Page 4 - Keynote Speech Menteri PUPR dalam Indonesia Housing Forum
P. 4
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
UUD 1945 pasal 28 h ayat (1): tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh layanan Kesehatan.”
UU Nomor 39 tahun 1999 UU Nomor 1 Tahun 2011 UU Nomor 20 Tahun 2011
tentang Hak Asasi Manusia tentang Perumahan dan tentang Rumah Susun
Kawasan Permukiman
pasal 40: “Setiap orang berhak
untuk bertempat tinggal serta “(Rumah) merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
berkehidupan yang layak.” mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai
salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.”
Lingkup Permen PUPR secara umum mencakup:
PERMEN PUPR No. 7/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan • Tipe bantuan
Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus • Penerima Manfaat/Sasaran
• Cara Pengajuan dan Persyaratan
4