Page 44 - 10. Majalah REI Edisi Oktober 2023
P. 44
GAGASAN
TEROBOSAN BARU REGULASI KEPEMILIKAN
PROPERTI UNTUK ORANG ASING
OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)
akarta, Bali dan Batam merupakan kota-kota waktu tertentu untuk pemanfaatannya. Selain
favorit menjadi destinasi kunjungan dan itu mereka juga dapat memiliki hak sewa namun
wisata yang diminati menjadi tempat tinggal masih terdapat banyak kelemahan dibandingkan
Jbagi orang asing. Potensi ini diakomodir pe- dengan hak pakai.
merintah dengan memberikan kemudahan bagi Untuk memperoleh Hak Pakai, orang asing da-
orang asing dalam memiliki properti di Indonesia. pat mengajukan permohonan atas tanah negara,
Kemudahan ini dituangkan dalam berbagai regu- tanah Hak Milik atau atas tanah Hak Pengelolaan
lasi yang diterbitkan pemerintah terlebih sejak (HPL). Di atas tanah Hak Pakai itu orang asing dapat
berlakunya UU Cipta Kerja. Regulasi ini, diyakini memiliki tempat tinggal atau hunian rumah tapak.
dapat memacu pertumbuhan ekonomi karena Permohonan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
terdapat terobosan penerapan konsep hak atas dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak
tanah, jangka waktu hak atas tanah serta kriteria Pakai di atas tanah Hak Milik dengan Akta Pejabat
properti yang dapat dimiliki oleh orang asing. Pembuat Akta Tanah (PPAT). Permohonan Hak
Pakai di atas tanah HPL dilakukan berdasarkan
Hak atas Tanah perjanjian pemanfaatan tanah dengan peme-
Sejak 24 September 1960 pemerintah RI se- gang HPL.
benarnya sudah menerbitkan aturan tentang Permohonan Hak Pakai dapat diajukan oleh
kepemilikan properti oleh orang asing melalui UU orang asing dengan melampirkan identitas
No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pemohon dan/atau kuasanya apabila dikuasakan.
pokok Agaria. Pemberlakuan Undang-undang Pemohon melampirkan dokumen keimigrasian
Cipta Kerja beserta peraturan organik yang me- berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dike-
nyertainya semakin mendorong transformasi luarkan oleh instansi yang berwenang sesuai de-
ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional mela- ngan ketentuan peraturanperundang-undangan
lui reformasi regulasi. mengenai keimigrasian.
Orang asing yang diberikan kemudahan Orang asing dapat pula memiliki rumah
dalam memiliki properti adalah orang yang bukan susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak
Warga Negara Indonesia tetapi keberadaannya Pakai atau tanah Hak Guna Bangunan (HGB).
memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, Hak Pakai dan HGB dapat berasal dari tanah ne-
atau berinvestasi di Indonesia. Mereka dapat gara, tanah HPL atau tanah Hak Milik. Adanya
memiliki Hak Pakai atas tanah dengan jangka kemungkinan bagi orang asing untuk memiliki
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) di
atas tanah bersama dengan status HGB merupa-
kan terobosan dalam penerapan asas pemisahan
horizontal dalam hukum agraria. HMSRS merupa-
kan hak kepemilikan atas satuan rumah susun
yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan
hak bersama atas bagian bersama, benda ber-
sama, dan tanah bersama.
Jangka Waktu
Hak Pakai yang berasal dari atas tanah negara
dan tanah HPL diberikan dengan jangka waktu
paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui
untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah
jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan berakhir, tanah Hak pakai kembali
menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh nega-
FOTO-FOTO: ISTIMEWA ra atau tanah HPL.
44 | Edisi 202, Oktober 2023 | RealEstat Indonesia