepengurusan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi, serta penganahan Dewan Pembina REI.

Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional.

Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan organisasi tingkat Daerah.

Memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.


DPP berwenang:
Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumab Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi

Membentuk Organisasi REI Daerah dan mengesahkan susunan dan personalia DPD

Membekukan DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seraya mengangkat pelaksana DPD.

Membekukkan DPD apabila anggota yang ada kurang dari lima

Pasal 14

DPD adalah pemegang dan penyelenggara kepengurusan organisasi tingkat Daerah.

DPD berkewajiban:
Menyelenggarakan kepengurusan organisasi sesual dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Peratunan Organisasi, Keputusan dan atau penganahan DPP, Ketetapan Musyawarah Daerah.

Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada DPP dan kepada Rapat Kerja Daerah.

Memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah.


DPD berwenang:
Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi, Keputusan DPP, Ketetapan Musyawarah Daerah.

Membentuk Komisariat di Kabupaten/Kota di daerahnya.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 15

Musyawarah dan Rapat-Rapat terdiri dari:

Musyawarah Nasional (MUNAS),
Musyawarah Nasional Luan Biasa (MUNASLUB),
Musyawanah Pengurus Paripuma,
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS),
Musyawarah Daerah (MUSDA),
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA).
Pasal 16

Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali tiga tahun, dengan wewenang:
Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Menetapkan Program Umum Organisasi;
Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP;
Memilih dan menetapkan DPP masa bakti berikutnya;
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.


Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional, diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya berada pada Musyawarah Nasional, baik atas permintaan DPP atas kehendak sendiri maupun alas pennintaan sekurangkurangnya 2/3 jumlah DPD atau 2/3 jumlah Anggota.

Musyawarah Pengurus Paripurna mempunyai wewenang mengadakan pembahasan pendahuluan dan merekomendasikan materi-materi MUNAS, dan melaksanakan kewenangan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun, dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum organisasi serta menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan selanjutnya.

Musyawarah Daerah merupakan pemegang kekuasan tertinggi organisasi di tingkat Daerah masing-masing, diadakan sekali tiga tahun, dengan wewenang:
Menetapkan Rencana Kerja Daerah Tiga Tahunan Sebagai penjabaran Program Umum Organisasi;
Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD;
Menerima pengunduran dii DPD serta memilih dan menetapkan DPD masa bakti berikutnya;
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan Keputusan MUNAS, Peraturan Organisasi, Keputusan DPP.


Rapat Kerja Daerah diadakan sekali setahun, dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum dan Rencana Kerja Daerah Tiga Tahunan serta menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan selanjutnya.
Pasal 17

Musyawarah dan atau Rapat hanya sah jika quorum telah tercapai, yakni dihadiri Iebih setengah darl jumlah peserta yang berhak hadir, dengan ketentuan untuk Musyawarah Nasional quorum tercapai jika dihadiri lebih dua pertiga dan jumlah DPD dan lebih setengah darl jumlah Anggota yang telah memberikan pemyataan akan menggunakan haknya hadir dalam MUNAS.

Pasal 18

Keputusan musyawarah dan atau rapat ditetapkan melalui musyawarah mufakat.

Dalam hal musyawarah tidak berhasil mendapatkan mufakat walaupun sudah diusahakan bersungguh-sungguh, keputusan dapat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
BAB VII
BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI, KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT

Pasal 19

Pada kepengurusan organisasi tingkat nasional, diadakan Badan Pertimbangan Organisasi, para Ketua Kehormatan dan para Penasehat.

Pada kepengurusan organisasi tingkat daerah, diadakan Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, para Ketua Kehormatan Daerah dan pana Penasehat Daerah.
Pasal 20

Badan Pertimbangan Organisasi diketuai oleh mantan Ketua Umum yang baru berakhir masa baktinya, beranggotakan Anggota REI atau mantan Anggota REI, yang mempunyai pengalaman atau keahlian cukup di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman maupun pengembangan organisasi REI.

Badan Pertimbangan Organisasi mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan kepada DPP dan atau DPD, diminta maupun tidak diminta.
Pasal 21

Para Ketua Kehormatan terdiri dan mereka yang pernah menduduki jabatan Ketua Umum REI.
Para Ketua Kehormatan Daerah terdiri dan mereka yang pernah menduduki jabatan Ketua DPD.
Pasal 22

Para Penasehat terdiri dan para tokoh dan atau para ahli yang karena jabatannya atau keahliannya mempunyai kaitan tugas secara langsung dengan bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman.

