TOPIK UTAMA

Aksi Kebut Pemerintah untuk Tapera

Administrator | Kamis, 20 September 2018 - 13:59:07 WIB | dibaca: 769 pembaca

Foto: Istimewa

Ibarat menanti kelahiran bayi pertama, begitu pula kecemasan menunggu lahirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Setelah berjuang cukup panjang lebih dari satu dekade, akhirnya UU Tapera disahkan hampir genap dua tahun lalu. Jelang deadline pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera pada 24 Maret 2018 nanti, kini beroperasinya Tapera masih “terganjal” menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tapera.

PP Tapera ini nantinya akan berisi tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti menargetkan pada 24 Maret 2018 sudah dapat terbentuk Komisioner BP Tapera.

“Sehingga Tapera bisa berjalan di 2018, dan beroperasi penuh pada 2019,” ujar Lana kepada wartawan melalui siaran persnya, bebe-rapa waktu lalu. Dia menambahkan nanti dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum akan otomatis berpindah ke BP Tapera.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Tapera akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sejak awal tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memacu pembahasan RPP Tapera, antara lain dengan menyelenggarakan Rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK). Selanjutnya melakukan harmonisasi RPP dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkumham dan pelaku pasar modal seperti PT SMF, PT KSEI, Bank Kustodian dan Manajer Investasi demi merealisasikan Tapera.

Bahkan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR menempatkan Tapera sebagai salah satu agenda prioritas untuk diselesaikan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti menyebutkan saat ini sudah terbentuk Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri PUPR dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Sonny Loho dari unsur profesional.

Sementara untuk pembentukan Komisioner BP Tapera masih harus menunggu teknis pembentukan yang diatur dalam PP Tapera yang ditargetkan terbit sebelum 24 Maret 2018.

“Selain itu saat ini Menteri Keuangan sedang merampungkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tapera untuk biaya operasional dengan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun,” jelas Lana kepada Majalah RealEstat, baru-baru ini. Sementara untuk pelaksanaan likuidasi dan pembubaran Bapertarum-PNS, audit kinerja seharusnya sudah selesai sejak akhir 2017. Dengan kesiapan sejauh itu, ungkap Lana, maka diharapkan Tapera segera terlaksana sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2016 yaitu pada akhir Maret 2018.

Hadapi Kendala
Tidak selalu mulus, rencana penyelenggaraan Tapera juga memiliki kendala. Lana menyebutkan proses penyusunan aturan pelaksanaan Tapera termasuk aturan pelaksanaan seleksi Komisioner/Deputi Komisioner BP Tapera ini melibatkan banyak pihak, sehingga memakan waktu yang cukup lama.

Ditambah lagi dengan terdapat keberatan dari pihak pemberi kerja dan pekerja dari sektor swasta karena Tapera akan menjadi beban tambahan bagi pengusaha yang merasa sudah banyak beban iurannya. Dengan kondisi itu, Lana memprediksi masih butuh waktu yang cukup lama untuk menyakinkan keterlibatan sektor swasta dalam Tapera ini.

Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan jawaban atas kekhawatiran pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan mengatur tahapan kepesertaan. Untuk pegawai publik (ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN, dan BUMD) akan langsung menjadi peserta saat Peraturan Pemerintah diundangkan.

Sedangkan untuk pegawai swasta, kewajiban menjadi peserta diberi jangka waktu lima tahun dari saat PP tersebut diundangkan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pekerja maupun pemberi kerja swasta bersiap-siap dalam melaksanakan mekanisme yang diatur oleh BP Tapera. Dengan jangka waktu tersebut juga akan memberikan BP Tapera kesiapan baik secara lembaga maupun sistem.

“Akan tetapi, jika ada perusahaan swasta yang akan ikut Tapera, perusahaan tersebut dapat langsung mendaftar dan tidak harus menunggu jangka waktu lima tahun yang ditetapkan pemerintah berakhir. Kami persilakan,” ungkap Lana.

Seperti diketahui, untuk besaran tarif iuran pemerintah telah menetapkan sebesar 3 persen dari gaji pokok setiap bulan, dengan pembagian 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.

Dengan iuran yang ditarik sebesar 3 persen, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR menghitung potensi dana yang terkumpul sebesar Rp 40 triliun selama dua tahun berjalannya program tersebut.

Sebagai modal awal, Tapera akan menggunakan dana berasal dari Bapertarum PNS sebesar Rp 11,4 triliun. Tapera ditargetkan akan lebih efektif dibandingkan Bapertarum yang hanya mewajibkan iuran mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 10 ribu sesuai dengan golongan PNS.

