INFO DPD REI

UU Cipta Kerja Percepat Pembangunan Rumah Murah

Administrator | Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:12:47 WIB | dibaca: 562 pembaca

Foto: Istimewa

Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mempercepat penyelenggaraan perumahan, terutama rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
"Dengan semangat atau tujuan dari UU Ciptaker terutama soal perumahan secara umum mendukung," ujar Ketua Realestat Indonesia (REI) Kalbar Isnaini di Pontianak, Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Ia menambahkan bahwa dalam UU tersebut juga diamanatkan hadir Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Hadirnya BP3 bisa mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR.

"BP3 mempercepat penyediaan rumah umum dan menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR. BP3 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman," kata dia.
 
Ia menjelaskan dari kacamata pengembang hadirnya UU Cipnaker dapat menyederhanakan dan mempercepat serta mempermudah berusaha untuk membangun rumah MBR.
 
"Untuk teknis lebih lanjut dalam UU disebutkan akan diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah. Nah, harapan kita apa yang tertuang dalam UU dan PP nantinya memang benar mempermudah dan mempercepat. Apalagi ada BP3 tentu harapan semua terintegrasi, semua mudah dan cepat," ungkapnya.
 
Sejauh ini kata dia terkait perizinan, IMB dan soal pertahanan masih ada daerah yang dalam pelayanan masih manual, lambat dan lain. Sehingga UU tersebut bisa menjadi jawaban atas persoalan yang ada.
 
"Jadi, selama ini masih ada hambatan maka harapan kita semua lancar dan tidak ada masalah lagi," jelas dia.
 
Hadirnya UU Ciptaker terutama bidang perumahan, bagi masyarakat MBR juga sangat positif. Hal itu karena pengembang dituntut untuk pada kualitas perumahan yang dibangun.
 
"Rumah MBR yang dibangun harus berkualitas. Dengan hal itu tentu juga melindungi hak konsumen. Konsumen dijamin untuk mendapatkan rumah yang sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.
 
Apabila rumah dibangun tidak sesuai ketentuan atau spesifikasi yang ada maka maka pengembang mendapat saksi.
 
"Jadi konsumen atau MBR untuk perumahan ini bisa dijamin dan terlindungi haknya. Tidak dipungkiri dari sekian banyak masih ada oknum pengembang yang belum maksimal dalam pemenuhan hak konsumen," katanya.

Sumber: