Page 44 - 10. Majalah REI Edisi Oktober 2023
P. 44

GAGASAN


             TEROBOSAN BARU REGULASI KEPEMILIKAN


             PROPERTI UNTUK ORANG ASING


                                  OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)



                                              akarta, Bali dan Batam merupakan kota-kota   waktu tertentu untuk pemanfaatannya. Selain
                                              favorit  menjadi  destinasi kunjungan  dan   itu mereka juga dapat memiliki hak sewa namun
                                              wisata yang diminati menjadi tempat tinggal   masih terdapat banyak kelemahan dibandingkan
                                          Jbagi orang asing. Potensi ini diakomodir pe-  dengan hak pakai.
                                          merintah dengan memberikan kemudahan bagi   Untuk memperoleh Hak Pakai, orang asing da-
                                          orang asing dalam memiliki properti di Indonesia.   pat mengajukan permohonan atas tanah negara,
                                          Kemudahan ini dituangkan dalam berbagai regu-  tanah Hak Milik atau atas tanah Hak Pengelolaan
                                          lasi yang diterbitkan pemerintah terlebih sejak   (HPL). Di atas tanah Hak Pakai itu orang asing dapat
                                          berlakunya UU Cipta Kerja. Regulasi ini, diyakini   memiliki tempat tinggal atau hunian rumah tapak.
                                          dapat memacu pertumbuhan ekonomi karena   Permohonan Hak Pakai di  atas tanah Hak Milik
                                          terdapat terobosan penerapan konsep hak atas   dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak
                                          tanah, jangka waktu hak atas tanah serta kriteria   Pakai di atas tanah Hak Milik dengan Akta Pejabat
                                          properti yang dapat dimiliki oleh orang asing.  Pembuat Akta  Tanah (PPAT). Permohonan Hak
                                                                                Pakai di atas tanah HPL dilakukan berdasarkan
                                          Hak atas Tanah                        perjanjian pemanfaatan  tanah dengan  peme-
                                             Sejak 24 September 1960 pemerintah RI se-  gang HPL.
                                          benarnya sudah menerbitkan aturan tentang   Permohonan Hak Pakai dapat diajukan oleh
                                          kepemilikan properti oleh orang asing melalui UU   orang asing dengan melampirkan identitas
                                          No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-  pemohon dan/atau kuasanya apabila dikuasakan.
                                          pokok Agaria. Pemberlakuan Undang-undang   Pemohon melampirkan dokumen keimigrasian
                                          Cipta Kerja beserta peraturan organik yang me-  berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dike-
                                          nyertainya semakin mendorong transformasi   luarkan oleh instansi yang berwenang sesuai de-
                                          ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional mela-  ngan ketentuan peraturanperundang-undangan
                                          lui reformasi regulasi.               mengenai keimigrasian.
                                             Orang asing yang diberikan kemudahan   Orang asing dapat pula memiliki rumah
                                          dalam memiliki properti adalah orang yang bukan   susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak
                                          Warga Negara Indonesia tetapi keberadaannya   Pakai atau tanah Hak Guna Bangunan (HGB).
                                          memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja,   Hak Pakai dan HGB dapat berasal dari tanah ne-
                                          atau berinvestasi di Indonesia. Mereka dapat   gara, tanah HPL atau tanah Hak Milik. Adanya
                                          memiliki Hak Pakai atas tanah dengan jangka   kemungkinan bagi orang asing untuk memiliki
                                                                                Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) di
                                                                                atas tanah bersama dengan status HGB merupa-
                                                                                kan terobosan dalam penerapan asas pemisahan
                                                                                horizontal dalam hukum agraria. HMSRS merupa-
                                                                                kan  hak kepemilikan  atas satuan  rumah  susun
                                                                                yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan
                                                                                hak bersama atas bagian bersama, benda ber-
                                                                                sama, dan tanah bersama.

                                                                                Jangka Waktu
                                                                                   Hak Pakai yang berasal dari atas tanah negara
                                                                                dan tanah HPL diberikan dengan jangka waktu
                                                                                paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka
                                                                                waktu  paling  lama  20  tahun,  dan  diperbarui
                                                                                untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah
                                                                                jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
                                                                                pembaruan berakhir, tanah Hak pakai kembali
                                                                                menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh nega-
                                                                FOTO-FOTO: ISTIMEWA  ra atau tanah HPL.

           44   |  Edisi 202, Oktober 2023  |  RealEstat Indonesia
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49