Para Penasehat mempunyai tugas dan wewenang memberikan nasehat kepada DPP atau DPD, diminta maupun tidak diminta.
Pasal 23

Badan Pertimbangan Organisasi Daerah diketuai oleh mantan Ketua DPD REI yang baru berakhir masa baktinya, beranggotakan Anggota REI atau mantan Anggota REI, yang mempunyai pengalaman atau keahlian cukup di bidang pembangunan dan pengelolaan penimahan dan permukiman maupun organisasi REI.

Badan Pertimbangan Organisasi Daerah mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan kepada DPP dan atau DPD, diminta maupun tidak diminta.
BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 24

Keuangan organisasi diperoleh dari:

Uang Pangkal dan Uang luran Anggota;
Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat, baik dan anggota maupun pihak lain;
Usaha-usaha lain yang sah.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 25

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diad.akan untuk itu, dengan ketentuan hams dihadiri sekurangkurangnya 2/3 dan jumlah Peserta yang berhak hadir, tanpa Memberikan proxy.

Keputusan pembubaran yang dimaksud pada ayat (1) hanya sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 yang hadir, dan disertai penentuan lebih lanjut tentang kekayaan organisasi.
BAB X
PENUTUP

Pasal 26

Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa, dengan ketentuan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 darl jumlah Peserta yang hadir.

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dan ditetapkan oleh DPP dalam Peraturan Organisasi.
 

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :14 Desember 1995

 

MUSYAWARAH NASIONAL KE-8 REI
MAJELIS PIMPINAN MUNAS,

Ir. AGUSMAN EFFENDI

 



Ketua

ARIFIN SURITIONO

 

Sekretaris

Ir. WENO AULIA

 

Sekretaris

 

ETY SAHUBURUA. SH

 

Anggota

 

Ir. VICTOR ANGSTRONG

 

Anggota

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERUSAHAAN
REALESTAT INDONESIA
(REI)

 

LAMPIRAN II

Keputusan MUNAS ke-8 REI Nomor VI Tahun 1995

 

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa adalah:
Perusahaan dan atau badan usaha, bank swasta, koperasi, maupun yang didirikan Pemerintah, yang akan atau sedang bergerak di bidang usaha pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, seperti perkotaan, perkantoran, pertokoan, resor, serta jasa-jasa realestat lainnya, serta yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.

Mengajukan permohonan tertulis kepada DPD yangmewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum terbentuk, mengajukan permohonan tertulis kepada DPP.

Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya dua Anggota Biasa yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota.

Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS dan Peraturan Organisasi.

Mendapat surat persetujuan keanggotaan dan DPD dan surat pengesahan keanggotaan dan DPP.

Melunasi kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran, sekurang-kurangnya untuk satu tahun pertama.


Persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah:
Asosiasi berdasarkan kesamaan usaha, kegiatan dan profesi yang bersifat mendukung usaha, kegiatan danprofesi di bidang realestat

Mengajukan permohonan tertulis kepada kepengurusan REI yang mewilayahi domisili asosiasi pemohon

Mendapat pengesahan keanggotaan dan DPP REI.

Setelah diubah dengan keputusan MUNAS ke-10 REI Nomor VI Tahun 2001

 

Pasal 2

Setiap Anggota berkewajiban:

Mematuhi, mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Keputusan MUNAS dan MUSDA dan Peraturan Organisasi

Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan Iainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggota atau yang bersifat memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh REI sebagai organisasi profesi dengar meningkatkan profesionalisme di kalangan pengusaha realestat

Membayar uang pangkal, uang iuran bulanan dan sumbangan. sumbangan lain yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi

Melaporkan keanggotaannya ke DPD REI yang mewilayahi daerah kerjanya.

Pasal 3

Setiap Anggota Biasa berhak:
Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan. pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional, menunut tata cara yang ditentukan organisasi.

Berbicara dan memberikan suara dalam musyawaral dan rapat-rapat organisasi.

Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi.

Mengajukan usul dan atau saran dalam forum musyawarah, rapat atau pertemuan, maupun kepada Pengurus organisasi.

