Page 14 - 8. Majalah REI EDISI AGUSTUS 2024
P. 14
| TOPIK KHUSUS
PENGELOLA APARTEMEN
TOLAK KERAS PAJAK IPL!
DI TENGAH SITUASI EKONOMI MASYARAKAT YANG BELUM SEPENUHNYA PULIH AKIBAT IMBAS PANDEMI COVID-19, PEMERINTAH MELALUI
DIREKTORAT JENDERAL (DITJEN) PAJAK BERENCANA MENGENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP IURAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN (IPL) DI RUMAH SUSUN ATAU APARTEMEN.
enolakan keras langsung disampaikan Persatuan Perhimpunan Penghuni
Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Asosiasi para pemilik dan penghuni aparte-
men itu mengimbau pemerintah untuk tidak memberlakukan pajak terhadap
PIPN apartemen. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan sema-
kin membebani pemilik dan penghuni (penyewa) di tengah situasi ekonomi saat ini
yang sedang tidak baik-baik saja.
“IPL itu ibarat dana urunan atau patungan dari para pemilik dan penghuni
rumah susun/apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung
tersebut. Kalau di komplek perumahan tapak ini tidak beda dengan urunan RT untuk
pembayaran kebersihan dan keamanan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
(DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta di Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
disebutkan bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni yang
bertanggungjawab mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni terkait
pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan
penghunian.
Regulasi itu juga menegaskan jika PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan
oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban
bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/
apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatan-
nya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
14 | Edisi 212, Ag ustus 202 4 | Real Estat Indonesia
14 | Edisi 212, Agustus 2024 | RealEstat Indonesia