Page 4 - Penyediaan dan Pemanfaatan Lahan Pemda
P. 4

Kendala Pelaksanaan Pembangunan








                • Peraturan dan mekanisme pelepasan belum terakomodir dalam peraturan teknis

                   pembiayaan kementerian PUPR

                              dalam ketentuan pelepasan harus by name PNS, sehingga tdk ada AJB

                              tanah, AJB hanya bangunan


                              dalam ketentuan pembiayaan sertifikat HGB a/n Developer
                              kemudian proses AJB (tanah+bangunan) kpd konsumen


                • Pada awalnya BPN menjamin sertifikat status HM, namun dlm perjalanan nya

                   HGB, shg muncul biaya tambahan peningkatan hak

                • Konsumen (PNS) karena sudah memiliki sertifikat mjd kurang kooperatif dalam

                   proses akad


                • Kendala pembiayaan pembangunan pada proses konstruksi
   1   2   3   4   5   6