Mendapat perlindungan dan bantuan dari organisasi di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang usaha realestat.

Mendapat bantuan dari organisasi dalam menyelesaikan kesulitan yang dihadapi di bidang usaha realestat.



Setiap Anggota Luar Biasa berhak berbicara dan mengeluarkan pendapat dalam musyawanah, rapat dan pertemuan organisasi, serta mengajukan saran atau nasehat kepada Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta, secara tertulis maupun lisan.
Pasal 4

Keanggotaan organisasi berhenti karena:
Mengundurkan diri dan keanggotaan, yang diajukan secara tertulis, dan berlaku setelah mendapat persetujuan tertulis dan DPP.

Tidak dapat lagi memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan dan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) a, baik karena Perusahaan atau Badan Usahanya bubar, atau izin usahanya di bidang realestat dicabut oleh Pemerintah, maupun karena menghentikan usaha di bidang realestat.

Diberhentikan dan keanggotaan organisasi, baik karena tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai anggota, maupun karena dikenakan tindakan disiplin organisasi.


Kelalaian membayar Uang Iuran dan Sumbangan yang dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) dan (3), dapat dianggap dan digolongkan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota.

Pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan DPP, atas usul DPD.

Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dikenakan tindakan disiplin organisasi, mempunyai hak membela diri dalam MUSDA, dengan ketentuan hak membela diri tersebut dengan sendirinya gugur jika tidak digunakan pada MUSDA berikut sesudah pemberhentiannya
 

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 5

Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang sudah maupun belum tercakup dalam wilayah Organisasi Tingkat Daerah.

Organisasi Tingkat Daerah meliputi wilayah pemerintahan Propinsi, yang pembentukannya ditetapkan oleh DPP, dengan ketentuan hams mempunyai sekurang-kurangnya lima Anggota yang aktif melaksanakan kewajibannya.
Pasal 6

DPP dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS untuk masa bakti tiga tahun.

DPD dipilih dan ditetapkan oleh MUSDA senta disahkan oleh DPP untuk masa bakti tiga tahun.

Setelah masa bakti tiga tahun berakhir, Ketua Umum DPP tidak dapat dipilih untuk masa bakti berikutnya.

Setelah masa bakti tiga tahun berakhir, Ketua DPD dapat dipilih untuk satu kali masa bakti berikutnya
Pasal 7

Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus adalah orang yang berdasarkan kapasitas pribadinya:

Mewakili Anggota Biasa REI yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota serta masih aktif dalam usaha, kegiatan dan profesi di bidang realestat.

Mampu bekenjasania secara kolektif dan mampu mengembangkan REI sebagai organisasi profesi di bidang realestat.

Mampu meluangkan waktu dan bersedia aktif dalam tugas organisasi.
Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPP bertanggung jawab kepada MUNAS dan DPD bentanggung jawab kepada MUSDA masing-masing dan kepada DPP.

Pasal 9

DPP dan DPD, ditingkatannya masing-masing, mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab:
Menetapkan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Keputusan/Ketetapan MUNAS, RAKERNAS, MUSDA, RAKERDA.

Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Program Umum organisasi dan menetapkan Program Kenja Tahunan.

Membentuk Badan, Lembaga, Panitia Keija dan atau Mat kelengkapan onganisasi lainnya yang dianggap perlu.

Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan/Ketetapan MUNAS/MUSDA dan Peraturan Organisasi.


Dewan Pengurus Harian Pusat dan Dewan Pengurus Harian baerah, di tingkatannya masing masing merupakan pelaksana kepengunusan sehari-hari, dengan tugas, wewenang dan Tanggung jawab:
Memimpin pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab sehari-hari.

Mengatur pelaksanaan keputusan Dewan Pengurus.

Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 10

DPP dan DPD, ditingkatannya masing-masing, menetapkan Tata Kerja Dewan Pengurus yang mengatur pembagian tugas, Wewenang dan tanggung jawab di kalangan Dewan Pengurus.

Pasal 11

Untuk membantu pelaksanaan tugas kepengurusan, DPD membentuk Komisariat di tiap Kabupaten Kota di daerahnya.