Rencana awal, BP Tapera sudah harus terbentuk pada 24 Maret 2018 dan tinggal menunggu kesiapan dari Bank Kustodian dan Bank Manajer yang ditunjuk sebelum mulai menarik iuran. Selanjutnya, dana yang terkumpul akan dikelola BP Tapera kepada Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Mereka akan ditunjuk BP Tapera untuk melakukan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Setidaknya akan ada tiga jenis alokasi dana yang terkumpul. Pertama, Dana Pemanfaatan adalah dana yang dialokasikan ketika ada kebutuhan pembiayaan perumahan. Kedua, Dana Pemupukan yaitu dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera. Ketiga, Dana Cadangan yaitu ketika ada klaim peserta pensiun atau berakhir kepersertaannya.

“Ketiga dana ini sifatnya investasi dan akan dikelola oleh bank kustodian dan manajer investasi yang akan melakukan pemupukan dana,” rinci Lana. Selanjutnya, jelas Lana di akhir kepesertaan, peserta akan diberikan dana simpanan dan hasil pemupukannya. Sedangkan untuk pemanfaatannya peserta melakukan proses pembiayaan melalui bank, baik itu pembiayaan pemilikan rumah maupun perbaikan rumah.

“Sekarang sambil menunggu paraf untuk pengesahan RPP, Ditjen Pembiayaan Perumahan menyiapkan lelang dini dan menyiapkan suratsurat kepada menteri terkait dan akademisi serta profesional untuk memberikan nama-nama calon panitia seleksi. Jadi begitu PP diteken, SK Pansel juga siap,” ungkap Lana.

Skema Subsidi
Ke depan, dengan beroperasinya Tapera, pemerintah akan mengubah skema penyaluran subsidi rumah. Saat ini, Kementerian PUPR terus mengevaluasi pemberian-pemberian dana bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat.

Salah satunya, dengan mengalihkan bantuan skema KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) kembali ke Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). “Akan ada sedikit update mengenai kebijakan pemerintah ke depan. Yakni kami akan mengurangi porsi SSB dan kembali ke FLPP,” kata Lana.

Seperti diketahui, pada tahun 2018 pemerintah menargetkan penyaluran dana bantuan lewat FLPP hanya 42.000 unit. Sementara, target untuk KPR SSB sebanyak 225.000 unit dan 344.500 unit untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Menurut Lana, alasan utama dialihkannya bantuan tersebut lantaran sudah ada dana Tapera dalam waktu dekat. Hal ini guna menghindari adanya tumpang tindih bantuan yang diberikan pemerintah. Oleh karena itu, sebut dia, subsidi-subsidi (yang diberikan) harus dikaji kembali supaya tidak overlaping dan benar-benar untuk subsidi MBR.

Lana memastikan, rencana pengalihan bantuan tersebut tidak akan mengganggu target bantuan yang telah direncanakan pemerintah untuk tahun ini. Hanya, dia belum dapat memastikan berapa besarnya pengalihan bantuan yang akan dilakukan pada 2019.

Sekretaris The HUD Instutite, Muhammad Joni mengingatkan supaya Tapera menjangkau semua target grup. Jangan ada pekerja yang tercecer sesuai prinsip menjangkau semua masyarakat. Selain itu, dia meminta agar BP Tapera diisi orang-orang yang memiliki kapasitas mumpuni untuk mengelola dana cukup besar.

“Tapera ini akan mengambilalih skim pembiayaan yang sudah berjalan yakni Bapertarum PNS dan FLPP, sehingga memaksa pemerintah untuk membuat BP Tapera kuat dalam kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya. (Tapera) ini bukan main-main,” tegas penggiat perumahan rakyat yang juga praktisi hukum tersebut.

BP Tapera yang nantinya mengelola dana amanat pembiayaan perumahan, wajib memastikan kompatibelitas dan kapasitas legal yang kuat dan sempurna. Sebagai contoh dana Tapera adalah “kesepakatan” tabungan yang diwajibkan kepada pekerja sehingga tidak ada toleransi pengelolaanya dana tersebut haruslah amanah.

“Apalagi, ada larangan penempatan dana Tapera selain untuk urusan pembiayaan perumahan. Ini perlu aturan hukum dan cara main yang jelas dan tegas. Jangan sampai dana Tapera malah lari ke tempat lain, itu perlu jaminan dari pemerintah,” kata Joni. TPW/RIN