Page 9 - Keynote Speech Menteri PUPR dalam Indonesia Housing Forum
P. 9

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN


            PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PADA RPJMN 2020-2024









                                                                                    SUPPLY SIDE

                                                                                                                                          ENABLING

                                                                            1. Peningkatan penyediaan perumahan                       ENVIRONMENT
                                   DEMAND SIDE                                yang sesuai dengan tata ruang dan
                                                                              terpadu dengan layanan infrastruktur            1. Penguatan implementasi standar
                              1. Pemantapan sistem pembiayaan                 dasar permukiman, termasuk sistem                 keandalan dan tertib bangunan,
                                primer dan sekunder                           transportasi publik;                              kemudahan perizinan dan administrasi
                                perumahan, termasuk                         2. Pengembangan sistem perumahan                    pertanahan, serta pengembangan
                                optimalisasi pemanfaatan sumber               publik berbasis rumah susun di                    teknologi dan bahan bangunan murah;
                                pembiayaan jangka panjang                     perkotaan;                                      2. Peningkatan kapasitas
                                seperti TASPEN dan BPJS                     3. Peremajaan kota secara inklusif dan              pemerintah/pemerintah daerah,
                                Ketenagakerjaan;
                                                                              konsolidasi tanah dalam rangka                    masyarakat dan dunia usaha
                              2. Reformasi subsidi perumahan                  mewujudkan kota tanpa permukiman                  dalam penyediaan perumahan;
                                yang lebih efisien dan tepat                  kumuh;                                          3. Peningkatan kolaborasi antara
                                sasaran;                                    4. Pemanfaatan tanah milik                          pemerintah, pemerintah daerah,
                              3. Perluasan fasilitas pembiayaan               negara/BUMN untuk mendukung                       masyarakat dan dunia usaha dalam
                                perumahan terutama bagi                       penyediaan perumahan bagi                         penyediaan perumahan;
                                masyarakat berpenghasilan tidak               masyarakat berpenghasilan menengah              4. Pengembangan sistem insentif dan
                                tetap dan membangun rumahnya                  ke bawah;                                         disinsentif dalam penyediaan
                                secara swadaya;                             5. Pengembangan peran dunia usaha                   perumahan;
                              4. Pengembangan layanan BP                      termasuk BUMN/BUMD dalam                        5. Pengembangan badan layanan umum
                                Tapera untuk memperluas akses                 penyediaan perumahan, yaitu                       perumahan nasional dan daerah.
                                pembiayaan perumahan.                         Perumnas, PT. SMF, dan BTN.

                                                                                                                                                                                 9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14