Kepengurusan Komisariat diangkat dan diberhentikan oleh DPD setelah mendengar saran dan pertimbangan para Anggota di daerah tersebut, bertanggung jawab kepada DPD.
Pasal 12

Dalam rangka melaksanakan kewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan organisasi tingkat Daerah maupun wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar, maka selaku pemegang dan penyelenggara kepengurusan tertinggi organisasi, DPP berhak:

Membekukan organisasi tingkat daerah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Membekukan DPD yang melanggan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, seraya mengangkat Pelaksana DPD, dengan ketentuan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, Pelaksana DPD tersebut harus menyelenggarakan MUSDA untuk memilih dan menetapkan DPD definitif.

Atas permintaan 2/3 dan jumlah Anggota organisasi tingkat daerah yang aktif melaksanakan kewajibannya selaku Anggota, membekukan DPD seraya mengangkat Pelaksana DPD, dengan ketentuan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, Pelaksana DPD tersebut hams menyelenggarakan MUSDA untuk memilih dan menetapkan DPD definitif.

Atas usul DPD atau alas prakarsa sendiri, memberhentikan satu atau beberapa orang personalia DPD, baik karena dikenakan tindakan disiplin maupun karena ternyata tidak lagi memenuhi satu atau beberapa persyaratan untuk dipilih sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 13

Sebelum masa-bakti kepengurusan berakhir, jabatan kepengurusan seseorang di DPP, DPD maupun Komisariat berakhir karena:
Meninggal dunia.

Diberhentikan dengan hormat oleh DPP, baik atas permohonan sendiri maupun karena tidak lagi mewakili salah satu Perusahaan dan atau Badan Usaha Anggota REI atau karena Perusahaan dan atau badan usaha yang diwakilinya sudah tidak memenuhi syarat sebagai Anggota REI.

Diberhentikan dengan hormat oleh DPP karena yang bersangkutan berhalangan tetap, yakni diperkirakan tidak dapat melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang jabatan kepengurusannya selama 6 bulan berturut-turut.

Diberhentikan oleh DPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12.


Pengurus yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dikenakan tindakan disiplin, berhak membela diri dalam MUSDA, dengan ketentuan hak membela diri tersebut dengan sendirinya gugurjika tidak mengajukan permintaan membela diri kepada Musyawarah Pengurus Paripuma, DPP atau DPD.
Pasal 14

Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan akibat berakhirnya jabatan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), pengisian lowongan antar waktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengisian lowongan antar waktu jabatan Ketua Umum dilakukan selambat-Iambatnya tiga bulan, melalui Musyawarah Pengurus Paripurna, atau melalui MUNASLUB jika dipenuhi persyaratan untuk mengadakan MUNASLUB, dengan ketentuan sebelum pengisian antar waktu dilakukan, wewenang, hak dan kewajiban Ketua Umum dilaksanakan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Harian Pusat.

Pengisian lowongan antar waktu jabatan lainnya di DPP dilakukan oleh Rapat DPP Paripuma.

Pengisian lowongan antar waktu jabatan di DPD dilakukan oleh DPP setelah terlebih dahulu memperhatikan dengan sungguh-sungguh usul DPD Paripurna.


Pengisian lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk meneruskan sisa masa-bakti kepengurusan yang digantikannya.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI

Pasal 15

MUNAS diselenggarakan oleh DPP dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara MUNAS yang bertanggung jawab kepada DPP.

Peserta MUNAS adalah:
DPP;

DPD yang telah Memberikan pemyataan akan menggunakan haknya hadir dalam MUNAS;

Anggota Biasa yang aktif, yakni yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota pada tahun diselenggarakannya MUNAS, dan telah memberikan pernyataan akan menggunalcan haknya hadir dalam MUNAS.


Tata cara memberikan pernyataan maupun penentuanjumlab Peserta yang dimaksud dalam ayat (2) c dan d, ditetapkan oleh DPP setelab mendengar sungguh-sungguh pertimbangan dan rekomendasi Musyawarah Pengurus Paripurna.

Dengan surat kuasa, Anggota Biasa yang berhak menjadi Peserta MUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mewakilkan kehadirannya kepada Peserta MUNAS lainnya, dengan ketentuan Anggota Biasa yang hadir- selaku Peserta MUNAS hanya boleh mewakili kehadiran (proxy) sebanyak-banyaknya dua Anggota Biasa lainnya.

Badan Pertimbangan Organisasi, Ketua Kehormatan, Penasehat dan Utusan Anggota Luar Biasa, diundang hadir dalam MUNAS selaku Peninjau.

