Page 6 - Keynote Speech Menteri PUPR dalam Indonesia Housing Forum
P. 6
INDIKATOR RUMAH LAYAK HUNI
Pergeseran target dan indikator dari backlog menjadi target SDGs, yaitu akses terhadap rumah yang adequate, safe, and affordable
Kebijakan Persyaratan INDIKATOR UTAMA RUMAH LAYAK HUNI:
Rumah Layak Huni:
1. Kepmenkimpraswil No. KETAHANAN LUAS SANITASI AIR MINUM
403/2002 (Pedoman BANGUNAN BANGUNAN
Teknis Pembangunan tersedia di tidak berasa,
Rumah Sederhana komponen struktur dan setiap rumah tidak berbau,
non struktur memenuhi
Sehat) kaidah konstruksi luas lantai per kapita kloset dengan tidak berwarna
per orang: 7,2 m
2
2. UU No. 28/2002 leher angsa
(Bangunan Gedung) 2,8 m
tersedia
3. Permen PUPR min. 12 jam
No.5/PRT/M/2016 2,4 m sehari
(IMB); Paragraf 2: 3 m
Dokumen Rencana Jika ada 5 tersambung ke SPAL/ jarak
jangkau
Teknis Bangunan menggunakan penghuni, septic tank yang disedot maksimal
Gedung Sederhana 1 bahan bangunan 6 m maka luas min. 5 tahun sekali 30 menit
rumah:
(satu) lantai. ber-SNI 5 x 7,2 = 36
4. Kriteria SDGs m 2
tidak mengandung
6 m mikroorganisme dan
logam berat
PENCAHAYAAN
10% dari luas lantai
INDIKATOR TAMBAHAN:
PENGHAWAAN Tingkat Backlog Keamanan
5% dari luas lantai Kekumuhan Perumahan Bermukim
6