AKTUAL

2018, Pemerintah Usulkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Rp 6,09 Triliun

Administrator | Kamis, 29 Maret 2018 - 10:44:45 WIB | dibaca: 856 pembaca

Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan alokasi anggaran untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan TA. 2018 sebesar Rp 6.09 triliun. Bantuan itu terbagi untuk KPR Sejahtera FLPP sebanyak 42.000 unit, KPR Subsidi Selisih Bunga sebanyak 225.000 unit dan Subsidi Bantuan Uang Muka untuk 344.500 unit.

Pengajuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, pertengahan September lalu.

Selain meminta bantuan DPR RI untuk mendorong peningkatan alokasi bantuan pembiayaan perumahan, dalam kesempatan itu Lana juga menyampaikan minimnya data mengenai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Salah satu kendala yang kami hadapi dalam penyaluran KPR bersubsidi adalah terkait dengan data MBR khususnya masyarakat informal yang berpenghasilan tidak tetap. Oleh karena itu, kami mohon kerjasama dengan para anggota dewan yang memiliki data MBR di daerah pemilihannya untuk dapat menyampaikan kepada kami untuk mempermudah penyaluran bantuan dan pembiayaan perumahan yang tepat sasaran,” ungkap Lana.

Tahun depan, ada sembilan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan yakni pertama penyaluran FLPP dan SSB, kedua program BP2BT, ketiga Dekonsentrasi, keempat Tapera, kelima pengembangan skema bantuan pembiayaan perumahan, keenam penyusunan kebijakan, program, anggaran dan data informasi, ketujuh pendayagunaan sumber-sumber dana lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, kedelapan pengembangan kerjama LKB dan LKKB, dan terakhir pemantauan, analisis dan evaluasi.

Terkait dengan penyaluran KPR Bersubsidi (FLPP dan SSB), ujar Lana, saat ini sudah ada delapan bank nasional dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah bekerjasama untuk penyaluran KPR Bersubsidi.

Sementara itu, untuk lebih mengefektifkan program bantuan pembiayaan perumahan, menurut Lana, pemerintah akan melakukan kaji ulang terhadap peraturan yang ada, salah satunya terkait perubahan Permen PUPR terkait kemudahan perolehan rumah MBR khususnya mengenai batas penghasilan yang akan berbasis penghasilan rumah tangga.

“Untuk kelompok sasaran KPR Bersubsidi, untuk yang baru bukan per individu tapi berdasarkan penghasilan rumah tangga atau suami istri. Hal ini kami terapkan untuk asas keadilan,” jelas dia.

Sedangkan untuk pengecekan dokumen kelengkapan fisik perumahan subsidi, akan dibentuk Tim PUPR. Berdasarkan instruksi Menteri PUPR, pengawasan kualitas rumah bersubsidi bukan lagi di bank pelaksana tetapi ke depan akan dilakukan oleh internal Kementerian PUPR.

Libatkan Bank Lain
Anggota Komisi V DPR RI, Hengki Kurniadi, mengatakan sektor perumahan perlu dipikirkan lebih mendalam. Sebab perumahan termasuk dalam tiga kebutuhan pokok yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan peran perbankan khususnya BTN sebagai bank pelaksana juga perlu ditinjau kembali. “Artinya perlu juga melibatkan bank lainnya. Hal ini berarti perlu kompetisi antar bank,” terang Hengki Kurniadi.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, menegaskan pentingnya pemerintah mempertahankan KPR FLPP. Menurut dia, KPR FLPP ini seharusnya menjadi instrumen investasi ke depannya. “Karena sifatnya dana bergulir. Jadi tidak akan hilang. Sementara SSB kalau diberikan terus menerus akan membebani APBN”, ucap Nurhayati.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin M. Said sependapat perlunya evaluasi ke depan supaya SSB ini tidak membebani APBN dan jangan sampai SSB ini memberatkan fiskal pemerintahan ke depan.

“Bahwa tahun ini KPR SSB masih dibutuhkan betul. Tahun ini kita tidak bisa menghentikan KPR SSB, karena masyarakat sangat memerlukannya. Akan tetapi untuk ke depan memang harus dievaluasi,” tegas Muhidin. RIN