Page 14 - 8. Majalah REI EDISI AGUSTUS 2024
P. 14

|      TOPIK  KHUSUS





































                     PENGELOLA APARTEMEN



                TOLAK KERAS PAJAK IPL!






           DI TENGAH SITUASI EKONOMI MASYARAKAT YANG BELUM SEPENUHNYA PULIH AKIBAT IMBAS PANDEMI COVID-19, PEMERINTAH MELALUI
           DIREKTORAT JENDERAL (DITJEN) PAJAK BERENCANA MENGENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP IURAN PENGELOLAAN
           LINGKUNGAN (IPL) DI RUMAH SUSUN ATAU APARTEMEN.

                                                           enolakan keras langsung disampaikan Persatuan Perhimpunan Penghuni
                                                           Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Asosiasi para pemilik dan penghuni aparte-
                                                           men itu mengimbau pemerintah untuk tidak memberlakukan pajak terhadap
                                                      PIPN apartemen. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan sema-
                                                      kin membebani pemilik dan penghuni (penyewa) di tengah situasi ekonomi saat ini
                                                      yang sedang tidak baik-baik saja.
                                                         “IPL itu ibarat dana  urunan atau patungan dari para pemilik dan penghuni
                                                      rumah susun/apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung
                                                      tersebut. Kalau di komplek perumahan tapak ini tidak beda dengan urunan RT untuk
                                                      pembayaran kebersihan dan keamanan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
                                                      (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta di Jakarta, baru-baru ini.
                                                         Berdasarkan Undang-Undang No. 20  Tahun 2011 tentang Rumah Susun
                                                      disebutkan bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
                                                      (PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni yang
                                                      bertanggungjawab mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni terkait
                                                      pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan
                                                      penghunian.
                                                         Regulasi itu juga menegaskan jika PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan
                                                      oleh pemilik  dan  penghuni  untuk  mengatur  dan  mengurus  hak  dan  kewajiban
                                                      bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/
                                                      apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatan-
                                                      nya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.


           14      |     Edisi 212,  Ag ustus 202 4   |   Real Estat   Indonesia
           14   |  Edisi 212, Agustus 2024  |  RealEstat Indonesia
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19