E-MAGAZINE

MAJALAH REI - JANUARI 2022

Administrator | Senin, 17 Januari 2022 - 11:35:10 WIB | dibaca: 520 pembaca

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,


Jelang penutupan tahun lalu, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2021. Kegiatan ini diadakan terbatas secara hibrid dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Rakernas yang berlangsung hanya sehari itu mengusung tema “Menyatukan Langkah dan Strategi Bisnis Realestat Pasca Pandemi”. Tema itu sengaja dipilih karena pandemi Covid-19 telah mengubah lansekap kehidupan manusia dan dunia usaha, termasuk industri properti.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkenan membuka secara resmi Rakernas REI 2021 secara virtual. Menarik sekali, karena Jokowi dalam sambutannya secara khusus meminta pengembang anggota REI untuk menjaga momentum pemulihan industri properti di 2022.

Alasannya cukup mendasar karena sektor properti sudah memperlihatkan kinerja yang baik dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 13,6% di 2020. Dari sisi tenaga kerja, sektor properti terutama perumahan memiliki tenaga kerja sekitar 8,5 juta orang, atau 6,9% dari total tenaga kerja nasional di 2020.

Pesan kepala negara itu tentu sangat mendalam. Memperlihatkan pengakuan negara terhadap peran serta industri properti nasional khususnya kontribusi anggota REI dalam perekonomian bangsa. Kebangkitan sektor properti pun ikut memengaruhi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

REI tentu sangat berterimakasih atas pengakuan dan perhatian Presiden Jokowi tersebut. Diharapkan support RI-1 itu didukung oleh semua pihak terutama pemerintah daerah yang berkaitan dengan berbagai layanan perizinan. Seperti diketahui, bisnis properti berproses cukup panjang dari perencanaan, perizinan, pembangunan hingga penjualan.

Selama Rakernas REI 2021 berlangsung, isu yang paling kuat disampaikan dan dikeluhkan anggota adalah soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikeluhkan, karena sejak PBG berlaku pada 21 Oktober 2021 hingga saat ini praktis tidak ada daerah yang menerbitkan PBG dengan alasan belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait PBG. Akibatnya, tidak ada satu bangunan pun yang bisa berdiri karena pelayanan perizinan tersendat. Sementara usaha pengembang berhubungan dengan bangunan.

Dalam talkshow yang dilakukan saat rakernas terungkap bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan semua pemerintah daerah untuk segera membuat Perda PBG. Perda dibutuhkan sebagai dasar bagi daerah untuk memungut retribusi dari penerbitan PBG. Juga bertujuan meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi Kemendagri ini tentu sedikit melegakan masyarakat dan pelaku usaha properti. Diharapkan dalam 1-2 bulan mendatang layanan PBG di semua daerah bisa kembali berjalan, sehingga menjadi solusi atas kemandekan pembangunan khususnya hunian. Karena sejatinya, pelayanan negara kepada masyarakat tidak boleh terhenti!

Saat rakernas kemarin, juga dijadikan momentum bagi REI untuk memperkuat media komunikasi dengan anggota dan industri properti secara luas dengan meluncurkan Apps Industriproperti.com berbasis android. Sekarang, Apps iProperti ini pun sudah dapat diunduh melalui layanan Play Store.

Kehadiran portal berita www.industriproperti.com sejak awal ditujukan sebesar-besarnya untuk terciptanya pemberitaan di sektor properti yang lebih berimbang, berkualitas dan tepercaya demi keberlangsungan industri properti nasional.

Industriproperti.com adalah media perjuangan kita bersama. Untuk itu, kepada semua anggota REI dan karyawannya serta semua stakeholder properti ayo kita upload aplikasi iProperti dan jadilah agen penyebaran dan pengembangan aplikasi ini. Terimakasih atas support Anda semua. Selamat Tahun Baru 2022.


Drs. Ikang Fawzi, MBA
Pemimpin Redaksi