Selain Peserta dan Peninjau, DPP dapat menetapkan agar MUNAS dihadiri undangan lainnya.
Pasal 16

Kecuali pembukaan dan penutupan persidangan, Musyawarah Nasional dipimpin oleh Majelis Pimpinan MUNAS yang bersifat kolektif, terdiri dari 5 orang, yakni satu orang dari unsur DPP, satu orang dari unsur DPD dan tiga orang dari unsur Anggota Biasa.

Majelis Pimpinan MUNAS yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUNAS atas usul DPP.
Pasal 17

Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku juga untuk penyelenggaraan MUNASLUB.

Pasal 18

Musyawarah Pengurus Paripurna diselenggarakan oleh DPP, baik untuk menetapkan pengisian lowongan antar waktu jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud path Pasal 14 ayat (1) a, atau untuk mengadakan pembahasan kebijakan organisasi yang dianggap perlu direkomendasikan kepada DPP, maupun untuk mengadakan pembahasan pendahuluan materi-materi MUNAS yang hasilnya bersifat rekomendasi kepada MUNAS, selambat-lambatnya sebulan sebelum penyelenggaraan MUNAS.

Peserta Musyawarah Pengurus Paripurna terdiri dari:
DPP

Utusan DPD yang terdini dari Ketua dan Sekretaris.


Persidangan-persidangan Musyawarah Pengurus Paripurna dipimpin oleh Ketua Umum DPP atau salah seorang Wakil Ketua Umum atau Ketua DPP yang ditunjuk mewakilinya.

Pasal 19

RAKERNAS diselenggarakan oleh DPP, dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara RAKERNAS.

Peserta RAKERNAS terdiri dari:
DPP
DPD


Unsur Badan Pertimbangan Organisasi, Ketua Kehormatan, unsur Penasehat, utusan Anggota Luar Biasa, dan Anggota Biasa, dapat diundang menghadiri RAKERNAS selaku Peninjau.

Persidangan RAKERNAS dipimpin oleh Dewan Pengurus Harian Pusat.
Pasal 20

MUSDA diselenggarakan oleh DPD dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara MUSDA yang bertanggung jawab kepada DPD.

Peserta MUSDA adalah:
Utusan DPP;

DPD disertai Kepengurusan Komisariat,

Anggota Biasa yang aktif, yakni yang telah melaksanakan kewajibannya selaku Anggota pada tahun diselenggarakannya MUSDA, dan telah memberikan pernyataan akan menggunakan haknya hadir dalam MUSDA.


Tata Cara manberikan pernyataan maupun Peserta yang dimaksud dalam ayat (2) d, ditetapkan oleh DPD setelah mendengar sungguh-sungguh pertimbangan dan rekomendasi DPP.

Dengan Surat kuasa, Anggota Biasa yang berhak menjadi Peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mewakilkan kehadirannya kepada Peserta MUSDA lainnya, dengan ketentuan Anggota Biasa yang hadir selaku Peserta MUSDA hanya boleh mewakili kehadiran (proxy) sebanyak- banyaknya dua Anggota Biasa lainnya.

Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, Ketua Kehormatan, Penasehat, Ketua Kehormatan Daerah, dan utusan Anggota Luar Biasa, diundang hadir- dalam MUSDA selaku Peninjau.

Selain Peserta dan Peninjau, DPD dapat menetapkan agar MUSDA dihadiri undangan lainnya.

Pasal 21

Kecuali pembukaan dan penutupan persidangan, MUSDA dipimpin oleh Majelis Pimpinan MUSDA yang bersifat kolektif, terdiri darl tiga orang, yakni satu or-ang dan unsur DPD dan dua or-ang dan unsur Anggota Biasa

Majelis Pimpinan MUSDA yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUSDA atas usul DPD.
Pasal 22

RAKERDA diselenggarakan oleh DPD, dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara RAKERDA.

Peserta RAKERDA terdiri dari:
Utusan DPP.

DPD disertai Kepengurusan Komisariat;

Anggota yang aktif melaksanakan kewajibannya selaku Anggota.


Unsur Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, Penasehat dan Anggota Biasa, dapat diundang menghadiri RAKERDA selaku Peninjau, yang jumlahnya dan personalianya ditetapkan oleh DPD.

