Page 49 - 9.Edisi September 2024
P. 49
GAGASAN
mekanisme penyimpanan dokumen ser-
tipikat tanah elektronik oleh bank. Kedua,
bagaimana perlindungan bank saat rea-
lisasi kredit dilakukan dengan hanya meng-
gunakan Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT) tidak langsung
ditandatangani Akta Pembebanan Hak
Tangungan (APHT) dan pendaftaran hak
tanggungan. Ketiga, bagaimana layanan
sertipikat elektronik mengakomodir adanya
realisasi KPR atas sertipikat induk dengan
menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB)?
Disamping ketiga pertanyaan di atas,
masih terdapat pertanyaan-pertanyaan
lainnya. Keempat, sampai sejauh mana ke-
amanan dari sistim layanan pertanahan
sertipikat elektronik ini dari ancaman pere-
Mitigasi Risiko tasan data pihak yang berniat melakukan
Perbankan masih membutuhkan ke- “Sertipikat tanah kejahatan? Kelima, apakah masih terdapat
pastian bahwa layanan sertipikat tanah elektronik nampaknya kemungkinan pemohon kredit menjadikan
elektronik ini agar aman mengakomodir ke- sertipikat tanah elektroniknya sebagai agu-
pentingan bank. Kepentingan bank disini akan terus menjadi nan kredit kepada beberapa bank?
menyangkut risiko hukum maupun risiko obyek yang diperbin- Sertipikat tanah elektronik nampaknya
kredit yang harus termitigasi secara baik. akan terus menjadi obyek yang diperbin-
Penerapan sertipikat elektronik jangan cangkan karena cangkan karena masalah ini sangat layak
justru menimbulkan kelemahan aspek masalah ini sangat diperbincangkan. Permasalahan ini me-
yuridis atau munculnya tuntutan hukum nyangkut kelangsungan bisnis properti un-
baik secara perdata maupun pidana. Bank layak diperbincangkan. tuk memenuhi kebutuhan rumah tempat
juga dapat dengan mudah melakukan Permasalahan tinggal bagi warga masyarakat. Bukan saja
langkah-langkah eksekusi terhadap jaminan ini menyangkut terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak
apabila kredit debitur sudah bermasalah tetapi juga memberikan kepastian hukum
(non performing loan). kelangsungan dan perlindungan atas hak kepemilikan.
Bank katanya sudah terbiasa menyim- bisnis properti untuk
pan sertipikat tanah yang menjadi agunan Penutup
kredit debitur disertai dengan dokumen memenuhi kebutuhan Penerapan sertipikat elektronik masih
perjanjian kredit dan akta-akta accesoir rumah tempat membutuhkan penyempurnaan sistim laya-
lainnya. Akta-akta accesoir berupa surat nan pertanahan untuk dapat mengako-
kuasa membebankan hak tanggungan tinggal bagi warga modir kepentingan stakeholder. Pelaku
(SKMHT), Akta Pembebanan Hak Tanggung- masyarakat.” usaha properti dan perbankan merupakan
an (APHT) dan sertipikat tanah hak tang- pihak-pihak yang masih perlu banyak di-
gungan yang membuktikan bahwa hak atas dengar pendapatnya. Badan Pertanahan
tanah itu dibebani dengan hak tanggungan. bebanan hak tanggungan secara elektronik Nasional dapat melakukan penyempurnaan
Penyimpanan dilakukan di ruangan yang (HTel). Penerapan pembebanan hak tang- dan memberikan penjelasan atas hal-hal
khusus untuk penyimpanan dokumen. gungan dan roya atas hak tanggungan tersebut di atas agar penerapannya tidak
Penerapan sertipikat elektronik secara ektronik sudah berjalan dengan baik menemukan kendala nantinya.
berdampak kepada kebutuhan untuk dan relatif tidak menemukan kendala dalam Keyakinan untuk keberhasilan penerap-
menyempurnakan tata kelola bisnis bank penerapannya. an sertipikat elektronik sangat tergantung
dalam hal menerima jaminan sertipikat Namun, dalam perspektif perbankan kepada kemampuan menjelaskan secara
tanah elektronik. Karena bank sangat masih banyak pertanyaan-pertanyaan apa- baik atas semua hal yang masih diragukan
memegang teguh prinsip kehati-hatian bila sertipikat elektronik diterima sebagai para pihak pemangku kepentingan. Semoga
(prudential banking principle). Berdasarkan jaminan kredit. Pertama, bagaimana bermanfaat. n
prinsip prudential banking maka bank harus
membenahi ketentuan internalnya. *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
Bahwa memang benar sebelumnya Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com
bank-bank sudah mulai menerapkan pem-
RealEstat Indonesia | Edisi 213, September 2024 | 49