Page 4 - Penyediaan dan Pemanfaatan Lahan Pemda
P. 4
Kendala Pelaksanaan Pembangunan
• Peraturan dan mekanisme pelepasan belum terakomodir dalam peraturan teknis
pembiayaan kementerian PUPR
dalam ketentuan pelepasan harus by name PNS, sehingga tdk ada AJB
tanah, AJB hanya bangunan
dalam ketentuan pembiayaan sertifikat HGB a/n Developer
kemudian proses AJB (tanah+bangunan) kpd konsumen
• Pada awalnya BPN menjamin sertifikat status HM, namun dlm perjalanan nya
HGB, shg muncul biaya tambahan peningkatan hak
• Konsumen (PNS) karena sudah memiliki sertifikat mjd kurang kooperatif dalam
proses akad
• Kendala pembiayaan pembangunan pada proses konstruksi