Page 49 - 8. Majalah REI EDISI AGUSTUS 2024
P. 49
KAWASAN INDUSTRI
SANNY ISKANDAR
KETUA UMUM HKI
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayah- yang saat ini perkembangannya masih sangat logistik, masalah-masalah ketenagakerjaan
an Industri yang diluncurkan belum lama ini minim. Hal ini karena ketertarikan industri halal yang terkait dengan sosial, keamanan, terma-
diharapkan dapat memberikan terobosan untuk masuk ke KIH tidak terlalu besar dan suk juga fasilitas perpajakan dan insentif.
untuk mendukung pertumbuhan kawasan in- dianggap sama seperti kawasan industri biasa. “Kami mengharapkan adanya solusi dan
dustri sesuai dengan dinamika zaman. Melalui Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam strategi yang tepat dari kegiatan ini untuk
PP No. 20/2024, pemerintah melakukan pe- sambutannya menyampaikan, Indonesia ma- mengoptimalkan peran kawasan industri di In-
nyederhanaan perizinan, standar kawasan sih tetap menjadi tujuan utama investor. Meski donesia,” kata Sanny.
industri, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta begitu, tetap terus bersaing dengan negara- Berdasarkan kajian Badan Standardisasi
mekanisme pengawasan dan pengendalian negara lain yang juga sangat agresif, sehingga dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) bersama
kawasan industri. para pelaku usaha harus memiliki daya tarik dengan lembaga dan tenaga ahli pada tahun
“Adanya penyesuaian tersebut diharapkan yang kuat bagi investor untuk bersaing di era 2023, diperkirakan kontribusi jasa industri
dapat menjadi acuan bagi stakeholder dalam global ini. selama tahun 2015-2022 mencapai sebesar
upaya pengembangan industri yang lebih ter- Dia menyebutkan, perkembangan kawas- 3,35% hingga 3,75% terhadap PDB nasional.
integrasi, efektif, inklusif serta berdaya saing,” an industri di Indonesia juga diwarnai oleh Hal tersebut merupakan peluang bagus un-
jelas Menperin. berbagai tantangan, seperti masalah perizinan tuk terus dieksplorasi, sehingga kontribusi jasa
perusahaan, kepastian hukum pertanahan dan industri terhadap PDB nasional dapat diting-
Komite Kawasan Industri tata ruang wilayah, infrastruktur, ulitilitas dan katkan. (Rinaldi)
Pemerintah saat ini tengah mengupayakan
penyelesaian peraturan turunan dari PP No.
20/2024 agar bisa segera berjalan sesuai ha-
rapan para stakeholder termasuk di dalamnya
terkait pembentukan Komite Kawasan Industri
(KKI) untuk mempermudah sinkronisasi kebija-
kan pendukung kawasan industri.
“Kemenperin membutuhkan masukan
dari HKI dan para pelaku usaha agar peraturan
dapat terlaksana dengan baik dan meningkat-
kan peran KI. Kami berharap, ke depan tidak
ada industri yang tumbuh di luar kawasan in-
dustri,” katanya.
Terkait Kawasan Industri Halal (KIH), diper-
lukan sejumlah rencana aksi yang strategis un-
tuk meningkatkan pertumbuhannya. Di anta-
ranya, terobosan agar industri-industri yang
telah melakukan proses produksi di KIH tidak
perlu lagi mengurus sertifikat halal karena te-
lah otomatis dicap halal.
Agus Gumiwang menyampaikan pihak-
nya telah mengusulkan kepada Menkeu
mengenai penambahan insentif untuk KIH
RealEstat Indonesia | Edisi 212, Agustus 2024 | 49