Kilas Berita

Pemda Diminta Permudah Perizinan Rumah Rakyat

Administrator | Rabu, 19 September 2018 - 14:33:59 WIB | dibaca: 571 pembaca

Foto: Istimewa

Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk dapat memberikan kemudahan terkait perizinan dalam pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat. Hal itu diharapkan mampu mendorong tercapainya target pembangunan satu juta rumah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian benang merah kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Program Satu Juta Rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/ BPN di Hotel Grand Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, awal Desember 2017 lalu.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan pengembang di wilayah timur Indonesia tersebut dibahas pula mengenai pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR).

Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan, masalah perumahan merupakan salah satu isu penting yang menjadi salah satu fokus dalam pemerintahan Jokowi – JK. Hal itu dikarenakan perumahan merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan perekonomian serta menyelesaikan masalah kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan rumah yang baik dan layak huni berarti akan menwujudkan generasi muda yang sehat dan memiliki daya saing. Untuk itu, Pemda seharusnya juga memberikan perhatian khusus dengan memberikan kemudahan perijinan dalam pembangunan rumah di daerahnya,” ujar Wijayanto yang dikutip dari siaran pers Kementerian PUPR.

Untuk mengetahui apa saja kendala yang ditemui oleh para pengembang dan Pemda terkait Program Satu Juta Rumah ini, imbuhnya, Setwapres juga siap menerima masukan, saran dan kritik dari seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan. Dengan demikian dapat disepakati solusi bersama untuk mendorong capaian program strategis nasional ini.

“Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR. Hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan dan peraturan pendukungnya di level kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Peraturan yang ada di lapangan juga harus dapat diimplementasikan dengan mudah jangan malah mempersulit,”tandasnya.

Adanya pembangunan rumah murah bagi masyarakat yang menjadi salah satu target Program Satu Juta Rumah, kata Wijayanto Samirin, sebisa mungkin perijinannya dipermudah. Salah satunya dengan memangkas waktu dan biaya perijinannya.

PP Nomor 64 juga telah ditindaklajuti dengan keluarnya Peraturan Mendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perijinan Pembangunan Rumah Bagi MBR. Nemun demikian, hingga saat ini belum semua Pemda melaksanakannya di lapangan. Pemda juga diharapkan mampu memastikan agar bantuan pemerintah di bidang perumahan bisa tepat sasaran, harga jual rumah murah itu benar-benar terjangkau oleh masyarakat, dan memberikan kepastian kepada masyarakatnya bahwa rumah murah yang dibangun memiliki kualitas dan lingkungan yang baik. RIN