Persidangan RAKERDA dipimpin oleh Dewan Pengurus Harian Daerah.

BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 23

Rapat Paripurna Dewan Pengurus di tingkatan masing-masing diadakan sekurang-kurangnya sekali 6 bulan.

Rapat Dewan Pengurus Harian di tingkatan masing-masing diadakan sekurang-kurangnya sekali 3 bulan.

Rapat Badan Pertimbangan Organisasi atau Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.

Rapat dinyatakan sah jika dihadiri Iebih setengah dan jumlah yang berhak hadir.
Pasal 24

Rapat Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum atau oleh salah seorang Wakil Ketua Umum yang ditunjuk Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan, Rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua Umum atau salah seorang Ketua yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Umum.

Rapat Dewan Pengurus Daerah dipimpin oleh Ketua atau oleh salah seorang Wakll Ketua yang ditunjuk Ketua. Dalam hal Ketua berhalangan, Rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua.

Rapat Badan Pertimbangan Organisasi, atau Badan Pertimbangan Onganisasi Daerah, dipimpin oleh Ketua masing-masing.
Pasal 25

Pada setiap Rapat harus dibuat Notulen atau Risalah Rapat oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris atau oleh Pembuat Notulen/Risalah yang ditunjuk atas persetujuan rapat, ditandatangani oleh Pembuat Notulen tersebut dan oleh Pimpinan Rapat

Notulen atau Risalah Rapat dimaksud dalam ayat (1) dianggap sah apabila tidak ada peserta rapat yang mengajukan keberatannya selambat-Iambatnya sebulan setelah tanggal penyampaian Notulen atau Risalah kepada Peserta Rapat.

Keberatan yang dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada DewanlMajelis yang mengadakan rapat tersebut, dan harus dibahas dan diambil keputusan pada kesempatan pertama diadakan rapat Dewan/ Majelis.
BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 26

Setiap diselenggarakan MUNAS/MUSDA, Tata Tertib MUNAS/MUSDA harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dan MUNAS/MUSDA bersangkutan, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Dewan Pengurus, Badan Pertimbangan Organisasi dan Badan Pertimbangan Organisasi Daerah, menetapkan Tata Tertib Rapat masing-masing pada setiap awal masa-bakti kepengurusannya, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Apggaran Rumah Tangga.

Pasal 28

Tertib Acara Musyawarah atau Rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dan Musyawarah atau Rapat bersangkutan kecuali jika Musyawarah atau Rapat tersebut bersifat melanjutkan Musyawarah atau Rapat sebelumnya.

Pasal 29

Musyawarah atau Rapat hanya sah jika quorum telah tercapai.

Quorum untuk MUNAS adalah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah DPD dan dihadiri lebih dari setengah dan jumlah Peserta unsur Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

Quorum untuk MUSDA adalah jika dihadiri lebih setengah dari jumlah peserta unsur Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).

Quorum untuk Musyawarah atau Rapat lainnya adalah jika dihadiri lebih setengah dari jumlah Peserta/Anggota yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Rapat bersangkutan.
Pasal 30

Keputusan Musyawarah atau Rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh, sedang keputusan yang hendak diambil sangat mendesak, maka keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara.
Pasal 31

Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh sekurangkurangnya setengah dan jumlah peserta yang berhak menggunakan suaranya dan keputusan tersebut disetujul oleh lebih setengah jumlah suara.
Khusus untuk MUNAS dan MUSDA, hanya Peserta unsur Anggota Biasa, tenmasuk yang mewakilkan (proxy), yang mempunyai hak suara, masing-masing satu suara.

Khusus untuk pemungutan suana memilih dan menetapkan Formatur di MUNAS, hanya Perutusan Anggota yang mempunyai hak suara, masing-masing satu suara.

Jumlah Perutusan Anggota dan masing-masing Daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan ketentuan jumlah Perutusan Anggota dan setiap Daerah ditetapkan oleh DPP berdasarkan penimbangan jumlah Anggota Biasa yang aktif di masing-masing Daerah menurut keadaan seminggu menjelang MUNAS diselengganakan, benpatokan kepada penimbangan jumlah Anggota Biasa dengan jumlah Perutusan Anggota di atas minimal 3 (tiga) tersebut di daerah yang memperoleh perutusan Anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.

