Page 42 - 2. Majalah REI Edisi MARET 2024
P. 42
KAWASAN INDUSTRI
Langkah Pemerintah Memacu
Kawasan Industri Hijau
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN (KEMENPERIN) TERUS BERUPATA MENDORONG PERUSAHAAN MANUFAKTUR DAN PENGEMBANG
KAWASAN INDUSTRI UNTUK MENERAPKAN PRINSIP INDUSTRI HIJAU.
esadaran penerapan standar industri hijau mutlak, mengingat Sektor industri merupakan salah satu faktor yang mendukung
Pemerintah Indonesia telah mendukung upaya penurunan perekonomian Indonesia. Tetapi sektor ini juga memberikan dampak
emisi gas rumah kaca dalam kontribusi pencapaian net zero negatif terutama pada lingkungan dan sumber daya alam. Oleh
K emission (NZE) pada 2060 atau khusus untuk sektor industri karena itu, ungkapya, dengan adanya keterbatasan sumber daya
target NZE dapat diakselerasi terwujud pada 2050. alam dan daya dukung lingkungan, maka perlu diterapkan industri
Pengembangan industri hijau diatur dalam Undang-Undang yang ramah lingkungan.
No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Di undang-undang terse- Berbagai pencemaran yang timbul akibat pertumbuhan indus-
but dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam tri antara lain pencemaran air dengan pembuangan limbah pabrik
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas ke sungai, pencemaran udara akibat asap dari aktivitas pabrik, pen-
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu cemaran tanah akibat pembuangan kemasan hasil produksi ke ling-
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi kungan sekitar, hingga berdampak pada perubahan iklim.
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyara- Kepala BSKJI menegaskan, untuk mengatur pemanfaatan sumber
kat. Perusahaan industri dikategorikan industri hijau apabila telah daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
memenuhi Standar Industri Hijau (SIH). (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Tujuan utama
“Industri hijau memberikan banyak manfaat, diantaranya dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi
mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi
air, menghemat sumber daya alam yang terbatas, mengurangi efisien, pemanfaatan energi yang rasional, serta mengedepankan
dampak negatif terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan eko- budaya hemat energi.
sistem, serta mendorong pengembangan teknologi yang ramah
lingkungan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, Senin
(4/3).
42 | Edisi 207, Maret 202 4 | Real Estat Indonesia
42 | Edisi 207, Maret 2024 | RealEstat Indonesia