TOPIK KHUSUS

Pemerintah Perketat Pengawasan Keselamatan Konstruksi

Administrator | Kamis, 20 September 2018 - 11:45:41 WIB | dibaca: 642 pembaca

Foto: Istimewa

Barangkali masih segar di ingatan kita ketika sekumpulan mahasiswa harus merasakan kengerian jatuh ambruk ke lantai dasar bersama selasar Tower II Bursa Efek Indonesia (BEI), pertengahan Januari lalu. Tak kurang dari 75 orang menjadi korban luka atas peristiwa nahas sekitar tengah hari di awal minggu tersebut.

Pemerintah kelihatan tidak mau tinggal diam. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah pun melakukan audit terhadap kejadian di salah satu gedung elit di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) tersebut.

Hasil audit sementara menunjukkan bahwa runtuhnya selasar Tower II BEI diduga disebabkan oleh kegagalan kinerja joint pada PC-Srand sebagai penggantung karena tidak tercapainya gaya tarik (tension) minimal pada PCStrand tersebut.

“Akibatnya, penguncian wedge/baja pada sistem angkur menjadi tidak optimal,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin kepada Majalah RealEstat.

Chali, demikian dia akrab dipanggil menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan tiga hal sebagai tindak lanjut atas audit sementara tersebut. Pertama, akan dilakukan pengujian untuk pembuktian secara ilmiah terkait dengan perilaku sistem pengunci PC-Strand. Kedua, akan dilakukan penyempurnaan SNI yang mengatur penggugaan PC-Strand dengan penguncinya pada sistem konstruksi.

“Direkomendasikan kepada pemilik/pengelola bangunan gedung BEI untuk dilakukan pemeriksaan keandalan struktur selasar pada Tower I Gedung BEI, dengan maksud memeriksa kelaikan fungsi selasar untuk menjamin keselamatan pengguna bangunan,” ujar dia.

Ambruknya selasar Tower II BEI bukanlah satu-satunya kecelakaan konstruksi dalam waktu dekat ini. Selain kejadian tersebut, dalam rentang waktu September 2017 hingga Januari 2018, tercatat ada lima kejadian serupa lainnya.

Kecelakaan konstruksi itu antara lain terjadi di proyek Jembatan Overpass Caringin pada ruas jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Jembatan Overpass pada ruas jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), Jembatan Ciputrapinggan pada ruas Banjar-Pangandaran, Jembatan Overpass Proyek Tol Pemalang-Batang, serta Box Grider pada proyek LRT Jabodetabek rute Kelapa Gading-Velodrome.

Unit Pemantau
Menindaklanjuti rentetan kejadian tersebut, pemerintah memastikan akan segera membentuk dua unit pemantau keselamatan bangunan dan konstruksi. Kedua unit tersebut adalah Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) dan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).

“Ini adalah jawaban atas beberapa kejadian kegagalan bangunan gedung dan kecelakaan konstruksi akhir-akhir ini,” kata Chali.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri PUPR, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, KKBG memiliki tugas melakukan investigasi bangunan gedung serta melakukan inventarisasi, pemantauan, dan pertimbangan teknis. Ditargetkan bulan depan Permen PUPR mengenai KKBG) sudah rampung.

Adapun terkait KKK, Kementerian PUPR telah menerbitkan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018 berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017. Permen tersebut mengatur tugas dari KKK, yaitu pemantau dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, serta memberikan rekomendasi kepada menteri.

Selain kedua unit tersebut, pemerintah juga akan membentuk penilai ahli yang akan melakukan penilaian terhadap gedung yang memiliki lebih dari delapan lantai. Penilaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali.

Sama seperti halnya KKK, pembentukan tim yang bersifat adhoc tersebut didasari oleh UU Nomor 2 Tahun 2017. Segala bentuk kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan konstruksi di Tanah Air pada masa mendatang. TPW