Yang menjadi Perutusan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh masing-masing DPD, dengan ketentuan hanya Perutusan Anggota yang hadir di MUNAS yang berhak menggunakan hak suaranya tanpa dapat diwakilkan kepada orang lain.

Pasal 32

Pemilihan Dewan Pengurus oleh MUNAS atau MUSDA dilakukan dengan cara menunjuk Formatur dan diberi mandat penuh untuk menentukan susunan dan personalia Dewan Pengurus, dengan ketentuan Formatur berjumlah lima orang, terdiri dan seorang Ketua dan empat orang Anggota.

Kriteria dan persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Formatur maupun calon-calon Pengurus, demikian juga tata cara pemilihan Pengurus oleh Formatur, ditetapkan oleh MUNAS atau MUSDA berdasarkan hasil Sidang Komisi MUSDA yang membidangi Organisasi.

Ketua Formatur dan seorang Anggota Formatur ditetapkan oleh MUNAS atau MUSDA dan calon-calon yang direkomendasikan menjadi calon Ketua Umum oleh sekurangkurangnya 5 (lima) DPD atau yang direkomendasikan menjadi calon Ketua oleh sejumlah Anggota, selambat-lambatnya 12 jam sebelum dilangsungkannya pemilihan, serta memenuhi knitenia dan persyaratan sebagaimana dimasud pada ayat (2).

Pengambilan keputusan tentang penunjukan Formatur yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui pemungutan suara, yakni dalam MUNAS oleh Perutusan Anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, dan dalam MUSDA oleh Anggota Biasa, dengan ketentuan:
Yang memperoleh suara lebih setengah dan jumlah suara, dinyatakan terpilih sebagai Ketua Formatur sekaligus terpilih sebagai Ketua Umum atau Ketua, dan satu orang calon lainnya yang mempenoleh suara terbanyak kedua dinyatakan terpilih sebagai Anggota Formatur.

Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara lebih setengah dan jumlah pemilih, diadakan pemilihan ulang tenhadap 2 (dua) orang calon yang memperoleh suara tenbanyak, dan yang memper-oleh suara terixinyak dalam pemilihan ulang tersebut dinyatakan terpilih sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum atau Ketua, dan calon lainnya dinyatakan terpilih sebagai Anggota Formatur.

Tiga orang Anggota Formatur Iainnya, di MUNAS terdini dan 1 (satu orang) mantan Ketua Umum yang ter-baru menyelesaikan masa baktinya, ditambah 2 (dua) or-ang dan unsur Ketua DPD yang dipilih dani dan oleh para Ketua DPD, dan di MUSDA terdiri dan mantan Ketua DPD yang tenbaru menyelesaikan masa baktinya, da~ dua onang dan Anggota Biasa yang ditetapkan oleh MUSDA.Ketua Formatur- mempunyai hak prerogatif dalam penetapan susunan dan pensonalia Dewan Pengurus oleh rapat Formatur.


Formatur MUSDA untuk pemilihan DPD didampingi oleh salah seorang yang mewakili DPP.

Formatur dengan sendirinya bubar atau dinyatakan bubar segera setelah terbentuk DPP atau DPD.
BAB VI
BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI,KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT

Pasal 33

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi adalah mantan Ketua Umum yang belum berakhir masa baktinya.

Kecuali jabatan Ketua yang dimaksud pada ayat (1), susunan dan personalia Badan Pertimbangan Organisasi ditetapkan oleh DPP.

Rapat-rapat Badan Pertimbangan Or-ganisasi diselenggarakan oleh DPP dan dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP selaku narasumber dan unsur pelayanan.
Pasal 34

Semua Ketua Umum yang sudah berakhir masa baktinya, dengan sendirinya menjadi Ketua Kehormatan, kecuali MUNAS memutuskan sebaliknya.

Peresmian sebagai Ketua Kehormatan dilakukan DPP dengan menerbitkan surat keputusan atau piagam.

Ketua Kehormatan mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab memberlkan saran dan pertimbangan kepada DPP, baik diminta maupun tidak, demi kepentingan pengembangan organisasi.
Pasal 35

Para Penasehat di tingkat nasional diangkat oleh DPP untuk masa bakti yang sama dengan DPP, mempunyal tugas, wewenang dan tanggung jawab member-ikan nasehat kepada DPP, baik diminta maupun tidak. demi pengembangan pembangunan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, maupun pengembangan organisasi.

BAB VII
BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAERAH, KETUA KEHORMATAN DAERAH DAN PARA PENASEHAT REI DAERAH

Pasal 36

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah adalah mantan Ketua yang baru berakhir masa baktinya.

Kecuali jabatan Ketua yang dimaksud pada ayat (1), susunan dan personalia Badan Pertimbangan Organisasi Daerah ditetapkan oleh DPP atas usul DPD.

Rapat Badan Pertimbangan Onganisasi Daerah diselenggarakan oleh DPD dan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris DPD selaku nara sumber dan unsur pelayanan.
Pasal 37

Semua Ketua DPD yang sudah berakhir masa baktinya, dengan sendirinya menjadi Ketua Kehormatan Daerah, kecuali MUSDA memutuskan sebaliknya. 

Peresmian sebagai Ketua Kehormatan dilakukan DPD dengan menerbitkan surat keputusan atau piagam.

Ketua Kehormatan Daerah mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab Memberikan saran dan pertimbangan kepada DPD, baik diminta maupun tidak, demi kepentingan pengembangan organisasi.
Pasal 37a

Para Penasehat di tingkat daerah diangkat oleh DPP atas usul DPD, untuk masa bakti yang sama dengan DPD, mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab Memberikan nasehat kepada DPD, baik diminta maupun tidak, demi pengembangan pembangunan dan pengelolaan penumahan dan per-mukiman, maupun pengembangan organisasi REI.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 38

Pembayaran Uang Pangkal hanya diwajibkan sekali, yakni pada saat dan sebagai syarat penerimaan sebagai Anggota.

Pembayaran Uang Iuran Anggota wajib dibayar dimuka, sekurang-kurangnya setiap satu tahun sekali. Selain kewajiban membayan Uang Pangkal dan Uang Iuran Tahunan, dengan Peraturan Organisasi dan Keputusan.

DPP, Anggota dapat diwajibkan membayar sumbangan tertentu kepada organisasi.

Besarnya Uang Pangkal, Uang luran dan atau Sumbangan yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), ditetapkan oleh DPP.
Pasal 39

Tahun buku organisasi adalah 2 Januari sampai 31 Desember.

Semua lalu-lintas/mutasi keuangan harus dicatat disertai bukti-bukti yang sah menurut kaidah akuntansi yang lazim berlaku.

Tata cara penggunaan keuangan, termasuk pembagian peruntukannya, diatur dan ditetapkan oleh DPP.
Pasal 40

DPP dan atau DPD, bertanggung jawab atas harta kekayaan organisasi di tingkatannya masing-masing, baik penggunaannya, pemeliharaannya maupun pengelolaannya.

Dalam hal organisasi bubar atau dibubarkan, tata cara liquidasi atas kekayaan organisasi ditetapkan oleh MUNAS.
BAB IX
REFERENDUM

Pasal 41

Apabila dalam menjalankan roda organisasi terdapat hal-hal yang oleh Dewan Pengurus Pusat dirasakan dapat mengganggu kelangsungan dan keberadaan organisasi REI maka untuk itu dapat diadakan referendum guna memperoleh usul-usul dan masukan yang disampalkan secara tertulis kepada semua anggota oleh Dewan Pengurus Pusat.

Batas waktu referendum ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat dan tidak boleh kurang dari satu bulan, terhitung sejak hari, tanggal, usul-usul atau pertanyaan diumumkan.

Surat referendum harus dijawab oleh para Anggota menurut petunjuk-petunjuk yang telah disertakan pada surat referendum tersebut yang ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat dalam waktu yang telah ditentukan.

Jika dalam suatu referendum jumlah setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul dan atau pertanyaan yang menjadi pokok referendum dianggap batal.

Semua usul atau pertanyaan yang telah dilaksanakan dengan jalan referendum tetapi tidak memperoleh persetujuan anggota dapat diusulkan kemba!i dengan jalan referendum ulangan atau diserahkan kepada Munas untuk diputuskan setelah 3 (tiga) bulan ritanggal pengumuman hasil referendum.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPP.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :14 Desember 1995

 

MUSYAWARAH NASIONAL KE-8 REI
MAJELIS PIMPINAN MUNAS,